Beranda Berita Berita Otomotif Hari Pertama PSBB DKI, Banyak Mobil Tak Patuhi Pembatasan Penumpang Hari Pertama PSBB DKI, Banyak Mobil Tak Patuhi Pembatasan Penumpang Berita Otomotif Insan Akbar | 11 April 2020 06:09 JAKARTA – Kepolisian menemukan banyak mobil tak turuti aturan pembatasan penumpang pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020), akibat adanya pandemi virus Corona atau Covid-19.Mobil-mobil kelebihan penumpang tersebut ditemukan dalam pengecekan di ruas-ruas jalan pintu masuk Jakarta. Aparat keamanan yang berjaga lalu menginstruksikan mobil pelanggar aturan PSBB memutarbalik dan tidak memasuki kawasan Ibu Kota.“Ada-ada sudah mulai banyak pelanggaran. (Pelanggar diputarbalikkan dulu sementara,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, seperti dikutip dari situs NTMC Polri. Artikel terkait Daihatsu Perpanjang Garansi Kendaraan yang Habis Saat PSBB Berita Otomotif 22 April 2020 7 Tips Pengamanan Mobil Selama PSBB Panduan Pembeli 28 April 2020 6 Cara Sederhana Rawat Mobil yang Menganggur Saat PSBB Panduan Pembeli 30 May 2023 Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan untuk menerapkan status PSBB demi menekan penularan virus Corona. Anies pun memberlakukannya selama dua pekan, dimulai dari Jumat (10/4/2020), dengan kemungkinan untuk memperpanjangnya lagi jika merasa dibutuhkan.Selama PSBB, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan mewajibkan hampir seluruh pekerjaan libur atau dilakukan dari rumah, meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, menutup fasilitas umum, mewajibkan warga beribadah dan berdiam di rumah kecuali untuk membeli kebutuhan pokok, serta membubarkan kerumunan di atas lima orang. Moda transportasi umum dibatasi penumpangnya hanya 50 persen kapasitas dengan jam operasional dari pkl.06.00 – 18.00 WIB.Adapun mobil dan motor pribadi pada prinsipnya dilarang berada di jalanan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok atau pergi bekerja di sektor-sektor yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah. Kapasitas penumpangnya pun harus separuh dari kapasitas maksimal.33 Pos PengecekanLebih lanjut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat 33 pos pengecekan selama PSBB DKI untuk menegakkan aturan pembatasan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum selama PSBB Jakarta. Pos-pos tersebut tersebar di seluruh akses pintu masuk Jakarta, mulai dari gerbang tol hingga di setiap stasiun maupun terminal.Petugas pos, lanjut Sambodo, bakal memeriksa jumlah penumpang kendaraan yang hendak memasuki wilayah Ibu Kota. Jika masih melebih separuh dari kapasitas jenis mobil tersebut, maka pengemudi akan diminta memutarbalik.“Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa,” jelas dia.PSBB diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dengan didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang di Jakarta diteruskan dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Aturan itu dikeluarkan pemerintah guna mempercepat penanganan virus corona (Covid-19).Jakarta adalah menjadi epinsentrum pandemi, sejak virus tersebut diumumkan sudah masuk Indonesia pada 2 Maret 2020. Sejak itu hingga 10 April 2020, sudah terdapat 3.512 kasus positif terinfeksi (306 di antaranya meninggal dan 282 lainnya sembuh). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 virus corona Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Hari Pertama PSBB DKI, Banyak Mobil Tak Patuhi Pembatasan Penumpang Berita Otomotif Insan Akbar | 11 April 2020 06:09 JAKARTA – Kepolisian menemukan banyak mobil tak turuti aturan pembatasan penumpang pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020), akibat adanya pandemi virus Corona atau Covid-19.Mobil-mobil kelebihan penumpang tersebut ditemukan dalam pengecekan di ruas-ruas jalan pintu masuk Jakarta. Aparat keamanan yang berjaga lalu menginstruksikan mobil pelanggar aturan PSBB memutarbalik dan tidak memasuki kawasan Ibu Kota.“Ada-ada sudah mulai banyak pelanggaran. (Pelanggar diputarbalikkan dulu sementara,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, seperti dikutip dari situs NTMC Polri. Artikel terkait Daihatsu Perpanjang Garansi Kendaraan yang Habis Saat PSBB Berita Otomotif 22 April 2020 7 Tips Pengamanan Mobil Selama PSBB Panduan Pembeli 28 April 2020 6 Cara Sederhana Rawat Mobil yang Menganggur Saat PSBB Panduan Pembeli 30 May 2023 Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan untuk menerapkan status PSBB demi menekan penularan virus Corona. Anies pun memberlakukannya selama dua pekan, dimulai dari Jumat (10/4/2020), dengan kemungkinan untuk memperpanjangnya lagi jika merasa dibutuhkan.Selama PSBB, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan mewajibkan hampir seluruh pekerjaan libur atau dilakukan dari rumah, meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, menutup fasilitas umum, mewajibkan warga beribadah dan berdiam di rumah kecuali untuk membeli kebutuhan pokok, serta membubarkan kerumunan di atas lima orang. Moda transportasi umum dibatasi penumpangnya hanya 50 persen kapasitas dengan jam operasional dari pkl.06.00 – 18.00 WIB.Adapun mobil dan motor pribadi pada prinsipnya dilarang berada di jalanan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok atau pergi bekerja di sektor-sektor yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah. Kapasitas penumpangnya pun harus separuh dari kapasitas maksimal.33 Pos PengecekanLebih lanjut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat 33 pos pengecekan selama PSBB DKI untuk menegakkan aturan pembatasan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum selama PSBB Jakarta. Pos-pos tersebut tersebar di seluruh akses pintu masuk Jakarta, mulai dari gerbang tol hingga di setiap stasiun maupun terminal.Petugas pos, lanjut Sambodo, bakal memeriksa jumlah penumpang kendaraan yang hendak memasuki wilayah Ibu Kota. Jika masih melebih separuh dari kapasitas jenis mobil tersebut, maka pengemudi akan diminta memutarbalik.“Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa,” jelas dia.PSBB diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dengan didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang di Jakarta diteruskan dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Aturan itu dikeluarkan pemerintah guna mempercepat penanganan virus corona (Covid-19).Jakarta adalah menjadi epinsentrum pandemi, sejak virus tersebut diumumkan sudah masuk Indonesia pada 2 Maret 2020. Sejak itu hingga 10 April 2020, sudah terdapat 3.512 kasus positif terinfeksi (306 di antaranya meninggal dan 282 lainnya sembuh). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 virus corona Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...