Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Beda PPKM dengan PSBB

Berita Otomotif

Ini Beda PPKM dengan PSBB

JAKARTA – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2020 memiliki perbedaan tipis dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, Pemerintah menggunakan sebutan PSBB untuk menekan mobilitas. Perbedaan paling mendasar antara keduanya adalah landasan hukum yang digunakan. PPKM menggunakan landasan hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Sementara PSBB menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Meski menggunakan landasan hukum yang bebeda, cara kerja dan tujuan PPKM dinilai tidak jauh berbeda dengan PSBB. PPKM juga tetap memperbolehkan masyarakat untuk berkegiatan ekonomi asalnya mengikuti prokokol kesehatan yang ketat.

“Kita bukan melakukan lockdown. Kita hanya melakukan pembatasan, bukan pelarangan. Ini sudah dipertimbangan dan dibahas secara mendalam. Berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan serta tentu memperhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat,” ungkap Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Ekonomi.

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Penetapan tanggal pun dikatakan bukan tanpa perhitungan. Pasalnya, selama ini setelah 2 pekan libur panjang akan ada lonjakan kasus positif sebesar 25 hingga 30 persen. Dan lonjakan diperkirakan akan terjadi pada pertengahan Januari.

Ia melanjutkan bahwa perekonomian harus tetap berjalan. Pemerintah hanya akan mengatur daerah ramai seperti mall, pasar, rumah makan dan perkantoran. Pengaturan tersebut adalah berupa pengetatan disiplin protokol kesehatan.

Berikut adalah jenis kegiatan yang akan masuk ke dalam aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

  • Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  • Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  • Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  • Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  • Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

[Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang