Beranda Berita Berita Otomotif Ini Aturan Bersepeda di Kementerian Perhubungan Ini Aturan Bersepeda di Kementerian Perhubungan Berita Otomotif Adi Hidayat | 21 September 2020 09:35 JAKARTA – Banyaknya pesepeda belakangan ini membuat Kementerian Perhubungan membuat aturan tentang sepeda.Aturan tersebut tertuang dalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020. Dengan adanya aturan tersebut maka diharapkan bisa menjadikan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas menggunakan sepeda."Seperti kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi trend di masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19, olahraga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita, “ ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam siaran resminya.Dalam aturan tersebut dituliskan beberapa aksesoris yang wajib untuk ada di sepeda saat digunakan di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi ‘Persyarakat keselamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputiSpakborBelSistem remLampuAlat penantul cahaya berwarna merahAlat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning danPedal“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” terang Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat.Namun, untuk sepeda balap dan sepeda gunung mendapat pengecualian dari kewajiban penggunaan spakbor. Hal ini tertulis dalam pasal 4 yang berbunyi ‘Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda Gunung, dan jenis Sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’Selain harus melengkapi aksesoris tersebut, pesepeda juga harus memberikan isyarat tangan saat melakukan manuver berkendara. Isyarat-isyarat tersebut pun dijelaskan pada aturan yang sama, Pasal 7 ayat (2) yang berbunyiMerentangkan lengkan kiri menjauhi tubuh jingga setinggi bahu untuk belok kiri.Merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggu bahu untuk belok kananMengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti dan/atauMengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.Dengan adanya aturan ini maka diharapkan dapat memperkecil risiko terjadinya kecelakaan sepeda di jalan di masa depan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sepeda Aturan sepeda aturan menteri bersepeda beresepda di jalan Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 17 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 17 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 22 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 22 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Komentar
Ini Aturan Bersepeda di Kementerian Perhubungan Berita Otomotif Adi Hidayat | 21 September 2020 09:35 JAKARTA – Banyaknya pesepeda belakangan ini membuat Kementerian Perhubungan membuat aturan tentang sepeda.Aturan tersebut tertuang dalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020. Dengan adanya aturan tersebut maka diharapkan bisa menjadikan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas menggunakan sepeda."Seperti kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi trend di masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19, olahraga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita, “ ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam siaran resminya.Dalam aturan tersebut dituliskan beberapa aksesoris yang wajib untuk ada di sepeda saat digunakan di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi ‘Persyarakat keselamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputiSpakborBelSistem remLampuAlat penantul cahaya berwarna merahAlat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning danPedal“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” terang Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat.Namun, untuk sepeda balap dan sepeda gunung mendapat pengecualian dari kewajiban penggunaan spakbor. Hal ini tertulis dalam pasal 4 yang berbunyi ‘Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda Gunung, dan jenis Sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’Selain harus melengkapi aksesoris tersebut, pesepeda juga harus memberikan isyarat tangan saat melakukan manuver berkendara. Isyarat-isyarat tersebut pun dijelaskan pada aturan yang sama, Pasal 7 ayat (2) yang berbunyiMerentangkan lengkan kiri menjauhi tubuh jingga setinggi bahu untuk belok kiri.Merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggu bahu untuk belok kananMengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti dan/atauMengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.Dengan adanya aturan ini maka diharapkan dapat memperkecil risiko terjadinya kecelakaan sepeda di jalan di masa depan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sepeda Aturan sepeda aturan menteri bersepeda beresepda di jalan
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 17 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 17 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 22 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 22 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...