Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Setelah Mudik Dilarang

Berita Otomotif

Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Setelah Mudik Dilarang

JAKARTA – Kementerian Perhubungan tengah menyusun aturan pengendalian transportasi setelah adanya larangan mudik tahun ini.

Sebelumnya diberitakan bahwa  Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) memutuskan untuk melarang kegiatan mudik tahun ini. Kebijakan larangan mudik tersebut terpaksa dikeluarkan setelah adanya pembasahan dari Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan menegaskan bahwa penyusunan aturan tersebut merupakan bentuk dukungan Kementeriannya terhadap keputusan yang telah dibuat. Aturan tersebut akan dibuat dengan melibatkan banyak pihak.

Kemenhub pun menjadikan hasil survey yang dilakukan pada bulan Maret 2021 yang mereka lakukan bersama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media sebagai acuan. Dalam survey yang melibatkan 61.998 responen tersebut menemukan bahwa sebagian besar masyarakat tidak akan mudik bila memang dilarang.

Mudik

Tercatat, 89%  masyarakat menyatakan tidak akan mudik saat Idul Fitri. Sementara 11% sisanya menegaskan akan tetap nekat melakukan mudik atau liburan. Meski hanya 11% namun tetap ada potensi 27,6 juta orang akan melakukan mudik di seluruh Indonesia. Tujuan daerah mudik paling banyak saat ini masih berada di pulau Jawa. Tercatat, Jawa Tengah menjadi tujuan tersebar dengan persentase hingga 37%, disusul Jawa Barat 23% dan Jawa Timur 14%.

Tak hanya menjadikan hasil survey sebagai rujukan, Kemenhub memastikan akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak seperti pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholder lain. Diharapkan dengan adanya masukan dari banyak pihak maka akan menciptakan aturan yang lebih mengakomodir semua kebutuhan.

“Kemenhub berkomitmen untuk turut serta mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang,” tegas Budi Karya.

Pada tahun 2020, larangan mudik sudah dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sayangnya, larangan tersebut kurang efektif terlebih Pemerintah justru memberikan kemudahan masyarakat berlibur saat libur panjang di bulan-bulan berikutnya. Akibatnya, jumlah penderita Covid-19 justru semakin tinggi.

Kini menjelang Idul Fitri 2021, jumlah kasus aktif Covid-19 telah berangsur menurun ditambah vaksin Covid-19 yang mulai disebarkan ke masyarakat. Namun data tersebut rupanya masih belum bisa membuat Pemerintah mengurungkan niatnya untuk melarang rakyatnya pergi mudik. [Adi/Had]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang