Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Jadwal Larangan Mudik 2021

Berita Otomotif

Ini Jadwal Larangan Mudik 2021

Jakarta – Pemerintah resmi melarang mudik dan akan mulai berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Sebagai jawaban atas larangan mudik yang diumumkan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permenhub) untuk mendukung kebijakan tersebut.

Permenhub tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat dan diharapkan dapat mengendalikan transportasi pada masa Idul Fitri 2021. Dengan transportasi yang terkendali maka diharapkan lonjakan kasus Covid-19 dapat dihindari.

“Kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan.

Ini Jadwal Larangan Mudik 2021

Sebelumnya disampaikan bahwa Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik di tahun 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah digelarnya rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 serta Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021.

Hasil rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan tersebut tak hanya berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN tapi juga karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Meski demikian, larangan mudik tahun ini terasa lebih longgar bila dibandingkan dengan kebijakan serupa di tahun lalu. Pasalnya, larangan mudik hanya berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Sementara pada tahun lalu, larangan mudik bahkan sudah dimulai sejak awal Ramadhan.

Guna memastikan masyarakat mematuhi aturan ini, pihak Kepolisian pun akan membangun 333 posko penyekatan pemudik yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun konsentrasi posko tersebut akan ada di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah karena keduanya merupakan tujuan utama dari pemudik khususnya dari Jakarta.

Walau sudah pasti dilaksanakan, sebagian masyarakat akan mendapatkan beberapa keringanan. Masyarakat yang sedang berdinas, hendak mengenguk kerabat yang sedang sakit atau bahkan melayat keluarga yang meninggal masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Namun, akan ada berbagai prosedur untuk mendapat hal tersebut. [Adi/Had]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang