Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp100 juta yang Bagus untuk Berbagai Keperluan, Mulai Dari Jazz Hingga Grand Vitara
Adu 3 Mobil Listrik Baru di Bawah Rp500 Juta, Wuling Binguo EV Lebih Oke dari Citroen E-C3 dan Neta V?
Beranda Berita Panduan Pembeli Beli Mobil Over Kredit, Lakukan Ini Jika Tak Mau Asuransinya Hangus Beli Mobil Over Kredit, Lakukan Ini Jika Tak Mau Asuransinya Hangus Panduan Pembeli Insan Akbar | 04 August 2020 12:14 JAKARTA – Over kredit adalah salah satu cara yang dapat dipilih ketika membeli mobil. Salah satu keuntungannya, terkadang mobil tersebut masih dilindungi oleh asuransi.Memiliki minimal satu unit mobil hingga saat ini masih menjadi impian masyarakat Indonesia. Dengan rasio kepemilikan mobil sangat rendah di negara ini plus tingkat daya beli yang beragam, para penjual roda empat pun memberikan berbagai pilihan untuk mewujudkan keinginan tersebut.Selain membeli secara tunai, kredit, dan tukar-tambah, ada lagi opsi bernama over kredit. Pilihan ini, menurut keterangan resmi dari Asuransi Astra beberapa waktu lalu, adalah membeli dengan mengambil alih sisa utang atau pun kredit dari pihak penjual atau pemilik lama.Dengan begitu, penjual atau pemilik sebelumnya tidak lagi harus membayar sisa cicilan. Kewajiban tersebut sudah pindah ke pembeli.Namun, ada hal yang mesti diperhatikan dalam pembelian mobil over kredit. Pembeli sangat disarankan untuk melapor perubahan kepemilikan ke pihak perusahaan pembiayaan (leasing) plus perusahaan asuransi, jika kendaraan tersebut masih memiliki polis perlindungan.Soalnya, jika tidak melakukan hal itu, asuransi berpotensi hangus. Persoalan ini sudah dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab IV Pasal 10.“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan,” demikian tertulis di dalam regulasi tersebut. Artikel terkait Isi serta Cara Membuat Surat Perjanjian Over Kredit Mobil Panduan Pembeli 30 May 2023 Cek Kembali Asuransi Mobil Anda Panduan Pembeli 11 January 2016 Hal-hal yang Tak Bisa Ditanggung Asuransi Kendaraan Panduan Pembeli 31 January 2017 Pelaporan dan persetujuan tertulis dibutuhkan karena pemilik barulah yang selanjutnya menanggung semua biaya risiko yang terjadi, jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Jika polis asuransinya masih atas nama pemilik terdahulu, ada risiko klaim yang diajukan akhirnya tertolak karena PSAKBI mengaturnya demikian.Jadi, agar aman, jangan lupa melaporkan pembelian over kredit ke leasing maupun asuransi. Dengan begitu, pemilik dapat berkendara dengan mobil yang baru dibelinya dengan lebih tenang karena tahu bahwa pihak asuransi pasti melindungi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait beli mobil over kredit over kredit tips asuransi mobil asuransi over kredit mobil asuransi mobil Cetak Berita Utama BYD Mulai Tunjukkan Pergerakan! Kenalkan Diri di Indonesia Semester Satu 2024 Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek mobil listrik BYD mulai memperlihatkan pergerakan untuk masuk secara resmi ke pasar Indonesia.Kendaraan-kendaraan listrik BYD ... Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ... Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ... Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ... Komentar
Beli Mobil Over Kredit, Lakukan Ini Jika Tak Mau Asuransinya Hangus Panduan Pembeli Insan Akbar | 04 August 2020 12:14 JAKARTA – Over kredit adalah salah satu cara yang dapat dipilih ketika membeli mobil. Salah satu keuntungannya, terkadang mobil tersebut masih dilindungi oleh asuransi.Memiliki minimal satu unit mobil hingga saat ini masih menjadi impian masyarakat Indonesia. Dengan rasio kepemilikan mobil sangat rendah di negara ini plus tingkat daya beli yang beragam, para penjual roda empat pun memberikan berbagai pilihan untuk mewujudkan keinginan tersebut.Selain membeli secara tunai, kredit, dan tukar-tambah, ada lagi opsi bernama over kredit. Pilihan ini, menurut keterangan resmi dari Asuransi Astra beberapa waktu lalu, adalah membeli dengan mengambil alih sisa utang atau pun kredit dari pihak penjual atau pemilik lama.Dengan begitu, penjual atau pemilik sebelumnya tidak lagi harus membayar sisa cicilan. Kewajiban tersebut sudah pindah ke pembeli.Namun, ada hal yang mesti diperhatikan dalam pembelian mobil over kredit. Pembeli sangat disarankan untuk melapor perubahan kepemilikan ke pihak perusahaan pembiayaan (leasing) plus perusahaan asuransi, jika kendaraan tersebut masih memiliki polis perlindungan.Soalnya, jika tidak melakukan hal itu, asuransi berpotensi hangus. Persoalan ini sudah dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab IV Pasal 10.“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan,” demikian tertulis di dalam regulasi tersebut. Artikel terkait Isi serta Cara Membuat Surat Perjanjian Over Kredit Mobil Panduan Pembeli 30 May 2023 Cek Kembali Asuransi Mobil Anda Panduan Pembeli 11 January 2016 Hal-hal yang Tak Bisa Ditanggung Asuransi Kendaraan Panduan Pembeli 31 January 2017 Pelaporan dan persetujuan tertulis dibutuhkan karena pemilik barulah yang selanjutnya menanggung semua biaya risiko yang terjadi, jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Jika polis asuransinya masih atas nama pemilik terdahulu, ada risiko klaim yang diajukan akhirnya tertolak karena PSAKBI mengaturnya demikian.Jadi, agar aman, jangan lupa melaporkan pembelian over kredit ke leasing maupun asuransi. Dengan begitu, pemilik dapat berkendara dengan mobil yang baru dibelinya dengan lebih tenang karena tahu bahwa pihak asuransi pasti melindungi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait beli mobil over kredit over kredit tips asuransi mobil asuransi over kredit mobil asuransi mobil
BYD Mulai Tunjukkan Pergerakan! Kenalkan Diri di Indonesia Semester Satu 2024 Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek mobil listrik BYD mulai memperlihatkan pergerakan untuk masuk secara resmi ke pasar Indonesia.Kendaraan-kendaraan listrik BYD ...
Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ...
Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ...
Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ...