Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Hari Pertama PSBB DKI, Banyak Mobil Tak Patuhi Pembatasan Penumpang

Berita Otomotif

Hari Pertama PSBB DKI, Banyak Mobil Tak Patuhi Pembatasan Penumpang

JAKARTA – Kepolisian menemukan banyak mobil tak turuti aturan pembatasan penumpang pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020), akibat adanya pandemi virus Corona atau Covid-19.

Mobil-mobil kelebihan penumpang tersebut ditemukan dalam pengecekan di ruas-ruas jalan pintu masuk Jakarta. Aparat keamanan yang berjaga lalu menginstruksikan mobil pelanggar aturan PSBB memutarbalik dan tidak memasuki kawasan Ibu Kota.

“Ada-ada sudah mulai banyak pelanggaran. (Pelanggar diputarbalikkan dulu sementara,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, seperti dikutip dari situs NTMC Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan untuk menerapkan status PSBB demi menekan penularan virus Corona. Anies pun memberlakukannya selama dua pekan, dimulai dari Jumat (10/4/2020), dengan kemungkinan untuk memperpanjangnya lagi jika merasa dibutuhkan.

Selama PSBB, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan mewajibkan hampir seluruh pekerjaan libur atau dilakukan dari rumah, meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, menutup fasilitas umum, mewajibkan warga beribadah dan berdiam di rumah kecuali untuk membeli kebutuhan pokok, serta membubarkan kerumunan di atas lima orang. Moda transportasi umum dibatasi penumpangnya hanya 50 persen kapasitas dengan jam operasional dari pkl.06.00 – 18.00 WIB.

Adapun mobil dan motor pribadi pada prinsipnya dilarang berada di jalanan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok atau pergi bekerja di sektor-sektor yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah. Kapasitas penumpangnya pun harus separuh dari kapasitas maksimal.

33 Pos Pengecekan
Lebih lanjut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat 33 pos pengecekan selama PSBB DKI untuk menegakkan aturan pembatasan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum selama PSBB Jakarta. Pos-pos tersebut tersebar di seluruh akses pintu masuk Jakarta, mulai dari gerbang tol hingga di setiap stasiun maupun terminal.

Petugas pos, lanjut Sambodo, bakal memeriksa jumlah penumpang kendaraan yang hendak memasuki wilayah Ibu Kota. Jika masih melebih separuh dari kapasitas jenis mobil tersebut, maka pengemudi akan diminta memutarbalik.

“Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa,” jelas dia.

PSBB diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dengan didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang di Jakarta diteruskan dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Aturan itu dikeluarkan pemerintah guna mempercepat penanganan virus corona (Covid-19).

Jakarta adalah menjadi epinsentrum pandemi, sejak virus tersebut diumumkan sudah masuk Indonesia pada 2 Maret 2020. Sejak itu hingga 10 April 2020, sudah terdapat 3.512 kasus positif terinfeksi (306 di antaranya meninggal dan 282 lainnya sembuh). [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang