Beranda Berita Berita Otomotif Libur Naik Mobil Pribadi di Sekitar Jawa Tak Wajib Rapid Test Antigen Libur Naik Mobil Pribadi di Sekitar Jawa Tak Wajib Rapid Test Antigen Berita Otomotif Insan Akbar | 21 December 2020 16:36 JAKARTA – Pemerintah merilis protokol kesehatan untuk orang – orang yang bepergian ke luar kota selama libur akhir tahun. Menurut protokol, masyarakat yang bepergian dengan kendaraan pribadi dari, ke dan di seputar Pulau Jawa tak wajib menyertakan hasil rapid test antigen.Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pada Sabtu (19/12/2020), menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Isinya mengatur tentang ‘Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’.“Periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dimaksudkan dalam Surat Edaran ini adalah 19 Desember 2020 – 8 Januari 2021,” tulis Satgas.Menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen adalah syarat wajib bagi mereka yang bepergian dari, ke, dan di seputar Pulau Jawa dengan menggunakan moda transportasi udara maupun kereta api. Dokumen itu mesti ditunjukkan dalam waktu paling lama 3 x 24 jam.Sementara, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen untuk pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi darat dari, ke, dan di seputar Pulau Jawa hanya bersifat imbauan. Ini berlaku baik dengan kendaraan pribadi maupun umum.“Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api,” papar mereka.Anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak wajib memperlihatkan hasil negatif tes rapid test PCR maupun antigen untuk liburan dengan tujuan maupun moda transportasi mana pun. Protokol – protokol di atas bisa saja berlaku hingga lebih dari 8 Januari 2020, sesuai dengan kondisi yang ada ketika itu.“(Waktu berlakunya protokol dalam Surat Edaran) dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi,” jelas Satgas Penanganan Covid-19. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 rapid test antigen virus corona rapid test libur akhir tahun 2020 Libur akhir tahun protokol kesehatan libur akhir tahun pandemi protokol kesehatan Cetak Berita Utama Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 8 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 8 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Komentar
Libur Naik Mobil Pribadi di Sekitar Jawa Tak Wajib Rapid Test Antigen Berita Otomotif Insan Akbar | 21 December 2020 16:36 JAKARTA – Pemerintah merilis protokol kesehatan untuk orang – orang yang bepergian ke luar kota selama libur akhir tahun. Menurut protokol, masyarakat yang bepergian dengan kendaraan pribadi dari, ke dan di seputar Pulau Jawa tak wajib menyertakan hasil rapid test antigen.Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pada Sabtu (19/12/2020), menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Isinya mengatur tentang ‘Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’.“Periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dimaksudkan dalam Surat Edaran ini adalah 19 Desember 2020 – 8 Januari 2021,” tulis Satgas.Menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen adalah syarat wajib bagi mereka yang bepergian dari, ke, dan di seputar Pulau Jawa dengan menggunakan moda transportasi udara maupun kereta api. Dokumen itu mesti ditunjukkan dalam waktu paling lama 3 x 24 jam.Sementara, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen untuk pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi darat dari, ke, dan di seputar Pulau Jawa hanya bersifat imbauan. Ini berlaku baik dengan kendaraan pribadi maupun umum.“Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api,” papar mereka.Anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak wajib memperlihatkan hasil negatif tes rapid test PCR maupun antigen untuk liburan dengan tujuan maupun moda transportasi mana pun. Protokol – protokol di atas bisa saja berlaku hingga lebih dari 8 Januari 2020, sesuai dengan kondisi yang ada ketika itu.“(Waktu berlakunya protokol dalam Surat Edaran) dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi,” jelas Satgas Penanganan Covid-19. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 rapid test antigen virus corona rapid test libur akhir tahun 2020 Libur akhir tahun protokol kesehatan libur akhir tahun pandemi protokol kesehatan
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 8 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 8 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...