Beranda Berita Berita Otomotif Libur ke Bali Naik Pesawat Wajib PCR, Naik Mobil Harus Rapid Test Libur ke Bali Naik Pesawat Wajib PCR, Naik Mobil Harus Rapid Test Berita Otomotif Insan Akbar | 21 December 2020 18:00 JAKARTA – Protokol kesehatan untuk libur akhir tahun diperketat oleh pemerintah, khususnya untuk mereka yang menuju ke Bali. Hasil negatif dari tes PCR (swab test) atau rapid test antigen mesti diperlihatkan.Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 mengenai ‘Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’. Regulasi ini diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada 19 Desember 2020 kemarin.Di antara protokol itu adalah pengetatan protokol kesehatan untuk bisa libur akhir tahun di Bali. Pertama, mereka yang ingin pergi ke ‘Pulau Dewata’ mesti melakukan test PCR alias swab test dan menunjukkan hasil negatifnya.“Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tulis Satgas.Orang – orang yang memilih moda transportasi darat ataupun laut juga harus memenuhi protokol tak jauh berbeda. Hanya saja, standarnya adalah rapid test antigen yang lebih murah dari tes PCR dengan tingkat akurasi yang juga lebih rendah.“Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tegas Satgas dalam Surat Edaran.Protokol kesehatan lebih ringan diberikan kepada warga masyarakat yang masih berniat libur akhir tahun di sekitar Pulau Jawa pada masa pandemi. Pasalnya, kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen hanya diberikan kepada mereka yang bepergian dengan moda transportasi udara maupun kereta api.Hasil negatif mesti diperlihatkan dalam waktu paling lama 3 x 24 jam. Sementara itu, orang – orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi hanya diimbau melakukan rapid test antigen terlebih dahulu. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 rapid test antigen rapid test tes PCR libur akhir tahun 2020 swab test Corona protokol kesehatan libur akhir tahun 2020 Libur akhir tahun protokol kesehatan libur akhir tahun pandemi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Libur ke Bali Naik Pesawat Wajib PCR, Naik Mobil Harus Rapid Test Berita Otomotif Insan Akbar | 21 December 2020 18:00 JAKARTA – Protokol kesehatan untuk libur akhir tahun diperketat oleh pemerintah, khususnya untuk mereka yang menuju ke Bali. Hasil negatif dari tes PCR (swab test) atau rapid test antigen mesti diperlihatkan.Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 mengenai ‘Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’. Regulasi ini diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada 19 Desember 2020 kemarin.Di antara protokol itu adalah pengetatan protokol kesehatan untuk bisa libur akhir tahun di Bali. Pertama, mereka yang ingin pergi ke ‘Pulau Dewata’ mesti melakukan test PCR alias swab test dan menunjukkan hasil negatifnya.“Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tulis Satgas.Orang – orang yang memilih moda transportasi darat ataupun laut juga harus memenuhi protokol tak jauh berbeda. Hanya saja, standarnya adalah rapid test antigen yang lebih murah dari tes PCR dengan tingkat akurasi yang juga lebih rendah.“Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tegas Satgas dalam Surat Edaran.Protokol kesehatan lebih ringan diberikan kepada warga masyarakat yang masih berniat libur akhir tahun di sekitar Pulau Jawa pada masa pandemi. Pasalnya, kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen hanya diberikan kepada mereka yang bepergian dengan moda transportasi udara maupun kereta api.Hasil negatif mesti diperlihatkan dalam waktu paling lama 3 x 24 jam. Sementara itu, orang – orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi hanya diimbau melakukan rapid test antigen terlebih dahulu. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 rapid test antigen rapid test tes PCR libur akhir tahun 2020 swab test Corona protokol kesehatan libur akhir tahun 2020 Libur akhir tahun protokol kesehatan libur akhir tahun pandemi
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...