Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ikuti Instruksi Kapolri Baru, Banten Segera Terapkan Tilang Elektronik

Berita Otomotif

Ikuti Instruksi Kapolri Baru, Banten Segera Terapkan Tilang Elektronik

JAKARTA – Banten juga bersiap menerapkan tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE) dalam waktu dekat, mengikuti instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru yaitu Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Seperti banyak diberitakan, Listyo Sigit ingin memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia sebagai ‘senjata’ utama penindakan pelanggaran lalu lintas. Ini bahkan ia masukkan ke dalam program 100 hari pertamanya sebagai Kapolri.


Kota-kota yang akan menyusul Jakarta dalam penerapan tilang elektronik antara lain adalah Bandung dan Cirebon, Jawa Barat. Kepolisian Daerah (Polda) provinsi tersebut memang menjadi sasaran di tahap awal perluasan tilang elektronik, selain Polda Jawa Tengah plus Polda Riau.

Ada pula empat area Kepolisian Resor Kota (Polresta) yakni Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, Polresta Padang yang termasuk dalam tahap awal. Seremoni program perluasan tilang elektronik secara nasional rencananya berlangsung pada Maret 2021.

Meski berada di luar tiga Polda yang disebutkan di atas, Polda Banten pun dalam persiapan memberlakukan kebijakan tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, seperti dilaporkan NTMC Polri pada Selasa (2/2/2021), mengatakan bahwa tilang elektronik rencananya berlaku di sana mulai April 2021.

Untuk sementara, pengintaian jarak jauh terhadap para pelanggar lalu lintas hanya dilakukan di Serang. Wilayah – wilayah lain di provinsi hasil pemekaran Jawa Barat itu menyusul kemudian.


“Saat ini masih tahapan persiapan sarana prasarana dulu dengan vendor. Kita rencanakan bulan april sudah diberlakukan di beberapa titik dulu di Serang,” kata Rudy Purnomo tanpa menyebutkan rincian lokasi kamera pengawas di kota itu.

Selain persiapan sarana dan prasarana, Polda Banten juga sedang berkordinasi dengan pihak – pihak terkait yaitu kejaksaan dan pengadilan untuk kelancaran program E-TLE tersebut kelak.

Rudy menjelaskan sistem E-TLE alias tilang elektronik amat mengandalkan kamera pemantau atau CCTV yang dipasang di sejumlah titik. Nantinya, tidak ada lagi petugas di lapangan yang menilang para pelanggar lalu lintas.

“ETLE ini mengandalkan CCTV untuk memantau. Nantinya, pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” tandas dia. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang