Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Jumlah Korban Jiwa Karena Kecelakaan di Masa PSBB DKI Jakarta Meningkat

Berita Otomotif

Jumlah Korban Jiwa Karena Kecelakaan di Masa PSBB DKI Jakarta Meningkat

JAKARTA -  Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakan lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) II di Jakarta mengalami kenaikan dibandingkan masa transisi.

Tak tanggung-tanggung, kenaikan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas ini mencapai 40%. Bila dibandingkan, saat masa PSBB transisi jumlah kematian akibat kecelakaan selama 2 pekan umumnya mencapai 10 orang. Sementara saat PSBB II, (14-27 September) jumlah korban mencapai 14 orang.

Tak hanya itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mendata jumlah kecelakaan lalu lintas saat PSBB Jakarta meningkat satu persen dibanding periode PSBB. Demikian pula jumlah pelanggaran lalu lintas yang turut meningkat sebesar 6,43 persen pada sepekan (7-13 September) PSBB Transisi atau 21.908 kasus berbanding periode PSBB Jakarta (14-20 September) mencapai 23.316 kasus.

Kemudian volume kendaraan selama satu pekan sebelum PSBB Jakarta dibanding sepekan setelah PSBB Jakarta menurun sebesar 18,19 persen hingga 21,45 persen. Hal ini terlihat dari lengangnya jalan-jalan protokol di DKI Jakarta.

Sementara itu, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan, pihaknya terus melakukan imbauan tertib lalu lintas melalui selebaran (leaflet) dan media sosial.

“Petugas dilapangan diharapkan juga untuk responsif menangani kedaruratan menangani kecelakaan.” ucapnya.

Lalu Lintas Jakarta
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menyebut kembali memberlakukan PSBB secara ketat sejak tanggal 14 September 2020. Kebijakan ini dilakukan karena selama masa PSBB Transisi justru terjadi lebih banyak penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada PSBB ketat kali ini ini, aturan pembatasan penumpang kembali diawasi dengan tegas. Ojek online masih boleh mengangkut penumpang maupun barang dengan melakukan protokol kesehatan.

Kegiatan perkantoran untuk 11 sektor usaha esensial masih bisa berlangsung dengan batas 50 persen dari jumlah karyawan. Di luar itu, batas maksimal adalah 25 persen jumlah pekerja. Aturan ini lebih ringan bila dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang menegaskan perkantoran di luar 11 sektor tersebut untuk beroperasi.

Pasar dan pusat perbelanjaan masih boleh beroperasi dengan syarat keramaian hanya 50 persen kapasitas. Restoran, rumah makan, kafe hanya bisa menerima pesanan dibawa pulang atau pesan antar.

Jam operasional maupun kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi. Taman Kota, Hutan Kota, dan berbagai lokasi pariwisata dan hiburan warga wajib tutup. Tidak boleh bepergian bersama dengan jumlah lebih dari 5 orang. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang