Ini Syarat Subsidi MyPertamina 2026, Batas 50 Liter BBM & Kriteria Mobil

Panduan Pembeli

Ini Syarat Subsidi MyPertamina 2026, Batas 50 Liter BBM & Kriteria Mobil

Saat ini pembatasan pembelian BBM 50 Liter per kendaraan, apakah bisa memaksimalkan aplikasi MyPertamina?

Untuk menjawab itu, Mobil123 memiliki panduan lengkap aturan MyPertamina 2026. Dengan pembatasan 50 liter, kriteria CC mobil subsidi, hingga daftar mobil yang boleh isi Pertalite.

Tahun 2026 menjadi titik balik penting dalam sejarah pengelolaan energi dan bahan bakar di Indonesia. Pemerintah telah merancang serangkaian kebijakan strategis untuk mengatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Caranya dengan menekan nilai kompensasi BBM, serta mempercepat transisi menuju kemandirian energi.

Salah satu langkah terbesarnya adalah pengetatan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Dalam ekosistem ini, aplikasi MyPertamina memegang peranan krusial sebagai ujung tombak

Artinya, aplikasi itu jadi jalan digitalisasi dan verifikasi konsumen di lapangan. Mobil123 dalam artikel ini akan mengupas tuntas segala hal terkait kebijakan terbaru, kriteria kendaraan, hingga panduan pendaftaran subsidi.

Kebijakan Pembatasan 50 Liter dan Era B50 di Tahun 2026

mobil boleh isi bbm mypertamina

Langkah nyata pemerintah dalam mengendalikan konsumsi bahan bakar fosil adalah dengan meresmikan aturan pembatasan pembelian Pertalite.

Pemerintah mengatur pembelian dengan batas wajar maksimal 50 liter per kendaraan setiap harinya. Aturan ketat ini diwujudkan melalui kewajiban penggunaan barcode MyPertamina bagi setiap konsumen saat bertransaksi di SPBU.

Kebijakan ini diberlakukan secara luas, namun pemerintah tetap memberikan pengecualian khusus bagi armada kendaraan umum demi menjaga stabilitas mobilitas ekonomi masyarakat.

Bersamaan dengan pembatasan tersebut, pada tanggal 1 Juli 2026, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan B50 (campuran bahan bakar nabati).

Kebijakan B50 ini diklaim mampu mengurangi konsumsi BBM berbasis fosil hingga 4 juta Kiloliter dalam setahun.

Langkah efisiensi energi yang masif ini diestimasikan dapat menghasilkan penghematan subsidi biodiesel hingga mencapai Rp 48 triliun, sebuah angka yang sangat signifikan bagi kesehatan APBN.

BACA JUGA: MyPertamina Terbaru

Kriteria CC Mobil Penerima Subsidi Tepat MyPertamina Terbaru

mypertamina daftar subsidi bbm

Untuk memastikan BBM bersubsidi dinikmati oleh kalangan menengah ke bawah, BPH Migas telah mengumumkan wacana kriteria pembatasan berdasarkan kapasitas mesin atau Cubical Centimeter (CC).

Berdasarkan wacana tersebut, pembatasan penggunaan Pertalite diberlakukan untuk mobil yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc. Dengan kata lain, Kriteria CC Mobil Penerima Subsidi Tepat MyPertamina Terbaru memprioritaskan mobil-mobil dengan dimensi mesin di bawah 1.400 cc.

Para pemilik kendaraan yang masuk dalam kriteria ini diwajibkan untuk segera mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina agar bisa memperoleh barcode atau QR Code resmi sebagai alat transaksi.

Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite 2026

Hanya mobil yang terdaftar dan mengantongi barcode MyPertamina yang mendapatkan izin untuk mengisi Pertalite.

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli kendaraan baru atau ingin mengecek status kendaraan Anda.

Berikut adalah daftar mobil yang masih boleh isi Pertalite 2026 karena memiliki mesin di bawah 1.400 cc:

  • Toyota: Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Raize 998 cc dan 1.198 cc, Avanza 1.329 cc.
  • Daihatsu: Ayla 998 cc dan 1.197 cc, Sigra 998 cc dan 1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 1.329 cc, Xenia 1.329 cc.
  • Suzuki: Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc.
  • Honda: Brio 1.199 cc.
  • Kia: Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, Rio 1.348 cc.
  • Wuling & Nissan: Formo S 1.206 cc, Kicks e-Power 1.198 cc, Magnite 999 cc.
  • Mercedes-Benz: A-Class 1.332 cc, CLA 1.322 cc, GLA 200 1.332 cc, GLB 1.332 cc.
  • Merek Lainnya: DFSK Super Cab Diesel 1.300 cc, Peugeot 2008 1.198 cc, Volkswagen Tiguan 1.398 cc, VW Polo 1.197 cc, VW T-Cross 999 cc, Tata Ace EX2 702 cc, Renault Kiger 999 cc, Renault Kwid 999 cc, Renault Triber 999 cc, dan Audi Q3 1.395 cc.

Distribusi BBM Solar Bersubsidi Berdasarkan Perpres 191/2014 Selain Pertalite, distribusi Minyak Solar (Gas Oil) bersubsidi juga diatur sangat ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Isi peraturan itu tertuju pada titik serahnya difokuskan pada SPBU/Penyalur dan terminal BBM. Konsumen yang berhak menggunakan Solar bersubsidi terbagi ke dalam beberapa sektor:

  1. Sektor Usaha Mikro: Penggunaan Solar dibolehkan untuk mesin perkakas usaha mikro, dengan syarat melampirkan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota terkait.
  2. Sektor Perikanan: Diberikan kepada nelayan dengan kapal maksimal 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta memiliki rekomendasi SKPD, dan juga untuk pembudi daya ikan skala kecil.
  3. Sektor Pertanian: Petani atau kelompok tani yang memiliki lahan maksimal 2 hektare berhak menggunakan Solar bersubsidi dengan rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah atau SKPD setempat.
  4. Sektor Transportasi: Kendaraan pribadi plat hitam, angkutan umum plat kuning (kecuali angkutan perkebunan/pertambangan roda lebih dari enam), kendaraan pelayanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal pelayaran rakyat, serta kereta api angkutan umum masuk dalam daftar yang berhak menerima subsidi Solar berdasarkan kuota.
  5. Pelayanan Umum: Panti asuhan, rumah sakit tipe C dan D, puskesmas, serta tempat ibadah juga diberikan akses subsidi Solar untuk keperluan penerangan dengan rekomendasi dinas terkait.

isi bensin motor mypertamina

Transformasi Layanan SPBU dan Optimalisasi Digital MyPertamina Dalam mendukung regulasi pembatasan ini, Pertamina tidak hanya bertumpu pada aturan administratif, tetapi juga membenahi fasilitas di lapangan.

Saat ini, Pertamina Patra Niaga tengah menjalankan program Retail Makeover yang telah mengubah wajah 1.791 SPBU di seluruh Indonesia. Pembaruan ini mencakup perbaikan visual kanopi, dispenser, hingga toilet dan musala yang representatif.

Tidak hanya pembaruan fisik, kompetensi layanan turut ditingkatkan lewat standar 3S (senyum, salam, sapa).

Dari segi transaksi, SPBU kini sangat mengedepankan integrasi teknologi non-tunai melalui aplikasi MyPertamina.

Konsumen dapat membayar dengan QRIS, kartu debit, dan kartu kredit secara langsung yang mempercepat proses pembayaran.

Selain itu, kemudahan menggunakan aplikasi MyPertamina makin terasa berkat kerja sama peluncuran penjualan e-voucher di jaringan Indomaret.

Konsumen cukup melakukan transaksi pembelian voucher di kasir Indomaret, dan saldo akan terkirim secara otomatis ke dalam aplikasi MyPertamina pengguna.

Saldo ini bisa segera digunakan untuk membeli BBM, LPG, maupun produk dari Bright Store di SPBU.

Cara Daftar MyPertamina untuk Mobil Second Tanpa STNK Pemilik Lama

Sumber yang diberikan tidak memuat instruksi spesifik terkait pendaftaran MyPertamina tanpa STNK asli dari pemilik sebelumnya.

Namun, secara prosedural di lapangan, aplikasi MyPertamina mensyaratkan pencocokan data KTP dan STNK kendaraan.

Jika Anda membeli mobil bekas dan belum melakukan Bea Balik Nama (BBN), Anda biasanya tetap harus melampirkan foto STNK yang masih berlaku, meskipun nama di STNK berbeda dengan KTP pendaftar, selama Anda memiliki bukti kepemilikan.

Solusi paling tepat adalah segera melakukan proses balik nama kendaraan agar data STNK sinkron dengan data identitas Anda, sehingga proses pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Pengaruh Pembatasan BBM terhadap Harga Jual Mobil Bekas CC Besar

aturan pembatasan beli bbm 50 liter mypertamina

Sumber yang diberikan tidak membahas secara eksplisit tentang fluktuasi harga mobil bekas akibat kebijakan ini.

Namun secara logika ekonomi, pengaruh pembatasan BBM terhadap harga jual mobil bekas CC Besar akan cukup terasa.

Mobil bermesin di atas 1.400 cc yang kehilangan hak mengonsumsi Pertalite terpaksa harus menggunakan BBM non-subsidi (seperti Pertamax atau setaranya) yang memiliki harga lebih tinggi.

Peningkatan biaya operasional harian ini kemungkinan besar akan membuat minat masyarakat terhadap mobil bekas ber-CC besar menurun.

Hukum penawaran dan permintaan dapat memicu koreksi atau penurunan harga jual (depresiasi) untuk mobil-mobil bekas bermesin besar.

Itu terjadi karena konsumen akan beralih memburu mobil hemat bahan bakar di bawah 1.400 cc yang masih masuk dalam daftar penerima Pertalite.

Baca Juga: Cara Daftar Barcode Pertalite Mobil, Wajib Tahu untuk Pemilik Kendaraan Pribadi yang Butuh Bensin Subsidi

Solusi Scan QR Code MyPertamina untuk Mobil Mewah dan Operasional

Sumber yang diberikan membedakan perlakuan berdasarkan kapasitas mesin dan fungsi operasional, namun tidak secara khusus membahas "mobil mewah".

Berdasarkan aturan, jika mobil mewah Anda memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc, maka mobil tersebut secara otomatis tidak memenuhi kriteria dan ditolak oleh sistem pemindaian QR Code MyPertamina untuk Pertalite.

Solusinya, mobil mewah wajib mengisi BBM non-subsidi. Sementara itu, untuk mobil operasional, terdapat pengecualian. Aturan pembatasan batas wajar 50 liter per hari diketahui tidak berlaku bagi kendaraan umum.

Jika kendaraan operasional tersebut masuk dalam kategori angkutan umum barang pelat kuning (di luar armada pertambangan dan perkebunan beroda lebih dari enam), perusahaan dapat mendaftarkan armadanya ke portal Subsidi Tepat MyPertamina.

Tentu dengan menyertakan dokumen legalitas perusahaan dan uji KIR. Dengan tujuan bisa mendapatkan barcode khusus angkutan umum yang limitasinya disesuaikan oleh BPH Migas.

Kesimpulan Kebijakan Pembatasan BBM

sbpu pertamina

Pembatasan 50 liter BBM per hari dan pemberlakuan batas maksimal mesin 1.400 cc untuk pengguna Pertalite, menandai komitmen serius pemerintah. Serius dalam menyehatkan APBN dan mendorong efisiensi energi nasional.

Selaras dengan itu, aplikasi MyPertamina pun kini bertransformasi. Instrumen ini jadi tidak terpisahkan dalam rutinitas pengendara, didukung oleh modernisasi SPBU melalui Retail Makeover dan kemudahan top-up via Indomaret.

Masyarakat diimbau untuk segera memahami regulasi ini, mengecek kriteria kendaraannya, dan segera mendaftar MyPertamina untuk memastikan kelancaran mobilitas sehari-hari.

Berikut adalah dua tabel yang merangkum poin-poin penting terkait pembatasan dan distribusi BBM bersubsidi dari artikel sebelumnya.

Tabel 1: Daftar Mobil yang Masih Boleh Mengisi Pertalite

Pemerintah dan BPH Migas mewacanakan pembatasan penggunaan Pertalite yang difokuskan pada mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc.

Oleh karena itu, hanya mobil dengan dimensi mesin di bawah 1.400 cc yang terdaftar di aplikasi MyPertamina dan memiliki barcode yang diizinkan untuk mengisi Pertalite.

Merek Mobil

Model dan Kapasitas Mesin (CC)

Toyota

Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Raize 998 cc & 1.198 cc, Avanza 1.329 cc.

Daihatsu

Ayla 998 cc & 1.197 cc, Sigra 998 cc & 1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 1.329 cc, Xenia 1.329 cc.

Suzuki

Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc.

