Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Beda Aturan Transportasi Umum di PPKM Level 3 dan 4

Berita Otomotif

Ini Beda Aturan Transportasi Umum di PPKM Level 3 dan 4

JAKARTA – Tak hanya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah pun mengubah aturan yang ada di dalamnya.

Salah satunya adalah dengan membedakan PPKM di setiap daerah dengan menggunakan level risiko penularan. Saat ini di Jawa Bali diberlakukan PPKM level 3 dan 4 yang tentunya masing-masing memiliki perbedaan.

Salah satu perbedaan yang paling mudah terlihat adalah aturan transportasi umum. Pada PPKM level 4, transporasi umum dibuat agar lebih ketat bila dibandingkan dengan level 3 yang dinilai memiliki risiko penularan lebih kecil.

Penyekatan PPKM

Aturan Transportasi Umum dengan Status PPKM Level 4

Untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 70% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Aturan Transportasi Umum dengan Status PPKM Level 3

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) ojek (pangkalan dan online) kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Khusus untuk PPKM Level 3, karena diatur oleh Pemerintah Daerah maka diharapkan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan di daerahnya masing-masing. Meski demikian karena pandemi masih belum berakhir maka diharapkan masyarakat tetap waspada.

Penyekatan PPKM

Perlu diketahui bahwa penentuan level PPKM didasarkan oleh Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan yang mengacu pada WHO.

Untuk daerah yang berstatus PPKM level 3 memiliki kondisi sebagai berikut:

  • Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
  • 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
  • 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Sedangkan untuk daerah PPKM Level 4 memiliki kondisi yang lebih berat yaitu

  • Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
  • Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
  • Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Berdasarkan data pada tanggal 22 Juli 2021, jumlah penderita Covid-19 di Indonesia telah mencapai 3.033.339 orang. Jumlah tersebut meningkat 49.509 orang bila dibandingkan satu hari sebelumnya. Sementara kasus sembuh berhasil mencapai 36.370 sehingga total kasus sembuh mencapai 2.392.923 orang. Sementara jumlah kasus meninggal mencapai 1.449 orang sehingga total menjadi 79.032 orang. [Adi/Had]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang