Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Panduan Pembeli Ini Syarat Subsidi MyPertamina 2026, Batas 50 Liter BBM & Kriteria Mobil Ini Syarat Subsidi MyPertamina 2026, Batas 50 Liter BBM & Kriteria Mobil Panduan Pembeli Tutus Subronto https://www.mobil123.com/authors/1063/tutus-subronto | 02 April 2026 16:37 Saat ini pembatasan pembelian BBM 50 Liter per kendaraan, apakah bisa memaksimalkan aplikasi MyPertamina? Untuk menjawab itu, Mobil123 memiliki panduan lengkap aturan MyPertamina 2026. Dengan pembatasan 50 liter, kriteria CC mobil subsidi, hingga daftar mobil yang boleh isi Pertalite. Tahun 2026 menjadi titik balik penting dalam sejarah pengelolaan energi dan bahan bakar di Indonesia. Pemerintah telah merancang serangkaian kebijakan strategis untuk mengatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Caranya dengan menekan nilai kompensasi BBM, serta mempercepat transisi menuju kemandirian energi. Salah satu langkah terbesarnya adalah pengetatan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Dalam ekosistem ini, aplikasi MyPertamina memegang peranan krusial sebagai ujung tombak Artinya, aplikasi itu jadi jalan digitalisasi dan verifikasi konsumen di lapangan. Mobil123 dalam artikel ini akan mengupas tuntas segala hal terkait kebijakan terbaru, kriteria kendaraan, hingga panduan pendaftaran subsidi. Kebijakan Pembatasan 50 Liter dan Era B50 di Tahun 2026 Langkah nyata pemerintah dalam mengendalikan konsumsi bahan bakar fosil adalah dengan meresmikan aturan pembatasan pembelian Pertalite. Pemerintah mengatur pembelian dengan batas wajar maksimal 50 liter per kendaraan setiap harinya. Aturan ketat ini diwujudkan melalui kewajiban penggunaan barcode MyPertamina bagi setiap konsumen saat bertransaksi di SPBU. Kebijakan ini diberlakukan secara luas, namun pemerintah tetap memberikan pengecualian khusus bagi armada kendaraan umum demi menjaga stabilitas mobilitas ekonomi masyarakat. Bersamaan dengan pembatasan tersebut, pada tanggal 1 Juli 2026, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan B50 (campuran bahan bakar nabati). Kebijakan B50 ini diklaim mampu mengurangi konsumsi BBM berbasis fosil hingga 4 juta Kiloliter dalam setahun. Langkah efisiensi energi yang masif ini diestimasikan dapat menghasilkan penghematan subsidi biodiesel hingga mencapai Rp 48 triliun, sebuah angka yang sangat signifikan bagi kesehatan APBN. BACA JUGA: MyPertamina Terbaru Kriteria CC Mobil Penerima Subsidi Tepat MyPertamina Terbaru Untuk memastikan BBM bersubsidi dinikmati oleh kalangan menengah ke bawah, BPH Migas telah mengumumkan wacana kriteria pembatasan berdasarkan kapasitas mesin atau Cubical Centimeter (CC). Berdasarkan wacana tersebut, pembatasan penggunaan Pertalite diberlakukan untuk mobil yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc. Dengan kata lain, Kriteria CC Mobil Penerima Subsidi Tepat MyPertamina Terbaru memprioritaskan mobil-mobil dengan dimensi mesin di bawah 1.400 cc. Para pemilik kendaraan yang masuk dalam kriteria ini diwajibkan untuk segera mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina agar bisa memperoleh barcode atau QR Code resmi sebagai alat transaksi. Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite 2026 Hanya mobil yang terdaftar dan mengantongi barcode MyPertamina yang mendapatkan izin untuk mengisi Pertalite. Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli kendaraan baru atau ingin mengecek status kendaraan Anda. Berikut adalah daftar mobil yang masih boleh isi Pertalite 2026 karena memiliki mesin di bawah 1.400 cc: Toyota: Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Raize 998 cc dan 1.198 cc, Avanza 1.329 cc. Daihatsu: Ayla 998 cc dan 1.197 cc, Sigra 998 cc dan 1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 1.329 cc, Xenia 1.329 cc. Suzuki: Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc. Honda: Brio 1.199 cc. Kia: Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, Rio 1.348 cc. Wuling & Nissan: Formo S 1.206 cc, Kicks e-Power 1.198 cc, Magnite 999 cc. Mercedes-Benz: A-Class 1.332 cc, CLA 1.322 cc, GLA 200 1.332 cc, GLB 1.332 cc. Merek Lainnya: DFSK Super Cab Diesel 1.300 cc, Peugeot 2008 1.198 cc, Volkswagen Tiguan 1.398 cc, VW Polo 1.197 cc, VW T-Cross 999 cc, Tata Ace EX2 702 cc, Renault Kiger 999 cc, Renault Kwid 999 cc, Renault Triber 999 cc, dan Audi Q3 1.395 cc. Distribusi BBM Solar Bersubsidi Berdasarkan Perpres 191/2014 Selain Pertalite, distribusi Minyak Solar (Gas Oil) bersubsidi juga diatur sangat ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Isi peraturan itu tertuju pada titik serahnya difokuskan pada SPBU/Penyalur dan terminal BBM. Konsumen yang berhak menggunakan Solar bersubsidi terbagi ke dalam beberapa sektor: Sektor Usaha Mikro: Penggunaan Solar dibolehkan untuk mesin perkakas usaha mikro, dengan syarat melampirkan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota terkait. Sektor Perikanan: Diberikan kepada nelayan dengan kapal maksimal 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta memiliki rekomendasi SKPD, dan juga untuk pembudi daya ikan skala kecil. Sektor Pertanian: Petani atau kelompok tani yang memiliki lahan maksimal 2 hektare berhak menggunakan Solar bersubsidi dengan rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah atau SKPD setempat. Sektor Transportasi: Kendaraan pribadi plat hitam, angkutan umum plat kuning (kecuali angkutan perkebunan/pertambangan roda lebih dari enam), kendaraan pelayanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal pelayaran rakyat, serta kereta api angkutan umum masuk dalam daftar yang berhak menerima subsidi Solar berdasarkan kuota. Pelayanan Umum: Panti asuhan, rumah sakit tipe C dan D, puskesmas, serta tempat ibadah juga diberikan akses subsidi Solar untuk keperluan penerangan dengan rekomendasi dinas terkait. Transformasi Layanan SPBU dan Optimalisasi Digital MyPertamina Dalam mendukung regulasi pembatasan ini, Pertamina tidak hanya bertumpu pada aturan administratif, tetapi juga membenahi fasilitas di lapangan. Saat ini, Pertamina Patra Niaga tengah menjalankan program Retail Makeover yang telah mengubah wajah 1.791 SPBU di seluruh Indonesia. Pembaruan ini mencakup perbaikan visual kanopi, dispenser, hingga toilet dan musala yang representatif. Tidak hanya pembaruan fisik, kompetensi layanan turut ditingkatkan lewat standar 3S (senyum, salam, sapa). Dari segi transaksi, SPBU kini sangat mengedepankan integrasi teknologi non-tunai melalui aplikasi MyPertamina. Konsumen dapat membayar dengan QRIS, kartu debit, dan kartu kredit secara langsung yang mempercepat proses pembayaran. Selain itu, kemudahan menggunakan aplikasi MyPertamina makin terasa berkat kerja sama peluncuran penjualan e-voucher di jaringan Indomaret. Konsumen cukup melakukan transaksi pembelian voucher di kasir Indomaret, dan saldo akan terkirim secara otomatis ke dalam aplikasi MyPertamina pengguna. Saldo ini bisa segera digunakan untuk membeli BBM, LPG, maupun produk dari Bright Store di SPBU. Cara Daftar MyPertamina untuk Mobil Second Tanpa STNK Pemilik Lama Sumber yang diberikan tidak memuat instruksi spesifik terkait pendaftaran MyPertamina tanpa STNK asli dari pemilik sebelumnya. Namun, secara prosedural di lapangan, aplikasi MyPertamina mensyaratkan pencocokan data KTP dan STNK kendaraan. Jika Anda membeli mobil bekas dan belum melakukan Bea Balik Nama (BBN), Anda biasanya tetap harus melampirkan foto STNK yang masih berlaku, meskipun nama di STNK berbeda dengan KTP pendaftar, selama Anda memiliki bukti kepemilikan. Solusi paling tepat adalah segera melakukan proses balik nama kendaraan agar data STNK sinkron dengan data identitas Anda, sehingga proses pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina berjalan lancar tanpa kendala administratif. Pengaruh Pembatasan BBM terhadap Harga Jual Mobil Bekas CC Besar Sumber yang diberikan tidak membahas secara eksplisit tentang fluktuasi harga mobil bekas akibat kebijakan ini. Namun secara logika ekonomi, pengaruh pembatasan BBM terhadap harga jual mobil bekas CC Besar akan cukup terasa. Mobil bermesin di atas 1.400 cc yang kehilangan hak mengonsumsi Pertalite terpaksa harus menggunakan BBM non-subsidi (seperti Pertamax atau setaranya) yang memiliki harga lebih tinggi. Peningkatan biaya operasional harian ini kemungkinan besar akan membuat minat masyarakat terhadap mobil bekas ber-CC besar menurun. Hukum penawaran dan permintaan dapat memicu koreksi atau penurunan harga jual (depresiasi) untuk mobil-mobil bekas bermesin besar. Itu terjadi karena konsumen akan beralih memburu mobil hemat bahan bakar di bawah 1.400 cc yang masih masuk dalam daftar penerima Pertalite. Baca Juga: Cara Daftar Barcode Pertalite Mobil, Wajib Tahu untuk Pemilik Kendaraan Pribadi yang Butuh Bensin Subsidi Solusi Scan QR Code MyPertamina untuk Mobil Mewah dan Operasional Sumber yang diberikan membedakan perlakuan berdasarkan kapasitas mesin dan fungsi operasional, namun tidak secara khusus membahas "mobil mewah". Berdasarkan aturan, jika mobil mewah Anda memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc, maka mobil tersebut secara otomatis tidak memenuhi kriteria dan ditolak oleh sistem pemindaian QR Code MyPertamina untuk Pertalite. Solusinya, mobil mewah wajib mengisi BBM non-subsidi. Sementara itu, untuk mobil operasional, terdapat pengecualian. Aturan pembatasan batas wajar 50 liter per hari diketahui tidak berlaku bagi kendaraan umum. Jika kendaraan operasional tersebut masuk dalam kategori angkutan umum barang pelat kuning (di luar armada pertambangan dan perkebunan beroda lebih dari enam), perusahaan dapat mendaftarkan armadanya ke portal Subsidi Tepat MyPertamina. Tentu dengan menyertakan dokumen legalitas perusahaan dan uji KIR. Dengan tujuan bisa mendapatkan barcode khusus angkutan umum yang limitasinya disesuaikan oleh BPH Migas. Kesimpulan Kebijakan Pembatasan BBM Pembatasan 50 liter BBM per hari dan pemberlakuan batas maksimal mesin 1.400 cc untuk pengguna Pertalite, menandai komitmen serius pemerintah. Serius dalam menyehatkan APBN dan mendorong efisiensi energi nasional. Selaras dengan itu, aplikasi MyPertamina pun kini bertransformasi. Instrumen ini jadi tidak terpisahkan dalam rutinitas pengendara, didukung oleh modernisasi SPBU melalui Retail Makeover dan kemudahan top-up via Indomaret. Masyarakat diimbau untuk segera memahami regulasi ini, mengecek kriteria kendaraannya, dan segera mendaftar MyPertamina untuk memastikan kelancaran mobilitas sehari-hari. Berikut adalah dua tabel yang merangkum poin-poin penting terkait pembatasan dan distribusi BBM bersubsidi dari artikel sebelumnya. Tabel 1: Daftar Mobil yang Masih Boleh Mengisi Pertalite Pemerintah dan BPH Migas mewacanakan pembatasan penggunaan Pertalite yang difokuskan pada mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc. Oleh karena itu, hanya mobil dengan dimensi mesin di bawah 1.400 cc yang terdaftar di aplikasi MyPertamina dan memiliki barcode yang diizinkan untuk mengisi Pertalite. Merek Mobil Model dan Kapasitas Mesin (CC) Toyota Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Raize 998 cc & 1.198 cc, Avanza 1.329 cc. Daihatsu Ayla 998 cc & 1.197 cc, Sigra 998 cc & 1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 1.329 cc, Xenia 1.329 cc. Suzuki Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc. Honda Brio 1.199 cc. Kia Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, Rio 1.348 cc. Wuling & Nissan Wuling Formo S 1.206 cc, Nissan Kicks e-Power 1.198 cc, Nissan Magnite 999 cc. Mercedes-Benz A-Class 1.332 cc, CLA 1.322 cc, GLA 200 1.332 cc, GLB 1.332 cc. Merek Lainnya DFSK Super Cab Diesel 1.300 cc, Peugeot 2008 1.198 cc, Volkswagen Tiguan 1.398 cc, Volkswagen Polo 1.197 cc, Volkswagen T-Cross 999 cc, Tata Ace EX2 702 cc, Renault Kiger 999 cc, Renault Kwid 999 cc, Renault Triber 999 cc, Audi Q3 1.395 cc. Tabel 2: Rincian Sektor Pengguna Minyak Solar Bersubsidi Selain Pertalite, penyaluran BBM jenis Solar juga dibatasi hanya untuk sektor-sektor tertentu agar subsidi lebih tepat sasaran guna meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berikut adalah rincian konsumen pengguna yang berhak mendapatkan Minyak Solar bersubsidi berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Sektor Pengguna Kriteria Konsumen Penerima Subsidi Titik Serah Usaha Mikro Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro, dengan syarat menyertakan surat rekomendasi dan verifikasi dari SKPD terkait. Penyalur. Usaha Perikanan Nelayan yang menggunakan kapal berukuran maksimal 30 GT yang terdaftar, serta pembudi daya ikan skala kecil (kincir) dengan rekomendasi SKPD. Penyalur. Usaha Pertanian Petani, kelompok tani, atau Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian yang mengelola lahan maksimal 2 Hektare, dengan verifikasi Kades/Lurah atau SKPD setempat. Penyalur. Transportasi Kendaraan pelat hitam perseorangan, angkutan umum pelat kuning (kecuali mobil barang perkebunan/pertambangan yang memiliki roda lebih dari 6), kendaraan pelayanan umum (seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal pelayaran rakyat, angkutan sungai, serta kereta api umum. Penyalur / Terminal BBM / Depot. Pelayanan Umum Tempat ibadah, krematorium, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit tipe C dan tipe D, serta puskesmas untuk kebutuhan penerangan, dengan verifikasi SKPD. Penyalur / Terminal BBM / Depot. FAQ MyPertamina dan Pembatasan Pertalite Q: Berapa batas maksimal pembelian Pertalite per hari di tahun 2026? A: Pemerintah telah menetapkan batas wajar pembelian BBM (Pertalite) maksimal sebanyak 50 liter per kendaraan per hari, yang diawasi menggunakan barcode MyPertamina. Q: Apakah pembatasan 50 liter ini berlaku untuk semua jenis kendaraan? A: Tidak. Kebijakan pembatasan 50 liter per hari ini dikecualikan bagi armada kendaraan umum. Selain itu, mobil barang untuk pengangkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam juga memiliki regulasi terpisah dan tidak diperbolehkan memakai BBM bersubsidi. Q: Apa kriteria utama mobil yang boleh membeli Pertalite menggunakan MyPertamina? A: Kriteria utamanya adalah berdasarkan kapasitas mesin. Mobil yang masih diperbolehkan mengisi Pertalite adalah kendaraan dengan mesin berdimensi di bawah 1.400 cc. Q: Bagaimana cara mudah top-up saldo atau membeli voucher MyPertamina? A: Selain melalui transfer bank dan dompet digital, konsumen kini bisa membeli e-voucher MyPertamina melalui kasir Indomaret. Saldo akan otomatis masuk ke aplikasi dan bisa digunakan di SPBU. Q: Apa saja peningkatan layanan di SPBU Pertamina saat ini? A: Melalui program Retail Makeover di 1.791 titik, SPBU Pertamina memperbaiki fasilitas fisik (kanopi, dispenser, musala, toilet), menerapkan standar pelayanan 3S (senyum, salam, sapa), dan mempercepat layanan transaksi digital terintegrasi melalui QRIS, kartu debit, kartu kredit, dan aplikasi MyPertamina. Artikel terkait 1 Juta Kendaraan Terdaftar di Program Pembatasan Pertalite dan Bio Solar Berita Otomotif 01 September 2022 Pertamina Lagi Kasih Diskon Khusus Pertamax, Begini Cara Dapatnya Berita Otomotif 12 October 2020 Beli Solar Subsidi Pakai QR Code MyPertamina, Ini Konsekuensi Bila Belum Daftar Berita Otomotif 15 February 2023 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait MyPertamina Pertalite 2026 Subsidi Tepat MyPertamina pembatasan BBM Daftar Mobil Pertalite Cetak Tutus Subronto Editor Head of Media Content iCar Asia Indonesia. Email: [email protected] Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Ini Syarat Subsidi MyPertamina 2026, Batas 50 Liter BBM & Kriteria Mobil Panduan Pembeli Tutus Subronto https://www.mobil123.com/authors/1063/tutus-subronto | 02 April 2026 16:37 Saat ini pembatasan pembelian BBM 50 Liter per kendaraan, apakah bisa memaksimalkan aplikasi MyPertamina? Untuk menjawab itu, Mobil123 memiliki panduan lengkap aturan MyPertamina 2026. Dengan pembatasan 50 liter, kriteria CC mobil subsidi, hingga daftar mobil yang boleh isi Pertalite. Tahun 2026 menjadi titik balik penting dalam sejarah pengelolaan energi dan bahan bakar di Indonesia. Pemerintah telah merancang serangkaian kebijakan strategis untuk mengatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Caranya dengan menekan nilai kompensasi BBM, serta mempercepat transisi menuju kemandirian energi. Salah satu langkah terbesarnya adalah pengetatan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Dalam ekosistem ini, aplikasi MyPertamina memegang peranan krusial sebagai ujung tombak Artinya, aplikasi itu jadi jalan digitalisasi dan verifikasi konsumen di lapangan. Mobil123 dalam artikel ini akan mengupas tuntas segala hal terkait kebijakan terbaru, kriteria kendaraan, hingga panduan pendaftaran subsidi. Kebijakan Pembatasan 50 Liter dan Era B50 di Tahun 2026 Langkah nyata pemerintah dalam mengendalikan konsumsi bahan bakar fosil adalah dengan meresmikan aturan pembatasan pembelian Pertalite. Pemerintah mengatur pembelian dengan batas wajar maksimal 50 liter per kendaraan setiap harinya. Aturan ketat ini diwujudkan melalui kewajiban penggunaan barcode MyPertamina bagi setiap konsumen saat bertransaksi di SPBU. Kebijakan ini diberlakukan secara luas, namun pemerintah tetap memberikan pengecualian khusus bagi armada kendaraan umum demi menjaga stabilitas mobilitas ekonomi masyarakat. Bersamaan dengan pembatasan tersebut, pada tanggal 1 Juli 2026, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan B50 (campuran bahan bakar nabati). Kebijakan B50 ini diklaim mampu mengurangi konsumsi BBM berbasis fosil hingga 4 juta Kiloliter dalam setahun. Langkah efisiensi energi yang masif ini diestimasikan dapat menghasilkan penghematan subsidi biodiesel hingga mencapai Rp 48 triliun, sebuah angka yang sangat signifikan bagi kesehatan APBN. BACA JUGA: MyPertamina Terbaru Kriteria CC Mobil Penerima Subsidi Tepat MyPertamina Terbaru Untuk memastikan BBM bersubsidi dinikmati oleh kalangan menengah ke bawah, BPH Migas telah mengumumkan wacana kriteria pembatasan berdasarkan kapasitas mesin atau Cubical Centimeter (CC). Berdasarkan wacana tersebut, pembatasan penggunaan Pertalite diberlakukan untuk mobil yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc. Dengan kata lain, Kriteria CC Mobil Penerima Subsidi Tepat MyPertamina Terbaru memprioritaskan mobil-mobil dengan dimensi mesin di bawah 1.400 cc. Para pemilik kendaraan yang masuk dalam kriteria ini diwajibkan untuk segera mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina agar bisa memperoleh barcode atau QR Code resmi sebagai alat transaksi. Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite 2026 Hanya mobil yang terdaftar dan mengantongi barcode MyPertamina yang mendapatkan izin untuk mengisi Pertalite. Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli kendaraan baru atau ingin mengecek status kendaraan Anda. Berikut adalah daftar mobil yang masih boleh isi Pertalite 2026 karena memiliki mesin di bawah 1.400 cc: Toyota: Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Raize 998 cc dan 1.198 cc, Avanza 1.329 cc. Daihatsu: Ayla 998 cc dan 1.197 cc, Sigra 998 cc dan 1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 1.329 cc, Xenia 1.329 cc. Suzuki: Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc. Honda: Brio 1.199 cc. Kia: Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, Rio 1.348 cc. Wuling & Nissan: Formo S 1.206 cc, Kicks e-Power 