Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

PSBB Ketat DKI, Ojol Ngumpul Ramai-Ramai Bisa Kena Hukuman

Berita Otomotif

PSBB Ketat DKI, Ojol Ngumpul Ramai-Ramai Bisa Kena Hukuman

JAKARTA – Operasional ojek online (ojol) kembali diatur dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang kedua kalinya di DKI Jakarta. Meski boleh mengangkut penumpang, sesama ojol mesti jaga jarak serta dilarang berkerumun, atau bakal kena hukuman dilarang beroperasi.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB ketat lagi mulai mulai Senin (14/9/2020) hingga 2 minggu setelahnya, karena angka positif virus Corona yang kembali melonjak. Di antara berbagai ketentuan di dalamnya adalah pengurangan jumlah orang yang bekerja di kantor dari 50 persen total karyawan menjadi 25 persennya.


Aturan pakai masker saat keluar rumah maupun pembatasan kapasitas penumpang kendaraan pribadi dan umum juga diawasi dengan tegas oleh TNI serta kepolisian. Selain itu, jam operasional moda transportasi umum pun dikurangi.

Warga pun dilarang berkerumun lebih dari lima orang saat keluar rumah. Larangan berkerumun pun berlaku bagi ojol.

Ojol, menurut Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020, masih boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan. Ini tidak seperti ketika PSBB ketat pertama, April – awal Juni, saat mereka hanya diizinkan mengangkut barang.

Hanya saja, para pengendara ojol dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Aturan sama berlaku pula bagi ojek pangkalan (opang).


“Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 (meter) saat menunggu penumpang,” tulis SK Kadishub DKI Jakarta tersebut.

Dalam rangka pembatasan operasional ojol selama masa PSBB ketat, perusahaan aplikasi pun wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing. Ini agar para pengendara ojol berkerumun di satu titik tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

Jika poin-poin itu tidak dipenuhi, mulai dari pengendara ojol sampai perusahaan aplikasi bisa terkena hukuman sekurang-kurangnya adalah pelarangan aktivitas pengangkutan penumpang. Pemerintah daerah akan mengawasi dan mengevaluasi untuk menjadi bahan kebijakan lebih lanjut jika PSBB ketat diperpanjang.

“Menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang,” demikian tercantum dalam regulasi. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang