Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Gubernur Anies Bebaskan Kendaraan Listrik dari Aturan Ganjil-Genap Gubernur Anies Bebaskan Kendaraan Listrik dari Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif Krisna Arie | 07 August 2019 13:27 JAKARTA - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2018 membebaskan kendaraan listrik dari aturan ganjil-genap (gage).Masyarakat DKI Jakarta baru-baru ini dikejutkan oleh Intruksi Gubernur yang baru ditandatangi oleh Anies. Karena yang paling mendapat sorotan adalah pembatasan usia kendaraan penumpang tidak boleh berusia lebih dari 10 tahun dan mulai berlaku 2025.Car enthusiast terutama penggemar mobil tua bereaksi. Banyak yang melayangkan keberatan dan protes keras ramai menghiasi media sosial. Artikel terkait Daftar 16 Ruas Jalan yang Terkena Perluasan Ganjil-Genap Terbaru Panduan Pembeli 07 August 2019 Mobil Keluar-Masuk Tol Kini juga Bisa Terkena Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif 07 August 2019 Ini Lokasi Pemeriksaan Pembatasan Ganjil-Genap di Kota Bogor Berita Otomotif 12 February 2021 Yang patut disimak dari aturan ini adalah propinsi DKI Jakarta tampak semakin serius dalam mengurangi polusi kendaraan bermotor. Dan dalam salah satu klausulnya tampak memberikan beberapa kelonggaran aturan kepada mobil listrik.Seperti pada aturan perluasan mengenai gage, kendaraan listrik disebut memiliki imunitas terhadap aturan tersebut. Artinya kendaran listrik bisa melewati ruas jalan gage kapan saja tidak seperti kendaraan reguler alias dengan motor bakar."Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, Anda tidak akan terkena kebijakan ganjil genap," ujar AniesSecara umum bisa ditelaah lebih lanjut bahwa aturan ini ditetapkan sebagai tidak lanjut keprihatinan Pemerintahan akan kualitas udara di Indonesia, khususnya di jalan tol. Serta sedikit banyak diharapkan menjadi pemicu warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk beralih ke kendaraan yang lebuh ramah lingkungan."Karena kita mendorongnya itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta. Dan motor listrik itu tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara, karena itu silakan beroperasi saja," tambah Anies. Seperti kita ketahui, di Indonesia, motor dan mobil listrik masih dianggap barang aneh serta masih sangat jarang ditemui. Hal ini salah satunya dikarenakan karena masih terkendala aturan pajak mahal dan infrastruktur yang dianggap belum memadai. Baru ada beberapa produsen yang memboyong motor dan mobil listriknya ke Tanah Air. Untuk roda dua, pilihan motor listrik yang sudah dijual ada Gesits dan juga Viar Q1. Sedangkan kendaraan roda empat berbasis listrik murni pilihannya baru ada BMW i3s. BMW sengaja memboyong mobil rakitan pabrik Leipzig, Jerman itu untuk orang kaya Indonesia yang peduli akan lingkungan karena tak mengeluarkan asap. Pemerintah pusat sendiri dalam waktu dekat kabarnya akan menerbitkan aturan terkait mobil listrik. Beberapa waktu lalu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kuangan mengatakan Presiden Jokowi akan segera meneken dua aturan tersebut. “Bapak presiden (Jokowi) pada pekan ini akan menandatangani dan mengumumkan dua peraturan penting terkait industri otomotif,” ucapnya ketika memberikan keynote speech dalam konferensi, Rabu (24/7/2019) di Serpong, Tangerang.Namun sayang, sampai saat ini belum ada kelanjutan mengenai langkah Pemerintah terkait mobil listrik. Tunggu berita selanjutnya. [Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pembatasan kendaraan. gubernur DKI Aturan Ganjil Genap regulasi mobil listrik ganjil genap Anies Baswedan gage mobil Mobil Listrik Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Gubernur Anies Bebaskan Kendaraan Listrik dari Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif Krisna Arie | 07 August 2019 13:27 JAKARTA - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2018 membebaskan kendaraan listrik dari aturan ganjil-genap (gage).Masyarakat DKI Jakarta baru-baru ini dikejutkan oleh Intruksi Gubernur yang baru ditandatangi oleh Anies. Karena yang paling mendapat sorotan adalah pembatasan usia kendaraan penumpang tidak boleh berusia lebih dari 10 tahun dan mulai berlaku 2025.Car enthusiast terutama penggemar mobil tua bereaksi. Banyak yang melayangkan keberatan dan protes keras ramai menghiasi media sosial. Artikel terkait Daftar 16 Ruas Jalan yang Terkena Perluasan Ganjil-Genap Terbaru Panduan Pembeli 07 August 2019 Mobil Keluar-Masuk Tol Kini juga Bisa Terkena Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif 07 August 2019 Ini Lokasi Pemeriksaan Pembatasan Ganjil-Genap di Kota Bogor Berita Otomotif 12 February 2021 Yang patut disimak dari aturan ini adalah propinsi DKI Jakarta tampak semakin serius dalam mengurangi polusi kendaraan bermotor. Dan dalam salah satu klausulnya tampak memberikan beberapa kelonggaran aturan kepada mobil listrik.Seperti pada aturan perluasan mengenai gage, kendaraan listrik disebut memiliki imunitas terhadap aturan tersebut. Artinya kendaran listrik bisa melewati ruas jalan gage kapan saja tidak seperti kendaraan reguler alias dengan motor bakar."Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, Anda tidak akan terkena kebijakan ganjil genap," ujar AniesSecara umum bisa ditelaah lebih lanjut bahwa aturan ini ditetapkan sebagai tidak lanjut keprihatinan Pemerintahan akan kualitas udara di Indonesia, khususnya di jalan tol. Serta sedikit banyak diharapkan menjadi pemicu warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk beralih ke kendaraan yang lebuh ramah lingkungan."Karena kita mendorongnya itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta. Dan motor listrik itu tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara, karena itu silakan beroperasi saja," tambah Anies. Seperti kita ketahui, di Indonesia, motor dan mobil listrik masih dianggap barang aneh serta masih sangat jarang ditemui. Hal ini salah satunya dikarenakan karena masih terkendala aturan pajak mahal dan infrastruktur yang dianggap belum memadai. Baru ada beberapa produsen yang memboyong motor dan mobil listriknya ke Tanah Air. Untuk roda dua, pilihan motor listrik yang sudah dijual ada Gesits dan juga Viar Q1. Sedangkan kendaraan roda empat berbasis listrik murni pilihannya baru ada BMW i3s. BMW sengaja memboyong mobil rakitan pabrik Leipzig, Jerman itu untuk orang kaya Indonesia yang peduli akan lingkungan karena tak mengeluarkan asap. Pemerintah pusat sendiri dalam waktu dekat kabarnya akan menerbitkan aturan terkait mobil listrik. Beberapa waktu lalu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kuangan mengatakan Presiden Jokowi akan segera meneken dua aturan tersebut. “Bapak presiden (Jokowi) pada pekan ini akan menandatangani dan mengumumkan dua peraturan penting terkait industri otomotif,” ucapnya ketika memberikan keynote speech dalam konferensi, Rabu (24/7/2019) di Serpong, Tangerang.Namun sayang, sampai saat ini belum ada kelanjutan mengenai langkah Pemerintah terkait mobil listrik. Tunggu berita selanjutnya. [Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pembatasan kendaraan. gubernur DKI Aturan Ganjil Genap regulasi mobil listrik ganjil genap Anies Baswedan gage mobil Mobil Listrik
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...