JAKARTA - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2018 membebaskan kendaraan listrik dari aturan ganjil-genap (gage).
Masyarakat DKI Jakarta baru-baru ini dikejutkan oleh Intruksi Gubernur yang baru ditandatangi oleh Anies. Karena yang paling mendapat sorotan adalah pembatasan usia kendaraan penumpang tidak boleh berusia lebih dari 10 tahun dan mulai berlaku 2025.
Car enthusiast terutama penggemar mobil tua bereaksi. Banyak yang melayangkan keberatan dan protes keras ramai menghiasi media sosial.
Yang patut disimak dari aturan ini adalah propinsi DKI Jakarta tampak semakin serius dalam mengurangi polusi kendaraan bermotor. Dan dalam salah satu klausulnya tampak memberikan beberapa kelonggaran aturan kepada mobil listrik.
Seperti pada aturan perluasan mengenai gage, kendaraan listrik disebut memiliki imunitas terhadap aturan tersebut. Artinya kendaran listrik bisa melewati ruas jalan gage kapan saja tidak seperti kendaraan reguler alias dengan motor bakar.
"Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, Anda tidak akan terkena kebijakan ganjil genap," ujar Anies
Secara umum bisa ditelaah lebih lanjut bahwa aturan ini ditetapkan sebagai tidak lanjut keprihatinan Pemerintahan akan kualitas udara di Indonesia, khususnya di jalan tol. Serta sedikit banyak diharapkan menjadi pemicu warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk beralih ke kendaraan yang lebuh ramah lingkungan.
"Karena kita mendorongnya itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta. Dan motor listrik itu tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara, karena itu silakan beroperasi saja," tambah Anies.
Seperti kita ketahui, di Indonesia, motor dan mobil listrik masih dianggap barang aneh serta masih sangat jarang ditemui. Hal ini salah satunya dikarenakan karena masih terkendala aturan pajak mahal dan infrastruktur yang dianggap belum memadai.
Baru ada beberapa produsen yang memboyong motor dan mobil listriknya ke Tanah Air. Untuk roda dua, pilihan motor listrik yang sudah dijual ada Gesits dan juga Viar Q1.
Sedangkan kendaraan roda empat berbasis listrik murni pilihannya baru ada BMW i3s. BMW sengaja memboyong mobil rakitan pabrik Leipzig, Jerman itu untuk orang kaya Indonesia yang peduli akan lingkungan karena tak mengeluarkan asap.
Pemerintah pusat sendiri dalam waktu dekat kabarnya akan menerbitkan aturan terkait mobil listrik. Beberapa waktu lalu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kuangan mengatakan Presiden Jokowi akan segera meneken dua aturan tersebut.
“Bapak presiden (Jokowi) pada pekan ini akan menandatangani dan mengumumkan dua peraturan penting terkait industri otomotif,” ucapnya ketika memberikan keynote speech dalam konferensi, Rabu (24/7/2019) di Serpong, Tangerang.
Namun sayang, sampai saat ini belum ada kelanjutan mengenai langkah Pemerintah terkait mobil listrik. Tunggu berita selanjutnya. [Ari]
Berita Utama

Mobil Keluarga Captain Seat Gak Sampai Rp 200 Juta! Review Honda Freed E PSD 2015
Video
Baru 3 Bulan Meluncur, Wuling Alvez Sudah Laku Segini
Berita Otomotif
‘Kode’ Peluncuran Toyota Yaris Cross antara Juni atau Juli 2023
Berita Otomotif