Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Ini Aturan Bersepeda di Kementerian Perhubungan Ini Aturan Bersepeda di Kementerian Perhubungan Berita Otomotif Adi Hidayat | 21 September 2020 09:35 JAKARTA – Banyaknya pesepeda belakangan ini membuat Kementerian Perhubungan membuat aturan tentang sepeda.Aturan tersebut tertuang dalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020. Dengan adanya aturan tersebut maka diharapkan bisa menjadikan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas menggunakan sepeda."Seperti kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi trend di masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19, olahraga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita, “ ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam siaran resminya.Dalam aturan tersebut dituliskan beberapa aksesoris yang wajib untuk ada di sepeda saat digunakan di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi ‘Persyarakat keselamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputiSpakborBelSistem remLampuAlat penantul cahaya berwarna merahAlat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning danPedal“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” terang Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat.Namun, untuk sepeda balap dan sepeda gunung mendapat pengecualian dari kewajiban penggunaan spakbor. Hal ini tertulis dalam pasal 4 yang berbunyi ‘Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda Gunung, dan jenis Sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’Selain harus melengkapi aksesoris tersebut, pesepeda juga harus memberikan isyarat tangan saat melakukan manuver berkendara. Isyarat-isyarat tersebut pun dijelaskan pada aturan yang sama, Pasal 7 ayat (2) yang berbunyiMerentangkan lengkan kiri menjauhi tubuh jingga setinggi bahu untuk belok kiri.Merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggu bahu untuk belok kananMengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti dan/atauMengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.Dengan adanya aturan ini maka diharapkan dapat memperkecil risiko terjadinya kecelakaan sepeda di jalan di masa depan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sepeda Aturan sepeda aturan menteri bersepeda beresepda di jalan Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Ini Aturan Bersepeda di Kementerian Perhubungan Berita Otomotif Adi Hidayat | 21 September 2020 09:35 JAKARTA – Banyaknya pesepeda belakangan ini membuat Kementerian Perhubungan membuat aturan tentang sepeda.Aturan tersebut tertuang dalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020. Dengan adanya aturan tersebut maka diharapkan bisa menjadikan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas menggunakan sepeda."Seperti kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi trend di masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19, olahraga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita, “ ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam siaran resminya.Dalam aturan tersebut dituliskan beberapa aksesoris yang wajib untuk ada di sepeda saat digunakan di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi ‘Persyarakat keselamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputiSpakborBelSistem remLampuAlat penantul cahaya berwarna merahAlat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning danPedal“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” terang Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat.Namun, untuk sepeda balap dan sepeda gunung mendapat pengecualian dari kewajiban penggunaan spakbor. Hal ini tertulis dalam pasal 4 yang berbunyi ‘Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda Gunung, dan jenis Sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’Selain harus melengkapi aksesoris tersebut, pesepeda juga harus memberikan isyarat tangan saat melakukan manuver berkendara. Isyarat-isyarat tersebut pun dijelaskan pada aturan yang sama, Pasal 7 ayat (2) yang berbunyiMerentangkan lengkan kiri menjauhi tubuh jingga setinggi bahu untuk belok kiri.Merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggu bahu untuk belok kananMengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti dan/atauMengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.Dengan adanya aturan ini maka diharapkan dapat memperkecil risiko terjadinya kecelakaan sepeda di jalan di masa depan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sepeda Aturan sepeda aturan menteri bersepeda beresepda di jalan
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...