Beranda Berita Berita Otomotif Ini Aturan Bersepeda di Kementerian Perhubungan Ini Aturan Bersepeda di Kementerian Perhubungan Berita Otomotif Adi Hidayat | 21 September 2020 09:35 JAKARTA – Banyaknya pesepeda belakangan ini membuat Kementerian Perhubungan membuat aturan tentang sepeda.Aturan tersebut tertuang dalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020. Dengan adanya aturan tersebut maka diharapkan bisa menjadikan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas menggunakan sepeda."Seperti kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi trend di masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19, olahraga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita, “ ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam siaran resminya.Dalam aturan tersebut dituliskan beberapa aksesoris yang wajib untuk ada di sepeda saat digunakan di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi ‘Persyarakat keselamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputiSpakborBelSistem remLampuAlat penantul cahaya berwarna merahAlat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning danPedal“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” terang Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat.Namun, untuk sepeda balap dan sepeda gunung mendapat pengecualian dari kewajiban penggunaan spakbor. Hal ini tertulis dalam pasal 4 yang berbunyi ‘Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda Gunung, dan jenis Sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’Selain harus melengkapi aksesoris tersebut, pesepeda juga harus memberikan isyarat tangan saat melakukan manuver berkendara. Isyarat-isyarat tersebut pun dijelaskan pada aturan yang sama, Pasal 7 ayat (2) yang berbunyiMerentangkan lengkan kiri menjauhi tubuh jingga setinggi bahu untuk belok kiri.Merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggu bahu untuk belok kananMengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti dan/atauMengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.Dengan adanya aturan ini maka diharapkan dapat memperkecil risiko terjadinya kecelakaan sepeda di jalan di masa depan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sepeda Aturan sepeda aturan menteri bersepeda beresepda di jalan Cetak Berita Utama Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ... Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ... Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ... Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ... Komentar
Ini Aturan Bersepeda di Kementerian Perhubungan Berita Otomotif Adi Hidayat | 21 September 2020 09:35 JAKARTA – Banyaknya pesepeda belakangan ini membuat Kementerian Perhubungan membuat aturan tentang sepeda.Aturan tersebut tertuang dalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020. Dengan adanya aturan tersebut maka diharapkan bisa menjadikan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas menggunakan sepeda."Seperti kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi trend di masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19, olahraga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita, “ ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam siaran resminya.Dalam aturan tersebut dituliskan beberapa aksesoris yang wajib untuk ada di sepeda saat digunakan di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi ‘Persyarakat keselamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputiSpakborBelSistem remLampuAlat penantul cahaya berwarna merahAlat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning danPedal“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” terang Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat.Namun, untuk sepeda balap dan sepeda gunung mendapat pengecualian dari kewajiban penggunaan spakbor. Hal ini tertulis dalam pasal 4 yang berbunyi ‘Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda Gunung, dan jenis Sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’Selain harus melengkapi aksesoris tersebut, pesepeda juga harus memberikan isyarat tangan saat melakukan manuver berkendara. Isyarat-isyarat tersebut pun dijelaskan pada aturan yang sama, Pasal 7 ayat (2) yang berbunyiMerentangkan lengkan kiri menjauhi tubuh jingga setinggi bahu untuk belok kiri.Merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggu bahu untuk belok kananMengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti dan/atauMengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain.Dengan adanya aturan ini maka diharapkan dapat memperkecil risiko terjadinya kecelakaan sepeda di jalan di masa depan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sepeda Aturan sepeda aturan menteri bersepeda beresepda di jalan
Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ...
Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ...
Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ...
Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ...