Beranda Berita Berita Otomotif Ini Beda Aturan Transportasi Umum di PPKM Level 3 dan 4 Ini Beda Aturan Transportasi Umum di PPKM Level 3 dan 4 Berita Otomotif Adi Hidayat | 25 July 2021 12:00 JAKARTA – Tak hanya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah pun mengubah aturan yang ada di dalamnya.Salah satunya adalah dengan membedakan PPKM di setiap daerah dengan menggunakan level risiko penularan. Saat ini di Jawa Bali diberlakukan PPKM level 3 dan 4 yang tentunya masing-masing memiliki perbedaan.Salah satu perbedaan yang paling mudah terlihat adalah aturan transportasi umum. Pada PPKM level 4, transporasi umum dibuat agar lebih ketat bila dibandingkan dengan level 3 yang dinilai memiliki risiko penularan lebih kecil.Aturan Transportasi Umum dengan Status PPKM Level 4Untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 70% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.Aturan Transportasi Umum dengan Status PPKM Level 3Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) ojek (pangkalan dan online) kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah.Khusus untuk PPKM Level 3, karena diatur oleh Pemerintah Daerah maka diharapkan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan di daerahnya masing-masing. Meski demikian karena pandemi masih belum berakhir maka diharapkan masyarakat tetap waspada.Perlu diketahui bahwa penentuan level PPKM didasarkan oleh Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan yang mengacu pada WHO.Untuk daerah yang berstatus PPKM level 3 memiliki kondisi sebagai berikut:Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu pendudukSedangkan untuk daerah PPKM Level 4 memiliki kondisi yang lebih berat yaituLebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu pendudukLebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu pendudukLebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu pendudukBerdasarkan data pada tanggal 22 Juli 2021, jumlah penderita Covid-19 di Indonesia telah mencapai 3.033.339 orang. Jumlah tersebut meningkat 49.509 orang bila dibandingkan satu hari sebelumnya. Sementara kasus sembuh berhasil mencapai 36.370 sehingga total kasus sembuh mencapai 2.392.923 orang. Sementara jumlah kasus meninggal mencapai 1.449 orang sehingga total menjadi 79.032 orang. [Adi/Had] Artikel terkait Berkat PPKM Mobilitas Masyarakat Turun Hingga 86% Berita Otomotif 22 July 2021 Ini Aturan Berkendara Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Berita Otomotif 05 July 2021 Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Berkendara Saat PPKM Berita Otomotif 22 July 2021 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait PPKM PPKM Level 4 aturan mobilitas PPKM level 3 mobilitas masyarakat aturan berkendara Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ini Beda Aturan Transportasi Umum di PPKM Level 3 dan 4 Berita Otomotif Adi Hidayat | 25 July 2021 12:00 JAKARTA – Tak hanya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah pun mengubah aturan yang ada di dalamnya.Salah satunya adalah dengan membedakan PPKM di setiap daerah dengan menggunakan level risiko penularan. Saat ini di Jawa Bali diberlakukan PPKM level 3 dan 4 yang tentunya masing-masing memiliki perbedaan.Salah satu perbedaan yang paling mudah terlihat adalah aturan transportasi umum. Pada PPKM level 4, transporasi umum dibuat agar lebih ketat bila dibandingkan dengan level 3 yang dinilai memiliki risiko penularan lebih kecil.Aturan Transportasi Umum dengan Status PPKM Level 4Untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 70% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.Aturan Transportasi Umum dengan Status PPKM Level 3Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) ojek (pangkalan dan online) kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah.Khusus untuk PPKM Level 3, karena diatur oleh Pemerintah Daerah maka diharapkan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan di daerahnya masing-masing. Meski demikian karena pandemi masih belum berakhir maka diharapkan masyarakat tetap waspada.Perlu diketahui bahwa penentuan level PPKM didasarkan oleh Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan yang mengacu pada WHO.Untuk daerah yang berstatus PPKM level 3 memiliki kondisi sebagai berikut:Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu pendudukSedangkan untuk daerah PPKM Level 4 memiliki kondisi yang lebih berat yaituLebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu pendudukLebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu pendudukLebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu pendudukBerdasarkan data pada tanggal 22 Juli 2021, jumlah penderita Covid-19 di Indonesia telah mencapai 3.033.339 orang. Jumlah tersebut meningkat 49.509 orang bila dibandingkan satu hari sebelumnya. Sementara kasus sembuh berhasil mencapai 36.370 sehingga total kasus sembuh mencapai 2.392.923 orang. Sementara jumlah kasus meninggal mencapai 1.449 orang sehingga total menjadi 79.032 orang. [Adi/Had] Artikel terkait Berkat PPKM Mobilitas Masyarakat Turun Hingga 86% Berita Otomotif 22 July 2021 Ini Aturan Berkendara Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Berita Otomotif 05 July 2021 Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Berkendara Saat PPKM Berita Otomotif 22 July 2021 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait PPKM PPKM Level 4 aturan mobilitas PPKM level 3 mobilitas masyarakat aturan berkendara
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...