Beranda Berita Panduan Pembeli Asuransi Bisa Hangus Jika Mobil Pribadi Jadi Taksi Online Tanpa Lapor Asuransi Bisa Hangus Jika Mobil Pribadi Jadi Taksi Online Tanpa Lapor Panduan Pembeli Insan Akbar | 02 July 2020 06:00 JAKARTA – Ternyata, proteksi asuransi yang diikuti bisa hangus jika mobil yang awalnya untuk penggunaan pribadi dijadikan taksi online tanpa melapor.Taksi online tak hanya menjadi salah satu alternatif transportasi umum di Indonesia. Semakin banyak yang menjadikannya sebagai sumber pendapatan, baik sebagai pekerjaan sambilan maupun pekerjaan utama.Alhasil, mobil pribadi dialihfungsikan penggunaannya. Atau, ada pula yang berani membeli mobil baru secara kredit secara perorangan, lalu dijadikan taksi online.Biasanya, pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil. Namun, dalam paket tersebut mobil yang Anda beli masih terdaftar di dalam asuransi sebagai mobil pribadi. Artikel terkait Awas, Mobil Hilang Tak Ditanggung Asuransi Kalau Ini yang Terjadi Panduan Pembeli 04 January 2022 Keinginan Pemilik Mobil di Indonesia untuk Berasuransi Rendah, Kenapa Ya? Berita Otomotif 30 May 2023 Beli Mobil Over Kredit, Lakukan Ini Jika Tak Mau Asuransinya Hangus Panduan Pembeli 04 August 2020 Hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah, jika kemudian si pemilik kendaraan mengalihfungsikan mobil pribadi menjadi taksi online. Pemilik kendaraan, seperti dijelaskan Asuransi Astra melalui keterangan resmi pada akhir Juni 2020, wajib melaporkan alihfungsi penggunaan kendaraan kepada asuransi.Soalnya, perubahan status dari mobil pribadi menjadi mobil komersial bisa membuat asuransi tak lagi wajib bertanggungjawab terhadap risiko-risiko kerusakan yang dulu menjadi tanggungan. Klaim yang nantinya diajukan akhirnya berpeluang besar ditolak oleh perusahaan asuransi.Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3, menurut Asuransi Astra, sudah menjelaskan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika mobil digunakan selain dari yang dicantumkan dalam polis. PSAKBI Pasal 4 kemudian membedakan antara penggunaan mobil pribadi dengan mobil komersial.Mobil untuk penggunaan pribadi, menurut aturan, adalah penggunaan untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan. Sementara itu, mobil untuk penggunaan komersial merupakan penggunaan untuk disewakan atau menerima balas jasa.Meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi. Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar.“Pemilik mobil yang tidak melaporkan kepada pihak asuransi akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis,” terang Asuransi Astra dalam pernyataan pers mereka. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kendaraan Bermotor penyebab asuransi mobil gugur tips asuransi mobil penyebab asuransi mobil hangus tips memilih asuransi mobil Taksi online penyebab asuransi mobil tak berlaku tips asuransi kendaraan bermotor asuransi mobil Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Asuransi Bisa Hangus Jika Mobil Pribadi Jadi Taksi Online Tanpa Lapor Panduan Pembeli Insan Akbar | 02 July 2020 06:00 JAKARTA – Ternyata, proteksi asuransi yang diikuti bisa hangus jika mobil yang awalnya untuk penggunaan pribadi dijadikan taksi online tanpa melapor.Taksi online tak hanya menjadi salah satu alternatif transportasi umum di Indonesia. Semakin banyak yang menjadikannya sebagai sumber pendapatan, baik sebagai pekerjaan sambilan maupun pekerjaan utama.Alhasil, mobil pribadi dialihfungsikan penggunaannya. Atau, ada pula yang berani membeli mobil baru secara kredit secara perorangan, lalu dijadikan taksi online.Biasanya, pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil. Namun, dalam paket tersebut mobil yang Anda beli masih terdaftar di dalam asuransi sebagai mobil pribadi. Artikel terkait Awas, Mobil Hilang Tak Ditanggung Asuransi Kalau Ini yang Terjadi Panduan Pembeli 04 January 2022 Keinginan Pemilik Mobil di Indonesia untuk Berasuransi Rendah, Kenapa Ya? Berita Otomotif 30 May 2023 Beli Mobil Over Kredit, Lakukan Ini Jika Tak Mau Asuransinya Hangus Panduan Pembeli 04 August 2020 Hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah, jika kemudian si pemilik kendaraan mengalihfungsikan mobil pribadi menjadi taksi online. Pemilik kendaraan, seperti dijelaskan Asuransi Astra melalui keterangan resmi pada akhir Juni 2020, wajib melaporkan alihfungsi penggunaan kendaraan kepada asuransi.Soalnya, perubahan status dari mobil pribadi menjadi mobil komersial bisa membuat asuransi tak lagi wajib bertanggungjawab terhadap risiko-risiko kerusakan yang dulu menjadi tanggungan. Klaim yang nantinya diajukan akhirnya berpeluang besar ditolak oleh perusahaan asuransi.Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3, menurut Asuransi Astra, sudah menjelaskan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika mobil digunakan selain dari yang dicantumkan dalam polis. PSAKBI Pasal 4 kemudian membedakan antara penggunaan mobil pribadi dengan mobil komersial.Mobil untuk penggunaan pribadi, menurut aturan, adalah penggunaan untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan. Sementara itu, mobil untuk penggunaan komersial merupakan penggunaan untuk disewakan atau menerima balas jasa.Meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi. Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar.“Pemilik mobil yang tidak melaporkan kepada pihak asuransi akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis,” terang Asuransi Astra dalam pernyataan pers mereka. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kendaraan Bermotor penyebab asuransi mobil gugur tips asuransi mobil penyebab asuransi mobil hangus tips memilih asuransi mobil Taksi online penyebab asuransi mobil tak berlaku tips asuransi kendaraan bermotor asuransi mobil
Keinginan Pemilik Mobil di Indonesia untuk Berasuransi Rendah, Kenapa Ya? Berita Otomotif 30 May 2023
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...