Beranda Berita Berita Otomotif Mobil Keluar-Masuk Tol Kini juga Bisa Terkena Aturan Ganjil-Genap Mobil Keluar-Masuk Tol Kini juga Bisa Terkena Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif Insan Akbar | 07 August 2019 16:08 JAKARTA - Aturan ganjil-genap terbaru dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak hanya lebih luas, tapi juga lebih ketat.Seperti diberitakan sebelumnya, ada 16 ruas jalan baru di seputar Ibu Kota yang kini terkena rekayasa lalu lintas ganjil genap dan kebijakan ini efektif berlaku mulai 9 September tahun ini, dengan sosialisasi pada 8 Agustus - 9 September. Dengan demikian, secara total bakal ada 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan tersebut dan daftar lengkapnya dapat dibaca di sini.Tak hanya itu informasi dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka pada Rabu (7/8/2019). Ada pula pemberitahuan bahwa kelonggaran di aturan ganjil-genap terdahulu sekarang ditiadakan. Artikel terkait Daftar 16 Ruas Jalan yang Terkena Perluasan Ganjil-Genap Terbaru Panduan Pembeli 07 August 2019 28 Gerbang Tol yang Kena Imbas Perluasan Ganjil-Genap Jakarta Panduan Pembeli 14 August 2019 Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Permanen Mulai 2019 Berita Otomotif 02 January 2019 Sekadar mengingatkan, dulu ada pengecualian pengenaan ganjil-genap bagi mobil-mobil yang melewati persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol. Kini, pengecualian itu dihilangkan.“Tidak ada pengecualian segmen ruas jalan dari persimpangan terdekat menuju ruas jalan masuk tol dan keluar tol sampai persimpangan terdekat,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun resmi Instagram.Aturan ganjil-genap terbaru nantinya mencakup 0,85 persen ruas jalan Jakarta. Adapun jaraknya adalah 54,24 persen.Aturan ini menjadi salah satu poin yang termaktub dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dengan ini, pemerintah provinsi berharap warga Ibu Kota lebih banyak menggunakan moda transportasi umum yang tersedia yaitu bus TransJakarta, Commuter Line, serta Mass Rapid Transportation (MRT) sehingga polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dapat tereduksi.Aturan yang sama juga mengatur tentang pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Mobil harus diganti jika usianya sudah lebih dari itu.Namun, pemberlakuan regulasi ini masih cukup lama yaitu pada 2025. Sebelum itu, gubernur menugaskan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada 2020. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ganjil-genap perluasan Ganjil-Genap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies Baswedan aturan ganjil-genap Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ... Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ... Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ... Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ... Komentar
Mobil Keluar-Masuk Tol Kini juga Bisa Terkena Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif Insan Akbar | 07 August 2019 16:08 JAKARTA - Aturan ganjil-genap terbaru dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak hanya lebih luas, tapi juga lebih ketat.Seperti diberitakan sebelumnya, ada 16 ruas jalan baru di seputar Ibu Kota yang kini terkena rekayasa lalu lintas ganjil genap dan kebijakan ini efektif berlaku mulai 9 September tahun ini, dengan sosialisasi pada 8 Agustus - 9 September. Dengan demikian, secara total bakal ada 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan tersebut dan daftar lengkapnya dapat dibaca di sini.Tak hanya itu informasi dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka pada Rabu (7/8/2019). Ada pula pemberitahuan bahwa kelonggaran di aturan ganjil-genap terdahulu sekarang ditiadakan. Artikel terkait Daftar 16 Ruas Jalan yang Terkena Perluasan Ganjil-Genap Terbaru Panduan Pembeli 07 August 2019 28 Gerbang Tol yang Kena Imbas Perluasan Ganjil-Genap Jakarta Panduan Pembeli 14 August 2019 Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Permanen Mulai 2019 Berita Otomotif 02 January 2019 Sekadar mengingatkan, dulu ada pengecualian pengenaan ganjil-genap bagi mobil-mobil yang melewati persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol. Kini, pengecualian itu dihilangkan.“Tidak ada pengecualian segmen ruas jalan dari persimpangan terdekat menuju ruas jalan masuk tol dan keluar tol sampai persimpangan terdekat,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun resmi Instagram.Aturan ganjil-genap terbaru nantinya mencakup 0,85 persen ruas jalan Jakarta. Adapun jaraknya adalah 54,24 persen.Aturan ini menjadi salah satu poin yang termaktub dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dengan ini, pemerintah provinsi berharap warga Ibu Kota lebih banyak menggunakan moda transportasi umum yang tersedia yaitu bus TransJakarta, Commuter Line, serta Mass Rapid Transportation (MRT) sehingga polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dapat tereduksi.Aturan yang sama juga mengatur tentang pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Mobil harus diganti jika usianya sudah lebih dari itu.Namun, pemberlakuan regulasi ini masih cukup lama yaitu pada 2025. Sebelum itu, gubernur menugaskan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada 2020. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ganjil-genap perluasan Ganjil-Genap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies Baswedan aturan ganjil-genap
Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ...
Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ...
Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ...
Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ...