Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mobil Keluar-Masuk Tol Kini juga Bisa Terkena Aturan Ganjil-Genap

Berita Otomotif

Mobil Keluar-Masuk Tol Kini juga Bisa Terkena Aturan Ganjil-Genap

JAKARTA - Aturan ganjil-genap terbaru dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak hanya lebih luas, tapi juga lebih ketat.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 16 ruas jalan baru di seputar Ibu Kota yang kini terkena rekayasa lalu lintas ganjil genap dan kebijakan ini efektif berlaku mulai 9 September tahun ini, dengan sosialisasi pada 8 Agustus - 9 September. Dengan demikian, secara total bakal ada 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan tersebut dan daftar lengkapnya dapat dibaca di sini.

Tak hanya itu informasi dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka pada Rabu (7/8/2019). Ada pula pemberitahuan bahwa kelonggaran di aturan ganjil-genap terdahulu sekarang ditiadakan.

Sekadar mengingatkan, dulu ada pengecualian pengenaan ganjil-genap bagi mobil-mobil yang melewati persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol. Kini, pengecualian itu dihilangkan.

“Tidak ada pengecualian segmen ruas jalan dari persimpangan terdekat menuju ruas jalan masuk tol dan keluar tol sampai persimpangan terdekat,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun resmi Instagram.

Aturan ganjil-genap terbaru nantinya mencakup 0,85 persen ruas jalan Jakarta. Adapun jaraknya adalah 54,24 persen.

Aturan ini menjadi salah satu poin yang termaktub dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dengan ini, pemerintah provinsi berharap warga Ibu Kota lebih banyak menggunakan moda transportasi umum yang tersedia yaitu bus TransJakarta, Commuter Line, serta Mass Rapid Transportation (MRT) sehingga polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dapat tereduksi.

Aturan yang sama juga mengatur tentang pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Mobil harus diganti jika usianya sudah lebih dari itu.

Namun, pemberlakuan regulasi ini masih cukup lama yaitu pada 2025. Sebelum itu, gubernur menugaskan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada 2020. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang