Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Libur Naik Mobil Pribadi di Sekitar Jawa Tak Wajib Rapid Test Antigen

Berita Otomotif

Libur Naik Mobil Pribadi di Sekitar Jawa Tak Wajib Rapid Test Antigen

JAKARTA – Pemerintah merilis protokol kesehatan untuk orang – orang yang bepergian ke luar kota selama libur akhir tahun. Menurut protokol, masyarakat yang bepergian dengan kendaraan pribadi dari, ke dan di seputar Pulau Jawa tak wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pada Sabtu (19/12/2020), menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Isinya mengatur tentang ‘Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’.

“Periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dimaksudkan dalam Surat Edaran ini adalah 19 Desember 2020 – 8 Januari 2021,” tulis Satgas.


Menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen adalah syarat wajib bagi mereka yang bepergian dari, ke, dan di seputar Pulau Jawa dengan menggunakan moda transportasi udara maupun kereta api. Dokumen itu mesti ditunjukkan dalam waktu paling lama 3 x 24 jam.

Sementara, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen untuk pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi darat dari, ke, dan di seputar Pulau Jawa hanya bersifat imbauan. Ini berlaku baik dengan kendaraan pribadi maupun umum.

“Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api,” papar mereka.


Anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak wajib memperlihatkan hasil negatif tes rapid test PCR maupun antigen untuk liburan dengan tujuan maupun moda transportasi mana pun. Protokol – protokol di atas bisa saja berlaku hingga lebih dari 8 Januari 2020, sesuai dengan kondisi yang ada ketika itu.

“(Waktu berlakunya protokol dalam Surat Edaran) dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi,” jelas Satgas Penanganan Covid-19. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang