JAKARTA – Calon Kapolri baru, Komjen Listyo Sigit Prabowo berharap Polisi Lalu Lintas tidak akan melakukan tindakan tilang lagi.
Hal ini Ia sampaikan saat melakukan fit and proper test di hadapan Komisi III DPR. Nantinya, tilang elektronik akan menjadi andalan untuk melakukan penindakan sementara Polisi Lalu Lintas akan fokus pada pengaturan arus lalu lintas.
Ke depan, saya harap anggota lalu lintas yang turun di lapangan mengatur lalin yang sedang macet dan tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan unit depan yaitu anggota-anggota di lalu lintas," terangnya.
Dengan kebijakan tersebut maka dapat mengurangi adanya potensi pelanggaran yang dilakukan personel saat bertugas. Demikian pula masyarakat akan menjadi lebih disiplin dalam mentaati aturan lalu lintas.
"Khusus di bidang lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau e-TLE. Tujuannya adaah untuk mengurangi proses penilangan dan menghindari penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut," tegasnya kemudian.
Tilang elektronik telah hadir dibeberapa lokasi di Indonesia dan cukup efektif untuk memastikan masyarakat berkendara dengan aman. Di DKI Jakarta misalnya, tilang elektronik sudah berlaku di beberapa lokasi padat.
Dan Berikut adalah daftar pelanggaran yang diincar oleh kamera E-TLE
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
- Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
- Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
- Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
- Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
- Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
- Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
[Adi/Ari]
Berita Utama

MURAH BANGET TAPI LUAS, Mending Ini Dibanding LCGC! Review Suzuki Splash M/T 2015
Video
MG Siap Meramaikan Pasar Mobil Listrik Indonesia Tahun Ini!
Berita Otomotif
Aturan Subsidi Motor Listrik Keluar Februari 2023, Bareng Subsidi Mobil Listrik?
Berita Otomotif