1.198 cc, Magnite 999 cc. Mercedes-Benz: A-Class 1.332 cc, CLA 1.322 cc, GLA 200 1.332 cc, GLB 1.332 cc. Merek Lainnya: DFSK Super Cab Diesel 1.300 cc, Peugeot 2008 1.198 cc, Volkswagen Tiguan 1.398 cc, VW Polo 1.197 cc, VW T-Cross 999 cc, Tata Ace EX2 702 cc, Renault Kiger 999 cc, Renault Kwid 999 cc, Renault Triber 999 cc, dan Audi Q3 1.395 cc. Distribusi BBM Solar Bersubsidi Berdasarkan Perpres 191/2014 Selain Pertalite, distribusi Minyak Solar (Gas Oil) bersubsidi juga diatur sangat ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Isi peraturan itu tertuju pada titik serahnya difokuskan pada SPBU/Penyalur dan terminal BBM. Konsumen yang berhak menggunakan Solar bersubsidi terbagi ke dalam beberapa sektor: Sektor Usaha Mikro: Penggunaan Solar dibolehkan untuk mesin perkakas usaha mikro, dengan syarat melampirkan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota terkait. Sektor Perikanan: Diberikan kepada nelayan dengan kapal maksimal 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta memiliki rekomendasi SKPD, dan juga untuk pembudi daya ikan skala kecil. Sektor Pertanian: Petani atau kelompok tani yang memiliki lahan maksimal 2 hektare berhak menggunakan Solar bersubsidi dengan rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah atau SKPD setempat. Sektor Transportasi: Kendaraan pribadi plat hitam, angkutan umum plat kuning (kecuali angkutan perkebunan/pertambangan roda lebih dari enam), kendaraan pelayanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal pelayaran rakyat, serta kereta api angkutan umum masuk dalam daftar yang berhak menerima subsidi Solar berdasarkan kuota. Pelayanan Umum: Panti asuhan, rumah sakit tipe C dan D, puskesmas, serta tempat ibadah juga diberikan akses subsidi Solar untuk keperluan penerangan dengan rekomendasi dinas terkait. Transformasi Layanan SPBU dan Optimalisasi Digital MyPertamina Dalam mendukung regulasi pembatasan ini, Pertamina tidak hanya bertumpu pada aturan administratif, tetapi juga membenahi fasilitas di lapangan. Saat ini, Pertamina Patra Niaga tengah menjalankan program Retail Makeover yang telah mengubah wajah 1.791 SPBU di seluruh Indonesia. Pembaruan ini mencakup perbaikan visual kanopi, dispenser, hingga toilet dan musala yang representatif. Tidak hanya pembaruan fisik, kompetensi layanan turut ditingkatkan lewat standar 3S (senyum, salam, sapa). Dari segi transaksi, SPBU kini sangat mengedepankan integrasi teknologi non-tunai melalui aplikasi MyPertamina. Konsumen dapat membayar dengan QRIS, kartu debit, dan kartu kredit secara langsung yang mempercepat proses pembayaran. Selain itu, kemudahan menggunakan aplikasi MyPertamina makin terasa berkat kerja sama peluncuran penjualan e-voucher di jaringan Indomaret. Konsumen cukup melakukan transaksi pembelian voucher di kasir Indomaret, dan saldo akan terkirim secara otomatis ke dalam aplikasi MyPertamina pengguna. Saldo ini bisa segera digunakan untuk membeli BBM, LPG, maupun produk dari Bright Store di SPBU. Cara Daftar MyPertamina untuk Mobil Second Tanpa STNK Pemilik Lama Sumber yang diberikan tidak memuat instruksi spesifik terkait pendaftaran MyPertamina tanpa STNK asli dari pemilik sebelumnya. Namun, secara prosedural di lapangan, aplikasi MyPertamina mensyaratkan pencocokan data KTP dan STNK kendaraan. Jika Anda membeli mobil bekas dan belum melakukan Bea Balik Nama (BBN), Anda biasanya tetap harus melampirkan foto STNK yang masih berlaku, meskipun nama di STNK berbeda dengan KTP pendaftar, selama Anda memiliki bukti kepemilikan. Solusi paling tepat adalah segera melakukan proses balik nama kendaraan agar data STNK sinkron dengan data identitas Anda, sehingga proses pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina berjalan lancar tanpa kendala administratif. Pengaruh Pembatasan BBM terhadap Harga Jual Mobil Bekas CC Besar Sumber yang diberikan tidak membahas