Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Aturan Bersepeda di Kementerian Perhubungan

Berita Otomotif

Ini Aturan Bersepeda di Kementerian Perhubungan

JAKARTA – Banyaknya pesepeda belakangan ini membuat Kementerian Perhubungan membuat aturan tentang sepeda.

Aturan tersebut tertuang dalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020. Dengan adanya aturan tersebut maka diharapkan bisa menjadikan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas menggunakan sepeda.

"Seperti kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi trend di masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19, olahraga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita, “ ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam siaran resminya.

Dalam aturan tersebut dituliskan beberapa aksesoris yang wajib untuk ada di sepeda saat digunakan di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi ‘Persyarakat keselamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi

  1. Spakbor
  2. Bel
  3. Sistem rem
  4. Lampu
  5. Alat penantul cahaya berwarna merah
  6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan
  7. Pedal

“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” terang Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat.

sepeda

Namun, untuk sepeda balap dan sepeda gunung mendapat pengecualian dari kewajiban penggunaan spakbor. Hal ini tertulis dalam pasal 4 yang berbunyi ‘Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda Gunung, dan jenis Sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’

Selain harus melengkapi aksesoris tersebut, pesepeda juga harus memberikan isyarat tangan saat melakukan manuver berkendara. Isyarat-isyarat tersebut pun dijelaskan pada aturan yang sama, Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi

  1. Merentangkan lengkan kiri menjauhi tubuh jingga setinggi bahu untuk belok kiri.
  2. Merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggu bahu untuk belok kanan
  3. Mengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti dan/atau
  4. Mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.

Dengan adanya aturan ini maka diharapkan dapat memperkecil risiko terjadinya kecelakaan sepeda di jalan di masa depan. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang