Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Besaran Denda Tilang Elektronik, Masing-Masing Pelanggaran Berbeda Loh

Berita Otomotif

Besaran Denda Tilang Elektronik, Masing-Masing Pelanggaran Berbeda Loh

Pemberlakuan e-tilang atau tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE) diperluas penerapannya ke beberapa ruas tol mulai April 2022 nanti.

Mungkin masih banyak orang yang belum tahu cara kerja e-tilang serta besaran dendanya. Oleh karena itu, Mobil123.com telah merangkum informasi mengenai e-tilang, cara kerjanya, serta kisaran denda yang harus dibayar.

Cara Kerja E-tilang

Cara kerja dari sistem e-tilang ini cukup sederhana. Ketika kendaraan mobil atau motor yang terekam kamera e-tilang melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi dari polisi yang dikirim ke alamat yang teregistrasi pada data mobil dalam tiga hari sejak pelanggaran terjadi.

Surat konfirmasi tersebut berisi data-data seperti nama pemilik kendaraan, alamat pemilik, jenis mobil, foto bukti pelanggaran e-tilang, jenis pasal yang dilanggar, dan masa berlaku pajak kendaraan.

Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan memiliki hak untuk klarifikasi dengan datang ke kantor Polda pada jadwal sesuai dengan yang tertera di surat konfirmasi. Kesempatan klarifikasi ini berlaku maksimal 5 hari.

Jika sudah melakukan klarifikasi, pemilik akan menerima surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran. Di dalam surat tilang tersebut terdapat nomor berkas tilang.

Untuk mengecek besaran denda yang harus dibayar dapat dilakukan dengan mengakses situs web tilang.kejaksaan.go.id. Pada situs tersebut, pemilik cukup memasukkan nomor berkas tilang, dan informasi denda tilang akan muncul, kemudian klik tombol “bayar”

Setelah itu, kode pembayaran berupa seri 15 angka akan diberikan. Pemilik kendaraan kemudian menggunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui Virtual Account Bank BRI.

Setelah melakukan pembayaran, slip atau bukti pembayaran dibawa ke pihak penindak e-tilang di kantor Polda untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.

Denda Pelanggaran E-Tilang

Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera e-tilang akan dikenakan denda. Besaran denda untuk masing-masing pelanggaran juga berbeda-beda berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Macam-macam pelanggaran serta dendanya adalah sebagai berikut.

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
  3. Memakai smartphone ketika mengemudi: denda Rp750 ribu atau kurungan maksimal 3 bulan
  4. Melewati batas kecepatan: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
  5. Plat nomor kendaraan palsu: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
  6. Melawan arus jalan: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
  7. Menerobos lampu merah: denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
  8. Tidak memakai helm/helm tidak sesuai SNI: denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
  9. Motor berboncengan lebih dari 2 orang: denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
  10. Motor tidak menyalakan lampu saat siang: denda Rp100 ribu atau kurungan maksimal 15 hari

[ABP/Dms]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang