Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Lagi Dikaji, Syarat Punya Garasi untuk Perpanjangan STNK!

Berita Otomotif

Lagi Dikaji, Syarat Punya Garasi untuk Perpanjangan STNK!

JAKARTA – Para pemilik mobil di DKI Jakarta bisa jadi bakal ditanyakan soal garasi, ketika memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM).

Soalnya, menurut Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya (Dirlantas Polda Metro Jaya) Kombes Pol Latif Usman, mereka sedang mempelajari wacana kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang masa berlaku dua dokumen tersebut.

“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” kata dia, Senin (10/4/2023), seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.

mobil tanpa garasi parkir liar di jalan

Rencana tersebut sebelumnya juga sempat disinggung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam wawancara dengan media massa baru-baru ini.

Adapun alasannya adalah untuk mengurangi aktivitas parkir liar kendaraan—khususnya untuk mobil—yang selama ini sering dipraktikkan oleh masyarakat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri, menurut Latif, menyambut positif rencana yang sedang dikaji itu. Ia menilai bahwa para pemangku kepentingan memang perlu mencari solusi-solusi terbaik demi menjaga ketertiban plus keamanan di Ibu Kota dan sekitarnya.

“Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” tambahnya.

garasi mobil syarat perpanjang STNK dan SIM

Jika melihat aturan, sebenarnya setiap warga Jakarta sudah diharuskan untuk memiliki atau menguasai garasi saat membeli mobil. Ini ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, tepatnya pada Pasal 140 Ayat 1.

Bahkan, pada Pasal 140 Ayat 3, surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat harus ditunjukkan sebelum membeli kendaraan bermotor.

“Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat,” demikian tertulis dalam pasal serta ayat itu.

Menurut Pasal 140 Ayat 4, STNK tidak bisa terbit tanpa penyertaan surat bukti kepemilikan garasi.

Pendapat Mobilovers sendiri bagaimana, apakah setuju ada syarat memiliki garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM pemilik mobil? [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< 



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang