Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Biaya Operasional Mobil Listrik BMW i3 untuk 260 Km Hanya Rp 60 Ribu-an

Berita Otomotif

Biaya Operasional Mobil Listrik BMW i3 untuk 260 Km Hanya Rp 60 Ribu-an

JAKARTA - Biaya menggunakan mobil listrik BMW i3 amat murah untuk jarak tempuhnya yang mencapai sekitar 260 km, berdasarkan perhitungan Mobil123.com.

Sekadar mengingatkan, i3 baru saja meluncur di Nusantara akhir Juli kemarin dalam pameran GIIAS 2019, Serpong, Tangerang. Belum menggunakan insentif pajak, mobil ini per 31 Oktober 2019 dijual seharga Rp 1,29 miliar off-the-road.

Jodie O’Tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, dalam wawancara pada Oktober ini di Jakarta mengatakan jarak tempuhnya mencapai kisaran 300 km. Akan tetapi, berdasarkan penelusuran Mobil123.com mengenai spesifikasi mobil listrik murni ini, jarak tempuhnya adalah 260 km.

Sementara, untuk kapasitas baterainya adalah 42,2 KWh. Dengan tarif listrik rumahan Rp 1.650 per KWh, maka biaya pengecasan listrik BMW i3 dari kosong hingga penuh berdasarakan kalkulasi Mobil123.com hanya Rp 69.630. Ini belum memperhitungkan insentif tarif bagi pengecasan mobil listrik yang dijanjikan pemerintah kelak.

Biaya operasional murah memang menjadi salah satu keunggulan mobil listrik. Dalam kesempatan berbeda, pabrikan China Dongfeng Sokon (DFSK) mengklaim bahwa biaya pengecasan sport utility vehicle (SUV) listrik mereka, Glory E3, dengan kapasitas baterai 52,56 KWh dan jarak tempuh 405 km yang dimiliki, juga tak sampai Rp 100 ribu.

Lebih lanjut, Jodie di dalam wawancara mengatakan 5 keunggulan mobil listrik. Selain ongkos operasional sangat hemat, mobil listrik juga membutuhkan lebih sedikit perawatan, ramah lingkungan, lebih sehat bagi para pengguna jalan, serta beperforma dinamis karena torsinya yang langsung terasa.

Indonesia sendiri segera memasuki era mobil listrik. Pemerintah mengusahakan tumbuhnya pasar untuk kendaraan tersebut dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 berisi gambaran umum 17 insentif bagi kendaraan dengan teknologi ini.

Kemudian, pada pertengahan Oktober, muncul regulasi turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Isinya adalah detail insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) antara lain bagi mobil hybrid, mobil plug-in hybrid (PHEV), serta mobil listrik murni. PP tersebut juga memberitahukan bahwa insentif mulai berlaku pada 2021. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang