Beranda Berita Berita Otomotif 7 Pihak ini Dapat Pengecualian Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar Diberlakukan 7 Pihak ini Dapat Pengecualian Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar Diberlakukan Berita Otomotif Insan Akbar | 03 April 2020 07:38 JAKARTA – Ada pihak-pihak yang masih dibebaskan hilir-mudik, dalam skenario penutupan akses keluar – masuk Ibu Kota dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Masa Tanggap Darurat Virus Corona.Seperti diberitakan Mobil123.com, lembaga tersebut pada 1 April 2020 mengeluarkan Surat Edaran Bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020. Surat ini merupakan rekomendasi serta pedoman penutupan akses transportasi publik maupun akses jalan tol maupun non-tol, jika nantinya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Penutupan akses jalan tol maupun non-tol di dalam skenario BPTJ itu berlaku bagi kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, kendaran komersial, maupun bagi kendaraan umum. Rincian skenario penutupan akses jalan tol maupun non-tol bisa dibaca di tautan ini. Artikel terkait Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi Berita Otomotif 08 April 2020 Daihatsu Tutup Pabrik, Dealer dan Bengkel Saat PSBB Jakarta Berita Otomotif 10 April 2020 Namun, di dalam Surat Edaran juga dijelaskan mengenai pihak-pihak yang tidak terkena penutupan akses. Ada tujuh pihak yang masih dapat bebas bersliweran jika PSBB berlaku di Jabodetabek. Berikut rinciannya:Kepala negara (presiden dan wakil presiden)Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerianKendaraan kedinasan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/PolriKendaraan pemadam kebakaranAmbulans dan/atau kendaraan yang sedang mengangkut pasienKendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar, dan air bersihKendaraan lain yang didasarkan atas surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi yang berwenangSekadar mengingatkan, Indonesia sejak 2 Maret 2020 diketahui terjangkit wabah virus Corona atau Covid-19. Virus ini sendiri berawal dari Wuhan, China pada akhir 2019 dan hingga kini telah menyebar ke lebih dari 200 negara.Pemerintah telah menetapkan Masa Tanggap Darurat Virus Corona selama 91 tahun, terhitung sejak 29 Februari – 29 Mei 2020. Selain itu, pemerintah sejak pertengahan Maret telah menganjurkan warga, khususnya warga Jabodetabek yang menjadi ‘zona merah’ untuk melakukan social distancing (bekerja, belajar, beribadah, berdiam di rumah) sesuai anjuran World Health Organization untuk meminimalisir penyebaran virus.Warga Ibu Kota pun dianjurkan tidak mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini karena ada potensi virus lebih banyak lagi terbawa ke daerah-daerah. Di Indonesia, sejak dua pasien pertama diumumkan pada 2 Maret 2020 hingga 2 April 2020 kemarin, sudah ada 1.790 orang yang positif terinfeksi (112 orang di antaranya sembuh, sedangkan 170 lainnya meninggal dunia). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona tutup akses Jabodetabek Pembatasan Sosial Berskala Besar tutup akses Jakarta PSBB pandemi pandemi Covid-19 Cetak Berita Utama Hyundai Makin Agresif, Mau 'Lepas' Minimal 7 Mobil Baru di Indonesia pada 2024! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hyundai merevisi rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2024. Jumlahnya bukan berkurang, tapi malah bertambah.Hyundai ... Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 08 May 2024 WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 08 May 2024 WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
7 Pihak ini Dapat Pengecualian Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar Diberlakukan Berita Otomotif Insan Akbar | 03 April 2020 07:38 JAKARTA – Ada pihak-pihak yang masih dibebaskan hilir-mudik, dalam skenario penutupan akses keluar – masuk Ibu Kota dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Masa Tanggap Darurat Virus Corona.Seperti diberitakan Mobil123.com, lembaga tersebut pada 1 April 2020 mengeluarkan Surat Edaran Bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020. Surat ini merupakan rekomendasi serta pedoman penutupan akses transportasi publik maupun akses jalan tol maupun non-tol, jika nantinya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Penutupan akses jalan tol maupun non-tol di dalam skenario BPTJ itu berlaku bagi kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, kendaran komersial, maupun bagi kendaraan umum. Rincian skenario penutupan akses jalan tol maupun non-tol bisa dibaca di tautan ini. Artikel terkait Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi Berita Otomotif 08 April 2020 Daihatsu Tutup Pabrik, Dealer dan Bengkel Saat PSBB Jakarta Berita Otomotif 10 April 2020 Namun, di dalam Surat Edaran juga dijelaskan mengenai pihak-pihak yang tidak terkena penutupan akses. Ada tujuh pihak yang masih dapat bebas bersliweran jika PSBB berlaku di Jabodetabek. Berikut rinciannya:Kepala negara (presiden dan wakil presiden)Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerianKendaraan kedinasan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/PolriKendaraan pemadam kebakaranAmbulans dan/atau kendaraan yang sedang mengangkut pasienKendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar, dan air bersihKendaraan lain yang didasarkan atas surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi yang berwenangSekadar mengingatkan, Indonesia sejak 2 Maret 2020 diketahui terjangkit wabah virus Corona atau Covid-19. Virus ini sendiri berawal dari Wuhan, China pada akhir 2019 dan hingga kini telah menyebar ke lebih dari 200 negara.Pemerintah telah menetapkan Masa Tanggap Darurat Virus Corona selama 91 tahun, terhitung sejak 29 Februari – 29 Mei 2020. Selain itu, pemerintah sejak pertengahan Maret telah menganjurkan warga, khususnya warga Jabodetabek yang menjadi ‘zona merah’ untuk melakukan social distancing (bekerja, belajar, beribadah, berdiam di rumah) sesuai anjuran World Health Organization untuk meminimalisir penyebaran virus.Warga Ibu Kota pun dianjurkan tidak mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini karena ada potensi virus lebih banyak lagi terbawa ke daerah-daerah. Di Indonesia, sejak dua pasien pertama diumumkan pada 2 Maret 2020 hingga 2 April 2020 kemarin, sudah ada 1.790 orang yang positif terinfeksi (112 orang di antaranya sembuh, sedangkan 170 lainnya meninggal dunia). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona tutup akses Jabodetabek Pembatasan Sosial Berskala Besar tutup akses Jakarta PSBB pandemi pandemi Covid-19
PSBB Jakarta Mulai 10 April 2020 Batasi Transportasi Umum, Bukan Pribadi Berita Otomotif 08 April 2020
Hyundai Makin Agresif, Mau 'Lepas' Minimal 7 Mobil Baru di Indonesia pada 2024! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hyundai merevisi rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2024. Jumlahnya bukan berkurang, tapi malah bertambah.Hyundai ...
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 08 May 2024 WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 08 May 2024 WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...