Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Transportasi Umum Kembali Dibatasi saat Pengetatan PSBB

Berita Otomotif

Transportasi Umum Kembali Dibatasi saat Pengetatan PSBB

JAKARTA – Meski ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang pada masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan berarti mobilitas masyarakat tidak ada batasan.

Pasalnya, penyedia jasa angkutan umum harus melakukan pembatasan jumlah penumpang dan melakukan penjadwalan ulang operasi kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19;

b. pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi;

c. pembatasan waktu operasional; dan

d. manajemen kebutuhan lalu lintas.

Sementara di ayat (2), disebutkan hal-hal yang harus dilakukan oleh penyedia layanan transportasi umum, termasuk diwajibkannya penggunaan masker, penerapan prokol kesehatan dan lain sebagainya. Sementara untuk pada ayat (4) disampaikan lebih detail terkait pembatasan penumpang.

Transportasi Umum Kembali Dibatasi saat Pengetatan PSBB
Pasal (4) huruf a disebutkan bahwa kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut. Sementara untuk angkutan barang diatur pada ayat yang sama huruf b yang berbunyi kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.

Bila penyedia layanan transportasi melakukan pelanggaran, maka sejumlah hukuman akan menanti mulai dari denda administrasi, pembekuan sementara izin dan pencabutan izin. Hal ini dijelaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Pasal ayat (1) dan (2). Dengan adanya pembatasan operasional ini maka diharapkan mobilitas masyarakat bisa lebih ditekan sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.

Pengetatan PSBB ini akan dilangsungkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 dan bisa diperpanjang. Hingga berita ini dibuat, jumlah penderita Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat. Hal ini disebabkan banyak hal, termasuk adanya libur panjang Natal dan tahun baru 2021 beberapa waktu lalu. Tercatat, jumlah kasus postif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 828.026 kasus. Dari jumlah tersebut, 681.024 orang telah dinyatakan sembuh dan 24.129 orang meninggal dunia. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang