Beranda Berita Berita Otomotif Bisa Beroperasi Saat PSBB dengan Izin Khusus, Pabrikan Mobil Berterimakasih Bisa Beroperasi Saat PSBB dengan Izin Khusus, Pabrikan Mobil Berterimakasih Berita Otomotif Insan Akbar | 04 June 2020 06:05 JAKARTA – Para pabrikan mobil, melalui asosiasi mereka, berterima kasih kepada Kementerian Perindustrian atas penerbitan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI). Ini membuat mereka bisa tetap membuka usaha, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona masih berlangsung.Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif adanya IOMKI. Salah satu kebijakan Kemenperin di masa pandemi tersebut menurut dia dapat menjamin industri tetap produktif.“IOMKI memiliki peran penting dalam upaya menggairahkan sektor industri di dalam negeri tetap produktif, tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan,” ucap dia, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenperin pada penghujung Mei 2020.Sebagai informasi, PSBB merupakan kebijakan yang diterapkan oleh banyak daerah mulai April kemarin. Regulasi ini membatasi pergerakan orang, moda transportasi pribadi maupun umum, sampai aktivitas di luar rumah demi menekan penularan serta penyebarluasan virus Corona yang menghantam Indonesia sejak awal Maret silam. Artikel terkait Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 7 Pihak ini Dapat Pengecualian Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar Diberlakukan Berita Otomotif 03 April 2020 PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi Berita Otomotif 08 April 2020 Pemerintah daerah yang memberlakukan status PSBB memiliki kewenangan mewajibkan aktivitas belajar – mengajar maupun bekerja dilakukan dari rumah. Sektor otomotif awalnya juga tak terkecualikan sehingga pabrik, dealer, bengkel, maupun kantor pusat para agen pemegang merek mesti tutup.Namun, Kemenperin kemudian menerbitkan IOMKI yang bisa didapatkan melalui pengajuan dari pelaku usaha. Pabrik, perkantoran, maupun bengkel resmi di sektor otomotif pun bisa buka kembali jika telah mengamankan surat izin tersebut.Di antara pihak-pihak yang telah memanfaatkan IOMKI adalah pabrik Toyota (buka kembali 27 April) untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Begitu pula dengan pabrik Daihatsu (28 April) maupun Suzuki (26 Mei).Jongkie menjelaskan bahwa saat ini sektor otomotif membutuhkan dukungan dari regulator. Kemenperin merupakan salah satunya.Kementerian ini sendiri sendiri telah berinisiatif mengajukan berbagai insentif untuk mendukung ketahanan industri hadapi pandemi. Mengenai IOMKI, hingga akhir Mei Kemenperin sudah menerbitkan 17 ribu surat izin.“Sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020, perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan implementasi protokol kesehatan seminggu sekali, dan ada sanksi untuk pelanggaran aturan ini,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita. Menteri Perindustrian RI. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri IOMKI Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB pandemi pandemi Covid-19 Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Bisa Beroperasi Saat PSBB dengan Izin Khusus, Pabrikan Mobil Berterimakasih Berita Otomotif Insan Akbar | 04 June 2020 06:05 JAKARTA – Para pabrikan mobil, melalui asosiasi mereka, berterima kasih kepada Kementerian Perindustrian atas penerbitan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI). Ini membuat mereka bisa tetap membuka usaha, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona masih berlangsung.Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif adanya IOMKI. Salah satu kebijakan Kemenperin di masa pandemi tersebut menurut dia dapat menjamin industri tetap produktif.“IOMKI memiliki peran penting dalam upaya menggairahkan sektor industri di dalam negeri tetap produktif, tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan,” ucap dia, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenperin pada penghujung Mei 2020.Sebagai informasi, PSBB merupakan kebijakan yang diterapkan oleh banyak daerah mulai April kemarin. Regulasi ini membatasi pergerakan orang, moda transportasi pribadi maupun umum, sampai aktivitas di luar rumah demi menekan penularan serta penyebarluasan virus Corona yang menghantam Indonesia sejak awal Maret silam. Artikel terkait Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 7 Pihak ini Dapat Pengecualian Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar Diberlakukan Berita Otomotif 03 April 2020 PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi Berita Otomotif 08 April 2020 Pemerintah daerah yang memberlakukan status PSBB memiliki kewenangan mewajibkan aktivitas belajar – mengajar maupun bekerja dilakukan dari rumah. Sektor otomotif awalnya juga tak terkecualikan sehingga pabrik, dealer, bengkel, maupun kantor pusat para agen pemegang merek mesti tutup.Namun, Kemenperin kemudian menerbitkan IOMKI yang bisa didapatkan melalui pengajuan dari pelaku usaha. Pabrik, perkantoran, maupun bengkel resmi di sektor otomotif pun bisa buka kembali jika telah mengamankan surat izin tersebut.Di antara pihak-pihak yang telah memanfaatkan IOMKI adalah pabrik Toyota (buka kembali 27 April) untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Begitu pula dengan pabrik Daihatsu (28 April) maupun Suzuki (26 Mei).Jongkie menjelaskan bahwa saat ini sektor otomotif membutuhkan dukungan dari regulator. Kemenperin merupakan salah satunya.Kementerian ini sendiri sendiri telah berinisiatif mengajukan berbagai insentif untuk mendukung ketahanan industri hadapi pandemi. Mengenai IOMKI, hingga akhir Mei Kemenperin sudah menerbitkan 17 ribu surat izin.“Sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020, perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan implementasi protokol kesehatan seminggu sekali, dan ada sanksi untuk pelanggaran aturan ini,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita. Menteri Perindustrian RI. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri IOMKI Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB pandemi pandemi Covid-19
7 Pihak ini Dapat Pengecualian Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar Diberlakukan Berita Otomotif 03 April 2020
PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi Berita Otomotif 08 April 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...