Honda

Brio 1.199 cc.

Kia

Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, Rio 1.348 cc.

Wuling & Nissan

Wuling Formo S 1.206 cc, Nissan Kicks e-Power 1.198 cc, Nissan Magnite 999 cc.

Mercedes-Benz

A-Class 1.332 cc, CLA 1.322 cc, GLA 200 1.332 cc, GLB 1.332 cc.

Merek Lainnya

DFSK Super Cab Diesel 1.300 cc, Peugeot 2008 1.198 cc, Volkswagen Tiguan 1.398 cc, Volkswagen Polo 1.197 cc, Volkswagen T-Cross 999 cc, Tata Ace EX2 702 cc, Renault Kiger 999 cc, Renault Kwid 999 cc, Renault Triber 999 cc, Audi Q3 1.395 cc.

Tabel 2: Rincian Sektor Pengguna Minyak Solar Bersubsidi

Selain Pertalite, penyaluran BBM jenis Solar juga dibatasi hanya untuk sektor-sektor tertentu agar subsidi lebih tepat sasaran guna meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berikut adalah rincian konsumen pengguna yang berhak mendapatkan Minyak Solar bersubsidi berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:

Sektor Pengguna

Kriteria Konsumen Penerima Subsidi

Titik Serah

Usaha Mikro

Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro, dengan syarat menyertakan surat rekomendasi dan verifikasi dari SKPD terkait.

Penyalur.

Usaha Perikanan

Nelayan yang menggunakan kapal berukuran maksimal 30 GT yang terdaftar, serta pembudi daya ikan skala kecil (kincir) dengan rekomendasi SKPD.

Penyalur.

Usaha Pertanian

Petani, kelompok tani, atau Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian yang mengelola lahan maksimal 2 Hektare, dengan verifikasi Kades/Lurah atau SKPD setempat.

Penyalur.

Transportasi

Kendaraan pelat hitam perseorangan, angkutan umum pelat kuning (kecuali mobil barang perkebunan/pertambangan yang memiliki roda lebih dari 6), kendaraan pelayanan umum (seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal pelayaran rakyat, angkutan sungai, serta kereta api umum.

Penyalur / Terminal BBM / Depot.

Pelayanan Umum

Tempat ibadah, krematorium, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit tipe C dan tipe D, serta puskesmas untuk kebutuhan penerangan, dengan verifikasi SKPD.

Penyalur / Terminal BBM / Depot.

FAQ MyPertamina dan Pembatasan Pertalite 

Q: Berapa batas maksimal pembelian Pertalite per hari di tahun 2026?

A: Pemerintah telah menetapkan batas wajar pembelian BBM (Pertalite) maksimal sebanyak 50 liter per kendaraan per hari, yang diawasi menggunakan barcode MyPertamina.

Q: Apakah pembatasan 50 liter ini berlaku untuk semua jenis kendaraan?

A: Tidak. Kebijakan pembatasan 50 liter per hari ini dikecualikan bagi armada kendaraan umum. Selain itu, mobil barang untuk pengangkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam juga memiliki regulasi terpisah dan tidak diperbolehkan memakai BBM bersubsidi.

Q: Apa kriteria utama mobil yang boleh membeli Pertalite menggunakan MyPertamina?

A: Kriteria utamanya adalah berdasarkan kapasitas mesin. Mobil yang masih diperbolehkan mengisi Pertalite adalah kendaraan dengan mesin berdimensi di bawah 1.400 cc.

Q: Bagaimana cara mudah top-up saldo atau membeli voucher MyPertamina?

A: Selain melalui transfer bank dan dompet digital, konsumen kini bisa membeli e-voucher MyPertamina melalui kasir Indomaret. Saldo akan otomatis masuk ke aplikasi dan bisa digunakan di SPBU.

Q: Apa saja peningkatan layanan di SPBU Pertamina saat ini?

A: Melalui program Retail Makeover di 1.791 titik, SPBU Pertamina memperbaiki fasilitas fisik (kanopi, dispenser, musala, toilet), menerapkan standar pelayanan 3S (senyum, salam, sapa), dan mempercepat layanan transaksi digital terintegrasi melalui QRIS, kartu debit, kartu kredit, dan aplikasi MyPertamina.



Tutus Subronto

Tutus Subronto

Editor

Head of Media Content iCar Asia Indonesia. Email: [email protected]


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang