Beranda Berita Berita Otomotif Ini Beda Aturan Transportasi Umum di PPKM Level 3 dan 4 Ini Beda Aturan Transportasi Umum di PPKM Level 3 dan 4 Berita Otomotif Adi Hidayat | 25 July 2021 12:00 JAKARTA – Tak hanya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah pun mengubah aturan yang ada di dalamnya.Salah satunya adalah dengan membedakan PPKM di setiap daerah dengan menggunakan level risiko penularan. Saat ini di Jawa Bali diberlakukan PPKM level 3 dan 4 yang tentunya masing-masing memiliki perbedaan.Salah satu perbedaan yang paling mudah terlihat adalah aturan transportasi umum. Pada PPKM level 4, transporasi umum dibuat agar lebih ketat bila dibandingkan dengan level 3 yang dinilai memiliki risiko penularan lebih kecil.Aturan Transportasi Umum dengan Status PPKM Level 4Untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 70% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.Aturan Transportasi Umum dengan Status PPKM Level 3Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) ojek (pangkalan dan online) kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah.Khusus untuk PPKM Level 3, karena diatur oleh Pemerintah Daerah maka diharapkan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan di daerahnya masing-masing. Meski demikian karena pandemi masih belum berakhir maka diharapkan masyarakat tetap waspada.Perlu diketahui bahwa penentuan level PPKM didasarkan oleh Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan yang mengacu pada WHO.Untuk daerah yang berstatus PPKM level 3 memiliki kondisi sebagai berikut:Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu pendudukSedangkan untuk daerah PPKM Level 4 memiliki kondisi yang lebih berat yaituLebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu pendudukLebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu pendudukLebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu pendudukBerdasarkan data pada tanggal 22 Juli 2021, jumlah penderita Covid-19 di Indonesia telah mencapai 3.033.339 orang. Jumlah tersebut meningkat 49.509 orang bila dibandingkan satu hari sebelumnya. Sementara kasus sembuh berhasil mencapai 36.370 sehingga total kasus sembuh mencapai 2.392.923 orang. Sementara jumlah kasus meninggal mencapai 1.449 orang sehingga total menjadi 79.032 orang. [Adi/Had] Artikel terkait Berkat PPKM Mobilitas Masyarakat Turun Hingga 86% Berita Otomotif 22 July 2021 Ini Aturan Berkendara Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Berita Otomotif 05 July 2021 Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Berkendara Saat PPKM Berita Otomotif 22 July 2021 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait PPKM PPKM Level 4 aturan mobilitas PPKM level 3 mobilitas masyarakat aturan berkendara Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ... Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ... Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ... Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 5 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ... Komentar
Ini Beda Aturan Transportasi Umum di PPKM Level 3 dan 4 Berita Otomotif Adi Hidayat | 25 July 2021 12:00 JAKARTA – Tak hanya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah pun mengubah aturan yang ada di dalamnya.Salah satunya adalah dengan membedakan PPKM di setiap daerah dengan menggunakan level risiko penularan. Saat ini di Jawa Bali diberlakukan PPKM level 3 dan 4 yang tentunya masing-masing memiliki perbedaan.Salah satu perbedaan yang paling mudah terlihat adalah aturan transportasi umum. Pada PPKM level 4, transporasi umum dibuat agar lebih ketat bila dibandingkan dengan level 3 yang dinilai memiliki risiko penularan lebih kecil.Aturan Transportasi Umum dengan Status PPKM Level 4Untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 70% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.Aturan Transportasi Umum dengan Status PPKM Level 3Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) ojek (pangkalan dan online) kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah.Khusus untuk PPKM Level 3, karena diatur oleh Pemerintah Daerah maka diharapkan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan di daerahnya masing-masing. Meski demikian karena pandemi masih belum berakhir maka diharapkan masyarakat tetap waspada.Perlu diketahui bahwa penentuan level PPKM didasarkan oleh Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan yang mengacu pada WHO.Untuk daerah yang berstatus PPKM level 3 memiliki kondisi sebagai berikut:Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu pendudukSedangkan untuk daerah PPKM Level 4 memiliki kondisi yang lebih berat yaituLebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu pendudukLebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu pendudukLebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu pendudukBerdasarkan data pada tanggal 22 Juli 2021, jumlah penderita Covid-19 di Indonesia telah mencapai 3.033.339 orang. Jumlah tersebut meningkat 49.509 orang bila dibandingkan satu hari sebelumnya. Sementara kasus sembuh berhasil mencapai 36.370 sehingga total kasus sembuh mencapai 2.392.923 orang. Sementara jumlah kasus meninggal mencapai 1.449 orang sehingga total menjadi 79.032 orang. [Adi/Had] Artikel terkait Berkat PPKM Mobilitas Masyarakat Turun Hingga 86% Berita Otomotif 22 July 2021 Ini Aturan Berkendara Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Berita Otomotif 05 July 2021 Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Berkendara Saat PPKM Berita Otomotif 22 July 2021 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait PPKM PPKM Level 4 aturan mobilitas PPKM level 3 mobilitas masyarakat aturan berkendara
Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ...
Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ...
Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ...
Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 5 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ...