Beranda Berita Berita Otomotif Lagi Dikaji, Syarat Punya Garasi untuk Perpanjangan STNK! Lagi Dikaji, Syarat Punya Garasi untuk Perpanjangan STNK! Berita Otomotif Insan Akbar | 10 April 2023 11:34 JAKARTA – Para pemilik mobil di DKI Jakarta bisa jadi bakal ditanyakan soal garasi, ketika memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM).Soalnya, menurut Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya (Dirlantas Polda Metro Jaya) Kombes Pol Latif Usman, mereka sedang mempelajari wacana kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang masa berlaku dua dokumen tersebut.“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” kata dia, Senin (10/4/2023), seperti dikutip dari situs Korlantas Polri. Artikel terkait Perpanjang SIM kini Bisa Drive-Thru untuk Mengurangi Risiko Penularan Covid-19 Berita Otomotif 23 March 2020 Wanita Cuma Perlu Waktu 15 Menit untuk Perpanjang SIM Berita Otomotif 16 October 2019 Semakin Mudah, Perpanjang SIM Bisa Lewat Aplikasi Berita Otomotif 01 March 2021 Rencana tersebut sebelumnya juga sempat disinggung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam wawancara dengan media massa baru-baru ini.Adapun alasannya adalah untuk mengurangi aktivitas parkir liar kendaraan—khususnya untuk mobil—yang selama ini sering dipraktikkan oleh masyarakat.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri, menurut Latif, menyambut positif rencana yang sedang dikaji itu. Ia menilai bahwa para pemangku kepentingan memang perlu mencari solusi-solusi terbaik demi menjaga ketertiban plus keamanan di Ibu Kota dan sekitarnya.“Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” tambahnya.Jika melihat aturan, sebenarnya setiap warga Jakarta sudah diharuskan untuk memiliki atau menguasai garasi saat membeli mobil. Ini ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, tepatnya pada Pasal 140 Ayat 1.Bahkan, pada Pasal 140 Ayat 3, surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat harus ditunjukkan sebelum membeli kendaraan bermotor.“Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat,” demikian tertulis dalam pasal serta ayat itu.Menurut Pasal 140 Ayat 4, STNK tidak bisa terbit tanpa penyertaan surat bukti kepemilikan garasi.Pendapat Mobilovers sendiri bagaimana, apakah setuju ada syarat memiliki garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM pemilik mobil? [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita syarat punya garasi mobil garasi mobil syarat perpanjang SIM garasi mobil syarat perpanjang STNK news perpanjang SIM sim perpanjang STNK STNK Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Lagi Dikaji, Syarat Punya Garasi untuk Perpanjangan STNK! Berita Otomotif Insan Akbar | 10 April 2023 11:34 JAKARTA – Para pemilik mobil di DKI Jakarta bisa jadi bakal ditanyakan soal garasi, ketika memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM).Soalnya, menurut Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya (Dirlantas Polda Metro Jaya) Kombes Pol Latif Usman, mereka sedang mempelajari wacana kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang masa berlaku dua dokumen tersebut.“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” kata dia, Senin (10/4/2023), seperti dikutip dari situs Korlantas Polri. Artikel terkait Perpanjang SIM kini Bisa Drive-Thru untuk Mengurangi Risiko Penularan Covid-19 Berita Otomotif 23 March 2020 Wanita Cuma Perlu Waktu 15 Menit untuk Perpanjang SIM Berita Otomotif 16 October 2019 Semakin Mudah, Perpanjang SIM Bisa Lewat Aplikasi Berita Otomotif 01 March 2021 Rencana tersebut sebelumnya juga sempat disinggung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam wawancara dengan media massa baru-baru ini.Adapun alasannya adalah untuk mengurangi aktivitas parkir liar kendaraan—khususnya untuk mobil—yang selama ini sering dipraktikkan oleh masyarakat.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri, menurut Latif, menyambut positif rencana yang sedang dikaji itu. Ia menilai bahwa para pemangku kepentingan memang perlu mencari solusi-solusi terbaik demi menjaga ketertiban plus keamanan di Ibu Kota dan sekitarnya.“Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” tambahnya.Jika melihat aturan, sebenarnya setiap warga Jakarta sudah diharuskan untuk memiliki atau menguasai garasi saat membeli mobil. Ini ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, tepatnya pada Pasal 140 Ayat 1.Bahkan, pada Pasal 140 Ayat 3, surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat harus ditunjukkan sebelum membeli kendaraan bermotor.“Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat,” demikian tertulis dalam pasal serta ayat itu.Menurut Pasal 140 Ayat 4, STNK tidak bisa terbit tanpa penyertaan surat bukti kepemilikan garasi.Pendapat Mobilovers sendiri bagaimana, apakah setuju ada syarat memiliki garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM pemilik mobil? [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita syarat punya garasi mobil garasi mobil syarat perpanjang SIM garasi mobil syarat perpanjang STNK news perpanjang SIM sim perpanjang STNK STNK
Perpanjang SIM kini Bisa Drive-Thru untuk Mengurangi Risiko Penularan Covid-19 Berita Otomotif 23 March 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...