Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

7 Pihak ini Dapat Pengecualian Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar Diberlakukan

Berita Otomotif

7 Pihak ini Dapat Pengecualian Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar Diberlakukan

JAKARTA – Ada pihak-pihak yang masih dibebaskan hilir-mudik, dalam skenario penutupan akses keluar – masuk Ibu Kota dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Masa Tanggap Darurat Virus Corona.

Seperti diberitakan Mobil123.com, lembaga tersebut pada 1 April 2020 mengeluarkan Surat Edaran Bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020. Surat ini merupakan rekomendasi serta pedoman penutupan akses transportasi publik maupun akses jalan tol maupun non-tol, jika nantinya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penutupan akses jalan tol maupun non-tol di dalam skenario BPTJ itu berlaku bagi kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, kendaran komersial, maupun bagi kendaraan umum. Rincian skenario penutupan akses jalan tol maupun non-tol bisa dibaca di tautan ini.

Namun, di dalam Surat Edaran juga dijelaskan mengenai pihak-pihak yang tidak terkena penutupan akses. Ada tujuh pihak yang masih dapat bebas bersliweran jika PSBB berlaku di Jabodetabek. Berikut rinciannya:

  1. Kepala negara (presiden dan wakil presiden)
  2. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
  3. Kendaraan kedinasan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Ambulans dan/atau kendaraan yang sedang mengangkut pasien
  6. Kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar, dan air bersih
  7. Kendaraan lain yang didasarkan atas surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia  atau instansi yang berwenang

Sekadar mengingatkan, Indonesia sejak 2 Maret 2020 diketahui terjangkit wabah virus Corona atau Covid-19. Virus ini sendiri berawal dari Wuhan, China pada akhir 2019 dan hingga kini telah menyebar ke lebih dari 200 negara.

Pemerintah telah menetapkan Masa Tanggap Darurat Virus Corona selama 91 tahun, terhitung sejak 29 Februari – 29 Mei 2020. Selain itu, pemerintah sejak pertengahan Maret telah menganjurkan warga, khususnya warga Jabodetabek yang menjadi ‘zona merah’ untuk melakukan social distancing (bekerja, belajar, beribadah, berdiam di rumah) sesuai anjuran World Health Organization untuk meminimalisir penyebaran virus.

Warga Ibu Kota pun dianjurkan tidak mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini karena ada potensi virus lebih banyak lagi terbawa ke daerah-daerah. Di Indonesia, sejak dua pasien pertama diumumkan pada 2 Maret 2020 hingga 2 April 2020 kemarin, sudah ada 1.790 orang yang positif terinfeksi (112 orang di antaranya sembuh, sedangkan 170 lainnya meninggal dunia). [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang