Beranda Berita Berita Otomotif Transportasi Umum Kembali Dibatasi saat Pengetatan PSBB Transportasi Umum Kembali Dibatasi saat Pengetatan PSBB Berita Otomotif Adi Hidayat | 11 January 2021 16:31 JAKARTA – Meski ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang pada masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan berarti mobilitas masyarakat tidak ada batasan.Pasalnya, penyedia jasa angkutan umum harus melakukan pembatasan jumlah penumpang dan melakukan penjadwalan ulang operasi kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:a. melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19;b. pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi;c. pembatasan waktu operasional; dand. manajemen kebutuhan lalu lintas. Artikel terkait Ini Beda PPKM dengan PSBB Berita Otomotif 08 January 2021 PSBB Belum Bisa Tahan Mobilitas Masyarakat Bekasi Berita Otomotif 18 April 2020 Penularan Covid-19 Tinggi, Jalan-jalan di Jawa dan Bali Kian Diperketat Berita Otomotif 12 January 2021 Sementara di ayat (2), disebutkan hal-hal yang harus dilakukan oleh penyedia layanan transportasi umum, termasuk diwajibkannya penggunaan masker, penerapan prokol kesehatan dan lain sebagainya. Sementara untuk pada ayat (4) disampaikan lebih detail terkait pembatasan penumpang.Pasal (4) huruf a disebutkan bahwa kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut. Sementara untuk angkutan barang diatur pada ayat yang sama huruf b yang berbunyi kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.Bila penyedia layanan transportasi melakukan pelanggaran, maka sejumlah hukuman akan menanti mulai dari denda administrasi, pembekuan sementara izin dan pencabutan izin. Hal ini dijelaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Pasal ayat (1) dan (2). Dengan adanya pembatasan operasional ini maka diharapkan mobilitas masyarakat bisa lebih ditekan sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.Pengetatan PSBB ini akan dilangsungkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 dan bisa diperpanjang. Hingga berita ini dibuat, jumlah penderita Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat. Hal ini disebabkan banyak hal, termasuk adanya libur panjang Natal dan tahun baru 2021 beberapa waktu lalu. Tercatat, jumlah kasus postif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 828.026 kasus. Dari jumlah tersebut, 681.024 orang telah dinyatakan sembuh dan 24.129 orang meninggal dunia. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar mobilitas masyarakat PSBB Mobilitas Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Transportasi Umum Kembali Dibatasi saat Pengetatan PSBB Berita Otomotif Adi Hidayat | 11 January 2021 16:31 JAKARTA – Meski ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang pada masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan berarti mobilitas masyarakat tidak ada batasan.Pasalnya, penyedia jasa angkutan umum harus melakukan pembatasan jumlah penumpang dan melakukan penjadwalan ulang operasi kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:a. melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19;b. pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi;c. pembatasan waktu operasional; dand. manajemen kebutuhan lalu lintas. Artikel terkait Ini Beda PPKM dengan PSBB Berita Otomotif 08 January 2021 PSBB Belum Bisa Tahan Mobilitas Masyarakat Bekasi Berita Otomotif 18 April 2020 Penularan Covid-19 Tinggi, Jalan-jalan di Jawa dan Bali Kian Diperketat Berita Otomotif 12 January 2021 Sementara di ayat (2), disebutkan hal-hal yang harus dilakukan oleh penyedia layanan transportasi umum, termasuk diwajibkannya penggunaan masker, penerapan prokol kesehatan dan lain sebagainya. Sementara untuk pada ayat (4) disampaikan lebih detail terkait pembatasan penumpang.Pasal (4) huruf a disebutkan bahwa kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut. Sementara untuk angkutan barang diatur pada ayat yang sama huruf b yang berbunyi kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.Bila penyedia layanan transportasi melakukan pelanggaran, maka sejumlah hukuman akan menanti mulai dari denda administrasi, pembekuan sementara izin dan pencabutan izin. Hal ini dijelaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Pasal ayat (1) dan (2). Dengan adanya pembatasan operasional ini maka diharapkan mobilitas masyarakat bisa lebih ditekan sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.Pengetatan PSBB ini akan dilangsungkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 dan bisa diperpanjang. Hingga berita ini dibuat, jumlah penderita Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat. Hal ini disebabkan banyak hal, termasuk adanya libur panjang Natal dan tahun baru 2021 beberapa waktu lalu. Tercatat, jumlah kasus postif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 828.026 kasus. Dari jumlah tersebut, 681.024 orang telah dinyatakan sembuh dan 24.129 orang meninggal dunia. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar mobilitas masyarakat PSBB Mobilitas
Penularan Covid-19 Tinggi, Jalan-jalan di Jawa dan Bali Kian Diperketat Berita Otomotif 12 January 2021
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...