Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Hadang Pemudik, Polisi akan Patroli di Jalur Sungai

Berita Otomotif

Hadang Pemudik, Polisi akan Patroli di Jalur Sungai

BEKASI – Pengetatan mudik yang diberlakukan oleh Pemerintah kali ini tidak hanya berfokus pada jalan utama.

Sejumlah jalur tikus termasuk sungai Citarum pun menjadi perhatian pihak Kepolisian untuk menghindari terjadinya arus mudik. Pasalnya, banyak orang yang memanfaatkan jalur sungai Citarum untuk menghindari penyekatan arus lalu lintas.

Pemudik umumnya menggunakan kapal penduduk untuk menghindari penyekatan kendaraan. Meski sederhana, kapal tersebut cukup besar dan bahkan mampu mengakut mobil dan penumpangnya sekaligus.

“Patroli gabungan ini sudah kami lakukan sejak kemarin,” ujar Kasat Lantas Polrestro Bekasi Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslan, Minggu, 25 April 2021. Patroli gabungan ini juga dilakukan pada jalur darat.

Untuk jalur darat, Ruslan mengatakan pihaknya melakukan patroli penyekatan di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bogor. Fokus titik pemantauan itu antara lain dilakukan di jalur Pantura Kedungwaringin yang berbatasan dengan Karawang, serta Jalan Raya Cibarusah yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.

Larangan mudik

“Kemudian beberapa jalur alternatif yakni Pebayuran yang berbatasan dengan Karawang dan jalur alternatif Cipayung Kalimalang yang juga berbatasan dengan Karawang,” ujar Ruslan.

Tak hanya itu, Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah pengawasan di terminal. Pengawasan tersebut termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 kepada calon penumpang. Dari sini, penumpang yang dinyatakan reaktif akan langsung ditangani oleh tim Satgas Covid-19.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah mengeluarkan penambahan aturan atau addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Adapun selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku.

Tak hanya itu, ada pula pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021. Pengetatan tersebut adalah dengan pemendekan masa berlaku surat keterangan sehat bagi pelaku perjalanan. [Adi/Had]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang