JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta memudahkan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mereka jual.
Selama ini, masyarakat yang menjual kendaraannya haruslah melapor langsung ke Samsat. Kini, masyarakat bisa melaporkannya secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.
Dengan situs ini maka masyarakat bisa melaporkan penjualan kendaraan dan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online. Cukup membuka situs melalui smartphone atau PC, kemudian melakukan registrasi melalui email pribadi dan ikuti pentunjuk pada manual book di laman Pajak Online Jakarta.
Masyarakat bisa langsung mengecek status kendaraan yang dimiliki dan juga bisa melihat status jenis pajak lainnya. Jika sudah proses lapor dengan syarat dan ketentuan berlaku segera lapor ke kantor Samsat terdekat.
Dan berikut adalah alur proses pajak online
- Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id
- Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha)
- Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi
- Jika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online
- Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak
- Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat
[Adi/Ari]
Tag Terkait
Berita Utama

Ribuan Kilometer Jalan Tol Siap Digunakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2020
Berita Otomotif
JAKARTA – Sejumlah Infrastruktur di Indonesia diklaim sudah lebih siap untuk menyambut libur Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 dibanding tahun ...

Jokowi: Perbanyak Merek Makanan - Minuman Lokal di Rest Area Tol
Berita Otomotif
JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta rest area (tempat rehat) di jalan tol makin banyak lagi diisi merek makanan serta minuman lokal.

Tol Layang Cikampek Khusus Kendaraan Kecil, Ini Alasannya
Berita Otomotif
JAKARTA – Tol layang Cikampek segera beroperasi di masa libur Natal 2019 dan tahun baru 2020. Namun, ada larangan-larangan tertentu yang harus ...