Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kenali 7 Tahapan Mendapatkan SNI Helm Impor

Berita Otomotif

Kenali 7 Tahapan Mendapatkan SNI Helm Impor

JAKARTA – Helm impor yang dipasarkan di Indonesia wajib mengantungi sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), agar bisa melindungi konsumen dalam hal keselamatan dan kenyamanan berkendara.

Merujuk pada standar Helm SNI 1811:2007 dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010, penetapan standar helm diwajibkan untuk menjamin mutu helm di pasaran. Baik pada konstruksi helm itu sendiri, maupun mutunya untuk melindungi kepala.

Aturan ini berlaku tidak hanya pada helm-helm buatan lokal, namun juga diwajibkan untuk helm impor. Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan setidaknya 7 proses untuk mendapatkan sertifikasi SNI, adapun penjelasannya seperti di bawah ini yang dikutip dari akun Facebook bernama Agus Hermawan.

  1. Formulir Permohonan SPPT SNI

Pada tahap ini pihak yang mengajukan wajib mengisi data-data meliputi data pabrik, nama penanggung jawab, nama direktur, dokumen pabrik (akta pendirian, nomor pajak, lisensi), dokumen importir, informasi produk, lokasi pabrik, proses produksi, list peralatan, list supplier dan data SDM.

  1. Verifikasi Permohonan

Formulir permohonan di atas kemudian diserhakan kepada BSN dengan dokumen pendukung seperti Registrasi perusahaan, Sertifikat registrasi merek di Indonesia (HKI), chart organisasi, quality manual, ISO certificate, factory quality report, legalitas importir dan surat penunjukkan importir.

  1. Audit Sistem Mutu

Audit harus dilakukan di lokasi pabrik helm yang diajukan. Setidaknya akan ada tiga orang auditor ditemani importir atau distributor turut menemani. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengecekkan pabrik dan dokumen-dokumen lain

  1. Pengujian Sampel Produk

Importir atau distributor harus mengirim seluruh model yang akan dipasarkan ke Indonesia. Ini guna diuji di balai pengujian di Tanah Air.

  1. Penilaian Sampel

Helm-helm yang telah selesai diuji lalu keluar hasilnya

  1. Keputusan Sertifikasi

Pada tahap ini, BSN memberikan kabar apakah produk yang diajukan bisa mendapatkan sertifikasi atau tidak.

  1. Pemberian SPPT – SNI

SNI Helm Impor
Produk yang telah lolos proses uji akhinya mendapat sertifikat SNI dan kemudian siap dipasarkan secara legal ke para konsumen.

“Pada tahap kedua kita harus membayar biaya-biaya sekitar Rp 75 jutaan untuk lanjut ke proses selanjutnya. Lalu kami harus menunggu sekitar 3 bulan untuk mendapatkan jadwal audit ke pabrik. Pada tahap ini paling tidak butuh biaya sekitar Rp 80 – Rp 100 juta (tergantung lokasi pabrik),” tulis Agus pada salah satu grup pencinta helm di Facebook.

Menurutnya perjalanan audit ke pabrik pembuat helm berlangsung selama 2 hari. Sementara dari pengajuan sertifikasi SNI hingga prosesnya selesai, membutuhkan waktu enam bulan. Di luar itu, pengimpor dikatakan masih harus mengurus beberapa dokumen seperti NPB (Nomor Pendaftaran Barang) dan lainnya.

“Proses ini (Sertifikasi SNI) harus dilakukan setiap tahun. Capek? Jangan ditanya deh, tapi ini proses yang harus saya (sebagai distributor) lakukan, agar pabrik juga memproduksi helm sesuai standar di Indonesia,” jelasnya kemudian. [Dew/Ari]



Denny Basudewa

Denny Basudewa

Reporter

Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang