Beranda Berita Berita Otomotif Kenali 7 Tahapan Mendapatkan SNI Helm Impor Kenali 7 Tahapan Mendapatkan SNI Helm Impor Berita Otomotif Denny Basudewa | 13 September 2020 06:00 JAKARTA – Helm impor yang dipasarkan di Indonesia wajib mengantungi sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), agar bisa melindungi konsumen dalam hal keselamatan dan kenyamanan berkendara.Merujuk pada standar Helm SNI 1811:2007 dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010, penetapan standar helm diwajibkan untuk menjamin mutu helm di pasaran. Baik pada konstruksi helm itu sendiri, maupun mutunya untuk melindungi kepala.Aturan ini berlaku tidak hanya pada helm-helm buatan lokal, namun juga diwajibkan untuk helm impor. Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan setidaknya 7 proses untuk mendapatkan sertifikasi SNI, adapun penjelasannya seperti di bawah ini yang dikutip dari akun Facebook bernama Agus Hermawan.Formulir Permohonan SPPT SNIPada tahap ini pihak yang mengajukan wajib mengisi data-data meliputi data pabrik, nama penanggung jawab, nama direktur, dokumen pabrik (akta pendirian, nomor pajak, lisensi), dokumen importir, informasi produk, lokasi pabrik, proses produksi, list peralatan, list supplier dan data SDM.Verifikasi PermohonanFormulir permohonan di atas kemudian diserhakan kepada BSN dengan dokumen pendukung seperti Registrasi perusahaan, Sertifikat registrasi merek di Indonesia (HKI), chart organisasi, quality manual, ISO certificate, factory quality report, legalitas importir dan surat penunjukkan importir.Audit Sistem MutuAudit harus dilakukan di lokasi pabrik helm yang diajukan. Setidaknya akan ada tiga orang auditor ditemani importir atau distributor turut menemani. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengecekkan pabrik dan dokumen-dokumen lainPengujian Sampel ProdukImportir atau distributor harus mengirim seluruh model yang akan dipasarkan ke Indonesia. Ini guna diuji di balai pengujian di Tanah Air.Penilaian SampelHelm-helm yang telah selesai diuji lalu keluar hasilnyaKeputusan SertifikasiPada tahap ini, BSN memberikan kabar apakah produk yang diajukan bisa mendapatkan sertifikasi atau tidak.Pemberian SPPT – SNIProduk yang telah lolos proses uji akhinya mendapat sertifikat SNI dan kemudian siap dipasarkan secara legal ke para konsumen.“Pada tahap kedua kita harus membayar biaya-biaya sekitar Rp 75 jutaan untuk lanjut ke proses selanjutnya. Lalu kami harus menunggu sekitar 3 bulan untuk mendapatkan jadwal audit ke pabrik. Pada tahap ini paling tidak butuh biaya sekitar Rp 80 – Rp 100 juta (tergantung lokasi pabrik),” tulis Agus pada salah satu grup pencinta helm di Facebook.Menurutnya perjalanan audit ke pabrik pembuat helm berlangsung selama 2 hari. Sementara dari pengajuan sertifikasi SNI hingga prosesnya selesai, membutuhkan waktu enam bulan. Di luar itu, pengimpor dikatakan masih harus mengurus beberapa dokumen seperti NPB (Nomor Pendaftaran Barang) dan lainnya.“Proses ini (Sertifikasi SNI) harus dilakukan setiap tahun. Capek? Jangan ditanya deh, tapi ini proses yang harus saya (sebagai distributor) lakukan, agar pabrik juga memproduksi helm sesuai standar di Indonesia,” jelasnya kemudian. [Dew/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Distributor Helm Helm Impor Helm Mahal Importir Helm Helm Balap Helm Premium helm sni Cetak Denny Basudewa Reporter Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat. Berita Utama Hyundai Makin Agresif, Mau 'Lepas' Minimal 7 Mobil Baru di Indonesia pada 2024! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 jam yang lalu JAKARTA – Hyundai merevisi rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2024. Jumlahnya bukan berkurang, tapi malah bertambah.Hyundai ... Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Kenali 7 Tahapan Mendapatkan SNI Helm Impor Berita Otomotif Denny Basudewa | 13 September 2020 06:00 JAKARTA – Helm impor yang dipasarkan di Indonesia wajib mengantungi sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), agar bisa melindungi konsumen dalam hal keselamatan dan kenyamanan berkendara.Merujuk pada standar Helm SNI 1811:2007 dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010, penetapan standar helm diwajibkan untuk menjamin mutu helm di pasaran. Baik pada konstruksi helm itu sendiri, maupun mutunya untuk melindungi kepala.Aturan ini berlaku tidak hanya pada helm-helm buatan lokal, namun juga diwajibkan untuk helm impor. Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan setidaknya 7 proses untuk mendapatkan sertifikasi SNI, adapun penjelasannya seperti di bawah ini yang dikutip dari akun Facebook bernama Agus Hermawan.Formulir Permohonan SPPT SNIPada tahap ini pihak yang mengajukan wajib mengisi data-data meliputi data pabrik, nama penanggung jawab, nama direktur, dokumen pabrik (akta pendirian, nomor pajak, lisensi), dokumen importir, informasi produk, lokasi pabrik, proses produksi, list peralatan, list supplier dan data SDM.Verifikasi PermohonanFormulir permohonan di atas kemudian diserhakan kepada BSN dengan dokumen pendukung seperti Registrasi perusahaan, Sertifikat registrasi merek di Indonesia (HKI), chart organisasi, quality manual, ISO certificate, factory quality report, legalitas importir dan surat penunjukkan importir.Audit Sistem MutuAudit harus dilakukan di lokasi pabrik helm yang diajukan. Setidaknya akan ada tiga orang auditor ditemani importir atau distributor turut menemani. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengecekkan pabrik dan dokumen-dokumen lainPengujian Sampel ProdukImportir atau distributor harus mengirim seluruh model yang akan dipasarkan ke Indonesia. Ini guna diuji di balai pengujian di Tanah Air.Penilaian SampelHelm-helm yang telah selesai diuji lalu keluar hasilnyaKeputusan SertifikasiPada tahap ini, BSN memberikan kabar apakah produk yang diajukan bisa mendapatkan sertifikasi atau tidak.Pemberian SPPT – SNIProduk yang telah lolos proses uji akhinya mendapat sertifikat SNI dan kemudian siap dipasarkan secara legal ke para konsumen.“Pada tahap kedua kita harus membayar biaya-biaya sekitar Rp 75 jutaan untuk lanjut ke proses selanjutnya. Lalu kami harus menunggu sekitar 3 bulan untuk mendapatkan jadwal audit ke pabrik. Pada tahap ini paling tidak butuh biaya sekitar Rp 80 – Rp 100 juta (tergantung lokasi pabrik),” tulis Agus pada salah satu grup pencinta helm di Facebook.Menurutnya perjalanan audit ke pabrik pembuat helm berlangsung selama 2 hari. Sementara dari pengajuan sertifikasi SNI hingga prosesnya selesai, membutuhkan waktu enam bulan. Di luar itu, pengimpor dikatakan masih harus mengurus beberapa dokumen seperti NPB (Nomor Pendaftaran Barang) dan lainnya.“Proses ini (Sertifikasi SNI) harus dilakukan setiap tahun. Capek? Jangan ditanya deh, tapi ini proses yang harus saya (sebagai distributor) lakukan, agar pabrik juga memproduksi helm sesuai standar di Indonesia,” jelasnya kemudian. [Dew/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Distributor Helm Helm Impor Helm Mahal Importir Helm Helm Balap Helm Premium helm sni
Hyundai Makin Agresif, Mau 'Lepas' Minimal 7 Mobil Baru di Indonesia pada 2024! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 jam yang lalu JAKARTA – Hyundai merevisi rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2024. Jumlahnya bukan berkurang, tapi malah bertambah.Hyundai ...
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...