Beranda Berita Berita Otomotif Ini Beda PPKM dengan PSBB Ini Beda PPKM dengan PSBB Berita Otomotif Adi Hidayat | 08 January 2021 06:14 JAKARTA – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2020 memiliki perbedaan tipis dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Sebelumnya, Pemerintah menggunakan sebutan PSBB untuk menekan mobilitas. Perbedaan paling mendasar antara keduanya adalah landasan hukum yang digunakan. PPKM menggunakan landasan hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Sementara PSBB menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Artikel terkait Transportasi Umum Kembali Dibatasi saat Pengetatan PSBB Berita Otomotif 11 January 2021 Berkat PPKM Mobilitas Masyarakat Turun Hingga 86% Berita Otomotif 22 July 2021 PSBB Belum Bisa Tahan Mobilitas Masyarakat Bekasi Berita Otomotif 18 April 2020 Meski menggunakan landasan hukum yang bebeda, cara kerja dan tujuan PPKM dinilai tidak jauh berbeda dengan PSBB. PPKM juga tetap memperbolehkan masyarakat untuk berkegiatan ekonomi asalnya mengikuti prokokol kesehatan yang ketat.“Kita bukan melakukan lockdown. Kita hanya melakukan pembatasan, bukan pelarangan. Ini sudah dipertimbangan dan dibahas secara mendalam. Berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan serta tentu memperhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat,” ungkap Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Ekonomi.Penetapan tanggal pun dikatakan bukan tanpa perhitungan. Pasalnya, selama ini setelah 2 pekan libur panjang akan ada lonjakan kasus positif sebesar 25 hingga 30 persen. Dan lonjakan diperkirakan akan terjadi pada pertengahan Januari.Ia melanjutkan bahwa perekonomian harus tetap berjalan. Pemerintah hanya akan mengatur daerah ramai seperti mall, pasar, rumah makan dan perkantoran. Pengaturan tersebut adalah berupa pengetatan disiplin protokol kesehatan.Berikut adalah jenis kegiatan yang akan masuk ke dalam aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait PPKM Pembatasan Sosial Berskala Besar mobilitas masyarakat PSBB Mobilitas Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Ini Beda PPKM dengan PSBB Berita Otomotif Adi Hidayat | 08 January 2021 06:14 JAKARTA – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2020 memiliki perbedaan tipis dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Sebelumnya, Pemerintah menggunakan sebutan PSBB untuk menekan mobilitas. Perbedaan paling mendasar antara keduanya adalah landasan hukum yang digunakan. PPKM menggunakan landasan hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Sementara PSBB menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Artikel terkait Transportasi Umum Kembali Dibatasi saat Pengetatan PSBB Berita Otomotif 11 January 2021 Berkat PPKM Mobilitas Masyarakat Turun Hingga 86% Berita Otomotif 22 July 2021 PSBB Belum Bisa Tahan Mobilitas Masyarakat Bekasi Berita Otomotif 18 April 2020 Meski menggunakan landasan hukum yang bebeda, cara kerja dan tujuan PPKM dinilai tidak jauh berbeda dengan PSBB. PPKM juga tetap memperbolehkan masyarakat untuk berkegiatan ekonomi asalnya mengikuti prokokol kesehatan yang ketat.“Kita bukan melakukan lockdown. Kita hanya melakukan pembatasan, bukan pelarangan. Ini sudah dipertimbangan dan dibahas secara mendalam. Berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan serta tentu memperhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat,” ungkap Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Ekonomi.Penetapan tanggal pun dikatakan bukan tanpa perhitungan. Pasalnya, selama ini setelah 2 pekan libur panjang akan ada lonjakan kasus positif sebesar 25 hingga 30 persen. Dan lonjakan diperkirakan akan terjadi pada pertengahan Januari.Ia melanjutkan bahwa perekonomian harus tetap berjalan. Pemerintah hanya akan mengatur daerah ramai seperti mall, pasar, rumah makan dan perkantoran. Pengaturan tersebut adalah berupa pengetatan disiplin protokol kesehatan.Berikut adalah jenis kegiatan yang akan masuk ke dalam aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait PPKM Pembatasan Sosial Berskala Besar mobilitas masyarakat PSBB Mobilitas Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...