secara eksplisit tentang fluktuasi harga mobil bekas akibat kebijakan ini. Namun secara logika ekonomi, pengaruh pembatasan BBM terhadap harga jual mobil bekas CC Besar akan cukup terasa. Mobil bermesin di atas 1.400 cc yang kehilangan hak mengonsumsi Pertalite terpaksa harus menggunakan BBM non-subsidi (seperti Pertamax atau setaranya) yang memiliki harga lebih tinggi. Peningkatan biaya operasional harian ini kemungkinan besar akan membuat minat masyarakat terhadap mobil bekas ber-CC besar menurun. Hukum penawaran dan permintaan dapat memicu koreksi atau penurunan harga jual (depresiasi) untuk mobil-mobil bekas bermesin besar. Itu terjadi karena konsumen akan beralih memburu mobil hemat bahan bakar di bawah 1.400 cc yang masih masuk dalam daftar penerima Pertalite. Baca Juga: Cara Daftar Barcode Pertalite Mobil, Wajib Tahu untuk Pemilik Kendaraan Pribadi yang Butuh Bensin Subsidi Solusi Scan QR Code MyPertamina untuk Mobil Mewah dan Operasional Sumber yang diberikan membedakan perlakuan berdasarkan kapasitas mesin dan fungsi operasional, namun tidak secara khusus membahas "mobil mewah". Berdasarkan aturan, jika mobil mewah Anda memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc, maka mobil tersebut secara otomatis tidak memenuhi kriteria dan ditolak oleh sistem pemindaian QR Code MyPertamina untuk Pertalite. Solusinya, mobil mewah wajib mengisi BBM non-subsidi. Sementara itu, untuk mobil operasional, terdapat pengecualian. Aturan pembatasan batas wajar 50 liter per hari diketahui tidak berlaku bagi kendaraan umum. Jika kendaraan operasional tersebut masuk dalam kategori angkutan umum barang pelat kuning (di luar armada pertambangan dan perkebunan beroda lebih dari enam), perusahaan dapat mendaftarkan armadanya ke portal Subsidi Tepat MyPertamina. Tentu dengan menyertakan dokumen legalitas perusahaan dan uji KIR. Dengan tujuan bisa mendapatkan barcode khusus angkutan umum yang limitasinya disesuaikan oleh BPH Migas. Kesimpulan Kebijakan Pembatasan BBM Pembatasan 50 liter BBM per hari dan pemberlakuan batas maksimal mesin 1.400 cc untuk pengguna Pertalite, menandai komitmen serius pemerintah. Serius dalam menyehatkan APBN dan mendorong efisiensi energi nasional. Selaras dengan itu, aplikasi MyPertamina pun kini bertransformasi. Instrumen ini jadi tidak terpisahkan dalam rutinitas pengendara, didukung oleh modernisasi SPBU melalui Retail Makeover dan kemudahan top-up via Indomaret. Masyarakat diimbau untuk segera memahami regulasi ini, mengecek kriteria kendaraannya, dan segera mendaftar MyPertamina untuk memastikan kelancaran mobilitas sehari-hari. Berikut adalah dua tabel yang merangkum poin-poin penting terkait pembatasan dan distribusi BBM bersubsidi dari artikel sebelumnya. Tabel 1: Daftar Mobil yang Masih Boleh Mengisi Pertalite Pemerintah dan BPH Migas mewacanakan pembatasan penggunaan Pertalite yang difokuskan pada mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc. Oleh karena itu, hanya mobil dengan dimensi mesin di bawah 1.400 cc yang terdaftar di aplikasi MyPertamina dan memiliki barcode yang diizinkan untuk mengisi Pertalite. Merek Mobil Model dan Kapasitas Mesin (CC) Toyota Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Raize 998 cc & 1.198 cc, Avanza 1.329 cc. Daihatsu Ayla 998 cc & 1.197 cc, Sigra 998 cc & 1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 1.329 cc, Xenia 1.329 cc. Suzuki Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc. Honda Brio 1.199 cc. Kia Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, Rio 1.348 cc. Wuling & Nissan Wuling Formo S 1.206 cc, Nissan Kicks e-Power 1.198 cc, Nissan Magnite 999 cc. Mercedes-Benz A-Class 1.332 cc, CLA 1.322 cc, GLA 200 1.332 cc, GLB 1.332 cc. Merek Lainnya DFSK Super Cab Diesel 1.300 cc, Peugeot 2008 1.198 cc, Volkswagen Tiguan 1.398 cc, Volkswagen Polo 1.197 cc, Volkswagen T-Cross 999 cc, Tata Ace EX2 702 cc, Renault Kiger 999 cc, Renault Kwid 999 cc, Renault Triber 999 cc, Audi Q3 1.395 cc. Tabel 2: Rincian Sektor Pengguna Minyak Solar Bersubsidi Selain Pertalite, penyaluran BBM jenis Solar juga dibatasi hanya untuk sektor-sektor tertentu agar subsidi lebih tepat sasaran guna meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berikut adalah rincian konsumen pengguna yang berhak mendapatkan Minyak Solar bersubsidi berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Sektor Pengguna Kriteria Konsumen Penerima Subsidi Titik Serah Usaha Mikro Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro, dengan syarat menyertakan surat rekomendasi dan verifikasi dari SKPD terkait. Penyalur. Usaha Perikanan Nelayan yang menggunakan kapal berukuran maksimal 30 GT yang terdaftar, serta pembudi daya ikan skala kecil (kincir) dengan rekomendasi SKPD. Penyalur. Usaha Pertanian Petani, kelompok tani, atau Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian yang mengelola lahan maksimal 2 Hektare, dengan verifikasi Kades/Lurah atau SKPD setempat. Penyalur. Transportasi Kendaraan pelat hitam perseorangan, angkutan umum pelat kuning (kecuali mobil barang perkebunan/pertambangan yang memiliki roda lebih dari 6), kendaraan pelayanan umum (seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal pelayaran rakyat, angkutan sungai, serta kereta api umum. Penyalur / Terminal BBM / Depot. Pelayanan Umum Tempat ibadah, krematorium, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit tipe C dan tipe D, serta puskesmas untuk kebutuhan penerangan, dengan verifikasi SKPD. Penyalur / Terminal BBM / Depot. FAQ MyPertamina dan Pembatasan Pertalite Q: Berapa batas maksimal pembelian Pertalite per hari di tahun 2026? A: Pemerintah telah menetapkan batas wajar pembelian BBM (Pertalite) maksimal sebanyak 50 liter per kendaraan per hari, yang diawasi menggunakan barcode MyPertamina. Q: Apakah pembatasan 50 liter ini berlaku untuk semua jenis kendaraan? A: Tidak. Kebijakan pembatasan 50 liter per hari ini dikecualikan bagi armada kendaraan umum. Selain itu, mobil barang untuk pengangkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam juga memiliki regulasi terpisah dan tidak diperbolehkan memakai BBM bersubsidi. Q: Apa kriteria utama mobil yang boleh membeli Pertalite menggunakan MyPertamina? A: Kriteria utamanya adalah berdasarkan kapasitas mesin. Mobil yang masih diperbolehkan mengisi Pertalite adalah kendaraan dengan mesin berdimensi di bawah 1.400 cc. Q: Bagaimana cara mudah top-up saldo atau membeli voucher MyPertamina? A: Selain melalui transfer bank dan dompet digital, konsumen kini bisa membeli e-voucher MyPertamina melalui kasir Indomaret. Saldo akan otomatis masuk ke aplikasi dan bisa digunakan di SPBU. Q: Apa saja peningkatan layanan di SPBU Pertamina saat ini? A: Melalui program Retail Makeover di 1.791 titik, SPBU Pertamina memperbaiki fasilitas fisik (kanopi, dispenser, musala, toilet), menerapkan standar pelayanan 3S (senyum, salam, sapa), dan mempercepat layanan transaksi digital terintegrasi melalui QRIS, kartu debit, kartu kredit, dan aplikasi MyPertamina. Artikel terkait 1 Juta Kendaraan Terdaftar di Program Pembatasan Pertalite dan Bio Solar Berita Otomotif 01 September 2022 Pertamina Lagi Kasih Diskon Khusus Pertamax, Begini Cara Dapatnya Berita Otomotif 12 October 2020 Beli Solar Subsidi Pakai QR Code MyPertamina, Ini Konsekuensi Bila Belum Daftar Berita Otomotif 15 February 2023 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait MyPertamina Pertalite 2026 Subsidi Tepat MyPertamina pembatasan BBM Daftar Mobil Pertalite
1 Juta Kendaraan Terdaftar di Program Pembatasan Pertalite dan Bio Solar Berita Otomotif 01 September 2022
Beli Solar Subsidi Pakai QR Code MyPertamina, Ini Konsekuensi Bila Belum Daftar Berita Otomotif 15 February 2023
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...