Beranda Berita Panduan Pembeli Asuransi Bisa Hangus Jika Mobil Pribadi Jadi Taksi Online Tanpa Lapor Asuransi Bisa Hangus Jika Mobil Pribadi Jadi Taksi Online Tanpa Lapor Panduan Pembeli Insan Akbar | 02 July 2020 06:00 JAKARTA – Ternyata, proteksi asuransi yang diikuti bisa hangus jika mobil yang awalnya untuk penggunaan pribadi dijadikan taksi online tanpa melapor.Taksi online tak hanya menjadi salah satu alternatif transportasi umum di Indonesia. Semakin banyak yang menjadikannya sebagai sumber pendapatan, baik sebagai pekerjaan sambilan maupun pekerjaan utama.Alhasil, mobil pribadi dialihfungsikan penggunaannya. Atau, ada pula yang berani membeli mobil baru secara kredit secara perorangan, lalu dijadikan taksi online.Biasanya, pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil. Namun, dalam paket tersebut mobil yang Anda beli masih terdaftar di dalam asuransi sebagai mobil pribadi. Artikel terkait Awas, Mobil Hilang Tak Ditanggung Asuransi Kalau Ini yang Terjadi Panduan Pembeli 04 January 2022 Keinginan Pemilik Mobil di Indonesia untuk Berasuransi Rendah, Kenapa Ya? Berita Otomotif 30 May 2023 Beli Mobil Over Kredit, Lakukan Ini Jika Tak Mau Asuransinya Hangus Panduan Pembeli 04 August 2020 Hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah, jika kemudian si pemilik kendaraan mengalihfungsikan mobil pribadi menjadi taksi online. Pemilik kendaraan, seperti dijelaskan Asuransi Astra melalui keterangan resmi pada akhir Juni 2020, wajib melaporkan alihfungsi penggunaan kendaraan kepada asuransi.Soalnya, perubahan status dari mobil pribadi menjadi mobil komersial bisa membuat asuransi tak lagi wajib bertanggungjawab terhadap risiko-risiko kerusakan yang dulu menjadi tanggungan. Klaim yang nantinya diajukan akhirnya berpeluang besar ditolak oleh perusahaan asuransi.Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3, menurut Asuransi Astra, sudah menjelaskan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika mobil digunakan selain dari yang dicantumkan dalam polis. PSAKBI Pasal 4 kemudian membedakan antara penggunaan mobil pribadi dengan mobil komersial.Mobil untuk penggunaan pribadi, menurut aturan, adalah penggunaan untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan. Sementara itu, mobil untuk penggunaan komersial merupakan penggunaan untuk disewakan atau menerima balas jasa.Meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi. Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar.“Pemilik mobil yang tidak melaporkan kepada pihak asuransi akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis,” terang Asuransi Astra dalam pernyataan pers mereka. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kendaraan Bermotor penyebab asuransi mobil gugur tips asuransi mobil penyebab asuransi mobil hangus tips memilih asuransi mobil Taksi online penyebab asuransi mobil tak berlaku tips asuransi kendaraan bermotor asuransi mobil Cetak Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Asuransi Bisa Hangus Jika Mobil Pribadi Jadi Taksi Online Tanpa Lapor Panduan Pembeli Insan Akbar | 02 July 2020 06:00 JAKARTA – Ternyata, proteksi asuransi yang diikuti bisa hangus jika mobil yang awalnya untuk penggunaan pribadi dijadikan taksi online tanpa melapor.Taksi online tak hanya menjadi salah satu alternatif transportasi umum di Indonesia. Semakin banyak yang menjadikannya sebagai sumber pendapatan, baik sebagai pekerjaan sambilan maupun pekerjaan utama.Alhasil, mobil pribadi dialihfungsikan penggunaannya. Atau, ada pula yang berani membeli mobil baru secara kredit secara perorangan, lalu dijadikan taksi online.Biasanya, pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil. Namun, dalam paket tersebut mobil yang Anda beli masih terdaftar di dalam asuransi sebagai mobil pribadi. Artikel terkait Awas, Mobil Hilang Tak Ditanggung Asuransi Kalau Ini yang Terjadi Panduan Pembeli 04 January 2022 Keinginan Pemilik Mobil di Indonesia untuk Berasuransi Rendah, Kenapa Ya? Berita Otomotif 30 May 2023 Beli Mobil Over Kredit, Lakukan Ini Jika Tak Mau Asuransinya Hangus Panduan Pembeli 04 August 2020 Hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah, jika kemudian si pemilik kendaraan mengalihfungsikan mobil pribadi menjadi taksi online. Pemilik kendaraan, seperti dijelaskan Asuransi Astra melalui keterangan resmi pada akhir Juni 2020, wajib melaporkan alihfungsi penggunaan kendaraan kepada asuransi.Soalnya, perubahan status dari mobil pribadi menjadi mobil komersial bisa membuat asuransi tak lagi wajib bertanggungjawab terhadap risiko-risiko kerusakan yang dulu menjadi tanggungan. Klaim yang nantinya diajukan akhirnya berpeluang besar ditolak oleh perusahaan asuransi.Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3, menurut Asuransi Astra, sudah menjelaskan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika mobil digunakan selain dari yang dicantumkan dalam polis. PSAKBI Pasal 4 kemudian membedakan antara penggunaan mobil pribadi dengan mobil komersial.Mobil untuk penggunaan pribadi, menurut aturan, adalah penggunaan untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan. Sementara itu, mobil untuk penggunaan komersial merupakan penggunaan untuk disewakan atau menerima balas jasa.Meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi. Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar.“Pemilik mobil yang tidak melaporkan kepada pihak asuransi akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis,” terang Asuransi Astra dalam pernyataan pers mereka. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kendaraan Bermotor penyebab asuransi mobil gugur tips asuransi mobil penyebab asuransi mobil hangus tips memilih asuransi mobil Taksi online penyebab asuransi mobil tak berlaku tips asuransi kendaraan bermotor asuransi mobil
Keinginan Pemilik Mobil di Indonesia untuk Berasuransi Rendah, Kenapa Ya? Berita Otomotif 30 May 2023
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...