Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Kebijakan Terbaru di Era Jokowi untuk Mendukung Mobil Listrik

Berita Otomotif

Ini Kebijakan Terbaru di Era Jokowi untuk Mendukung Mobil Listrik

JAKARTA - Pemerintah pada Februari 2022 menerbitkan insentif fiskal terbaru demi mendukung percepatan pasar maupun industri mobil listrik Indonesia.

Insentif tersebut, menurut keterangan resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) belum lama ini, adalah penetapan bea masuk 0 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh atau tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 13/PMK.010/2022. Regulasi ditetapkan per 22 Februari kemarin.

Kepala BKF Febrio Kacaribu meyakini pembebasan bea masuk impor mobil listrik IKD bakal makin memicu perkembangan pasar maupun industri mobil listrik.

Soalnya, biaya produksi berkurang dan pabrikan otomotif akan terdorong pula memanfaatkan komponen-komponen lokal untuk melengkapi perakitan di dalam negeri.

“Berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik”, ujar Febrio dalam pernyataan pers.

Sekadar mengingatkan, sejak tiga tahun lalu, Presiden Joko Widodo ingin menginisiasi program percepatan KBLBB lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Sejak saat itu hingga sekarang, berbagai insentif fiskal maupun non-fiskal telah disediakan demi memenuhi target produksi sejuta mobil listrik pada 2035.

Salah satunya tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) spesial bagi mobil mild hybrid, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), 100 persen baterai, sampai mobil hidrogen yang berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Ada pula, misalnya, uang muka kecil hingga 0 persen bagi mobil listrik, pajak daerah maksimal 10 persen, suku bunga kredit rendah. Untuk pabrikan, disediakan tax allowance, tax holiday, sampai super tax deduction.

“Ruang pertumbuhan pangsa pasar kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri masih sangat besar di Indonesia. Selain itu, permintaan dunia akan KBLBB juga terus mengalami peningkatan signifikan. Kebijakan Pemerintah akan terus diarahkan untuk membantu memanfaatkan ruang ini dengan baik seiring dengan pemulihan ekonomi yang diharapkan semakin kuat ke depan”, tegas Febrio. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang