Beranda Berita Berita Otomotif Besaran Denda Tilang Elektronik, Masing-Masing Pelanggaran Berbeda Loh Besaran Denda Tilang Elektronik, Masing-Masing Pelanggaran Berbeda Loh Berita Otomotif Andrew Barnabas | 30 March 2022 14:39 Pemberlakuan e-tilang atau tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE) diperluas penerapannya ke beberapa ruas tol mulai April 2022 nanti.Mungkin masih banyak orang yang belum tahu cara kerja e-tilang serta besaran dendanya. Oleh karena itu, Mobil123.com telah merangkum informasi mengenai e-tilang, cara kerjanya, serta kisaran denda yang harus dibayar.Cara Kerja E-tilangCara kerja dari sistem e-tilang ini cukup sederhana. Ketika kendaraan mobil atau motor yang terekam kamera e-tilang melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi dari polisi yang dikirim ke alamat yang teregistrasi pada data mobil dalam tiga hari sejak pelanggaran terjadi.Surat konfirmasi tersebut berisi data-data seperti nama pemilik kendaraan, alamat pemilik, jenis mobil, foto bukti pelanggaran e-tilang, jenis pasal yang dilanggar, dan masa berlaku pajak kendaraan. Artikel terkait Jumlah Denda Tilang Elektronik Tahun Lalu Rp639 Miliar! Masih Mau Melanggar? Berita Otomotif 20 June 2022 Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018 Tilang Elektronik Jaring 2.441 Pelanggaran Lalu Lintas Berita Otomotif 27 November 2018 Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan memiliki hak untuk klarifikasi dengan datang ke kantor Polda pada jadwal sesuai dengan yang tertera di surat konfirmasi. Kesempatan klarifikasi ini berlaku maksimal 5 hari.Jika sudah melakukan klarifikasi, pemilik akan menerima surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran. Di dalam surat tilang tersebut terdapat nomor berkas tilang.Untuk mengecek besaran denda yang harus dibayar dapat dilakukan dengan mengakses situs web tilang.kejaksaan.go.id. Pada situs tersebut, pemilik cukup memasukkan nomor berkas tilang, dan informasi denda tilang akan muncul, kemudian klik tombol “bayar”Setelah itu, kode pembayaran berupa seri 15 angka akan diberikan. Pemilik kendaraan kemudian menggunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui Virtual Account Bank BRI.Setelah melakukan pembayaran, slip atau bukti pembayaran dibawa ke pihak penindak e-tilang di kantor Polda untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.Denda Pelanggaran E-TilangPelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera e-tilang akan dikenakan denda. Besaran denda untuk masing-masing pelanggaran juga berbeda-beda berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Macam-macam pelanggaran serta dendanya adalah sebagai berikut.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulanTidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulanMemakai smartphone ketika mengemudi: denda Rp750 ribu atau kurungan maksimal 3 bulanMelewati batas kecepatan: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulanPlat nomor kendaraan palsu: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulanMelawan arus jalan: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulanMenerobos lampu merah: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulanTidak memakai helm/helm tidak sesuai SNI: denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulanMotor berboncengan lebih dari 2 orang: denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulanMotor tidak menyalakan lampu saat siang: denda Rp100 ribu atau kurungan maksimal 15 hari[ABP/Dms]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait denda tilang E-Tilang tilang elektronik Denda Tilang Elektronik E-TLE Denda E-Tilang Cetak Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Besaran Denda Tilang Elektronik, Masing-Masing Pelanggaran Berbeda Loh Berita Otomotif Andrew Barnabas | 30 March 2022 14:39 Pemberlakuan e-tilang atau tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE) diperluas penerapannya ke beberapa ruas tol mulai April 2022 nanti.Mungkin masih banyak orang yang belum tahu cara kerja e-tilang serta besaran dendanya. Oleh karena itu, Mobil123.com telah merangkum informasi mengenai e-tilang, cara kerjanya, serta kisaran denda yang harus dibayar.Cara Kerja E-tilangCara kerja dari sistem e-tilang ini cukup sederhana. Ketika kendaraan mobil atau motor yang terekam kamera e-tilang melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi dari polisi yang dikirim ke alamat yang teregistrasi pada data mobil dalam tiga hari sejak pelanggaran terjadi.Surat konfirmasi tersebut berisi data-data seperti nama pemilik kendaraan, alamat pemilik, jenis mobil, foto bukti pelanggaran e-tilang, jenis pasal yang dilanggar, dan masa berlaku pajak kendaraan. Artikel terkait Jumlah Denda Tilang Elektronik Tahun Lalu Rp639 Miliar! Masih Mau Melanggar? Berita Otomotif 20 June 2022 Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018 Tilang Elektronik Jaring 2.441 Pelanggaran Lalu Lintas Berita Otomotif 27 November 2018 Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan memiliki hak untuk klarifikasi dengan datang ke kantor Polda pada jadwal sesuai dengan yang tertera di surat konfirmasi. Kesempatan klarifikasi ini berlaku maksimal 5 hari.Jika sudah melakukan klarifikasi, pemilik akan menerima surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran. Di dalam surat tilang tersebut terdapat nomor berkas tilang.Untuk mengecek besaran denda yang harus dibayar dapat dilakukan dengan mengakses situs web tilang.kejaksaan.go.id. Pada situs tersebut, pemilik cukup memasukkan nomor berkas tilang, dan informasi denda tilang akan muncul, kemudian klik tombol “bayar”Setelah itu, kode pembayaran berupa seri 15 angka akan diberikan. Pemilik kendaraan kemudian menggunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui Virtual Account Bank BRI.Setelah melakukan pembayaran, slip atau bukti pembayaran dibawa ke pihak penindak e-tilang di kantor Polda untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.Denda Pelanggaran E-TilangPelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera e-tilang akan dikenakan denda. Besaran denda untuk masing-masing pelanggaran juga berbeda-beda berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Macam-macam pelanggaran serta dendanya adalah sebagai berikut.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulanTidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulanMemakai smartphone ketika mengemudi: denda Rp750 ribu atau kurungan maksimal 3 bulanMelewati batas kecepatan: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulanPlat nomor kendaraan palsu: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulanMelawan arus jalan: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulanMenerobos lampu merah: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulanTidak memakai helm/helm tidak sesuai SNI: denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulanMotor berboncengan lebih dari 2 orang: denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulanMotor tidak menyalakan lampu saat siang: denda Rp100 ribu atau kurungan maksimal 15 hari[ABP/Dms]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait denda tilang E-Tilang tilang elektronik Denda Tilang Elektronik E-TLE Denda E-Tilang
Jumlah Denda Tilang Elektronik Tahun Lalu Rp639 Miliar! Masih Mau Melanggar? Berita Otomotif 20 June 2022
Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...