Beranda Berita Berita Otomotif Blokir STNK Kendaraan Kini Bisa Online Blokir STNK Kendaraan Kini Bisa Online Berita Otomotif Adi Hidayat | 14 November 2019 13:15 JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta memudahkan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mereka jual.Selama ini, masyarakat yang menjual kendaraannya haruslah melapor langsung ke Samsat. Kini, masyarakat bisa melaporkannya secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta. Artikel terkait DP Mobil Cuma Rp 7 Juta di Mobil88 Jemursari Berita Otomotif 30 May 2023 Beli Mobil di Drive Home Expo 2018 Bisa Dapat Banyak Hadiah Berita Otomotif 03 November 2018 Wanita Cantik Ini Lakukan Apapun Demi Miliki Mobil Berita Otomotif 04 August 2017 Dengan situs ini maka masyarakat bisa melaporkan penjualan kendaraan dan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online. Cukup membuka situs melalui smartphone atau PC, kemudian melakukan registrasi melalui email pribadi dan ikuti pentunjuk pada manual book di laman Pajak Online Jakarta.Masyarakat bisa langsung mengecek status kendaraan yang dimiliki dan juga bisa melihat status jenis pajak lainnya. Jika sudah proses lapor dengan syarat dan ketentuan berlaku segera lapor ke kantor Samsat terdekat.Dan berikut adalah alur proses pajak onlineWajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.idRegistrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha)Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasiJika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak onlineObjek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajakJika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait jual mobil blokir kendaraan beli mobil mobil Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Blokir STNK Kendaraan Kini Bisa Online Berita Otomotif Adi Hidayat | 14 November 2019 13:15 JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta memudahkan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mereka jual.Selama ini, masyarakat yang menjual kendaraannya haruslah melapor langsung ke Samsat. Kini, masyarakat bisa melaporkannya secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta. Artikel terkait DP Mobil Cuma Rp 7 Juta di Mobil88 Jemursari Berita Otomotif 30 May 2023 Beli Mobil di Drive Home Expo 2018 Bisa Dapat Banyak Hadiah Berita Otomotif 03 November 2018 Wanita Cantik Ini Lakukan Apapun Demi Miliki Mobil Berita Otomotif 04 August 2017 Dengan situs ini maka masyarakat bisa melaporkan penjualan kendaraan dan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online. Cukup membuka situs melalui smartphone atau PC, kemudian melakukan registrasi melalui email pribadi dan ikuti pentunjuk pada manual book di laman Pajak Online Jakarta.Masyarakat bisa langsung mengecek status kendaraan yang dimiliki dan juga bisa melihat status jenis pajak lainnya. Jika sudah proses lapor dengan syarat dan ketentuan berlaku segera lapor ke kantor Samsat terdekat.Dan berikut adalah alur proses pajak onlineWajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.idRegistrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha)Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasiJika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak onlineObjek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajakJika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait jual mobil blokir kendaraan beli mobil mobil
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...