Beranda Berita Berita Otomotif Larangan Mudik Berlaku, Luhut: Sanksi Terberat Masih Disuruh Putar Balik Larangan Mudik Berlaku, Luhut: Sanksi Terberat Masih Disuruh Putar Balik Berita Otomotif Adi Hidayat | 25 April 2020 06:50 BEKASI - Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan bahwa saat ini belum ada denda sebesar Rp 100 juta untuk yang melanggar larangan mudik.Hal ini Ia sampaikan saat pengecekan hari pertama pemberlakuan penyekatan yang dilakukan oleh Polri dalam gelaran Operasi Ketupat 2020. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan pembatasan kendaraan masuk dan keluar Jakarta, sekaligus upaya pencegahan larangan mudik berjalan lancar. Artikel terkait Larangan Mudik Diperpanjang, Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya Berita Otomotif 22 April 2021 Satgas Covid-19 Khawatirkan Masih Banyak Masyarakat yang Nekat Mudik Berita Otomotif 04 May 2021 Bocah Menabrakkan VW Beetle ke Petugas Demi Hindari Pemeriksaan Berita Otomotif 10 May 2021 "Untuk sanksi lupakan dululah, soal ini tadi sudah disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro, bahwa sanksi terberat suruh putar balik. Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian," tegas Luhut yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Menteri Perhubungan.Dalam pengecekan yang dilalukan di KM 33 exit Gerbang Tol Cikarang Barat ini, Luhut menyebutkan bahwa masih banyak kekurangan dalam penyekatan ini. Untuk itu, Ia bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi untuk pelaksanaan selajutnya."Kami tadi sudah lihat dan masih ada beberapa kekurangan, jadi besok sore kita akan evaluasi kembali bersama Kakorlantas," ujar Luhut kemudian.Ia pun menambahkan bahwa penyekatan yang dilakukan hanya untuk menghindari orang mudik ke keluar dari zona merah. Untuk mereka yang hendak bekerja ataupun melakukan perdagangan maka masih akan diberi ijin melintas."Jadi yang dilarang banyak kendaraan pengangkut orang mudik, itu intinya," pungkas Luhut.Presiden Joko Widodo resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya. Langkah ini dilakukan untuk menghambat meluasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hingga berita ini dibuat, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 8.211. Dari jumlah tersebut, 6.520 orang dirawat, 689 orang meninggal dan 1.002 orang dinyatakan sembuh. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait larangan mudik mudik larangan mudik ke kampung halaman Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Larangan Mudik Berlaku, Luhut: Sanksi Terberat Masih Disuruh Putar Balik Berita Otomotif Adi Hidayat | 25 April 2020 06:50 BEKASI - Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan bahwa saat ini belum ada denda sebesar Rp 100 juta untuk yang melanggar larangan mudik.Hal ini Ia sampaikan saat pengecekan hari pertama pemberlakuan penyekatan yang dilakukan oleh Polri dalam gelaran Operasi Ketupat 2020. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan pembatasan kendaraan masuk dan keluar Jakarta, sekaligus upaya pencegahan larangan mudik berjalan lancar. Artikel terkait Larangan Mudik Diperpanjang, Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya Berita Otomotif 22 April 2021 Satgas Covid-19 Khawatirkan Masih Banyak Masyarakat yang Nekat Mudik Berita Otomotif 04 May 2021 Bocah Menabrakkan VW Beetle ke Petugas Demi Hindari Pemeriksaan Berita Otomotif 10 May 2021 "Untuk sanksi lupakan dululah, soal ini tadi sudah disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro, bahwa sanksi terberat suruh putar balik. Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian," tegas Luhut yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Menteri Perhubungan.Dalam pengecekan yang dilalukan di KM 33 exit Gerbang Tol Cikarang Barat ini, Luhut menyebutkan bahwa masih banyak kekurangan dalam penyekatan ini. Untuk itu, Ia bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi untuk pelaksanaan selajutnya."Kami tadi sudah lihat dan masih ada beberapa kekurangan, jadi besok sore kita akan evaluasi kembali bersama Kakorlantas," ujar Luhut kemudian.Ia pun menambahkan bahwa penyekatan yang dilakukan hanya untuk menghindari orang mudik ke keluar dari zona merah. Untuk mereka yang hendak bekerja ataupun melakukan perdagangan maka masih akan diberi ijin melintas."Jadi yang dilarang banyak kendaraan pengangkut orang mudik, itu intinya," pungkas Luhut.Presiden Joko Widodo resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya. Langkah ini dilakukan untuk menghambat meluasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hingga berita ini dibuat, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 8.211. Dari jumlah tersebut, 6.520 orang dirawat, 689 orang meninggal dan 1.002 orang dinyatakan sembuh. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait larangan mudik mudik larangan mudik ke kampung halaman
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...