Beranda Berita Panduan Pembeli Beli Mobil Over Kredit, Lakukan Ini Jika Tak Mau Asuransinya Hangus Beli Mobil Over Kredit, Lakukan Ini Jika Tak Mau Asuransinya Hangus Panduan Pembeli Insan Akbar | 04 August 2020 12:14 JAKARTA – Over kredit adalah salah satu cara yang dapat dipilih ketika membeli mobil. Salah satu keuntungannya, terkadang mobil tersebut masih dilindungi oleh asuransi.Memiliki minimal satu unit mobil hingga saat ini masih menjadi impian masyarakat Indonesia. Dengan rasio kepemilikan mobil sangat rendah di negara ini plus tingkat daya beli yang beragam, para penjual roda empat pun memberikan berbagai pilihan untuk mewujudkan keinginan tersebut.Selain membeli secara tunai, kredit, dan tukar-tambah, ada lagi opsi bernama over kredit. Pilihan ini, menurut keterangan resmi dari Asuransi Astra beberapa waktu lalu, adalah membeli dengan mengambil alih sisa utang atau pun kredit dari pihak penjual atau pemilik lama.Dengan begitu, penjual atau pemilik sebelumnya tidak lagi harus membayar sisa cicilan. Kewajiban tersebut sudah pindah ke pembeli.Namun, ada hal yang mesti diperhatikan dalam pembelian mobil over kredit. Pembeli sangat disarankan untuk melapor perubahan kepemilikan ke pihak perusahaan pembiayaan (leasing) plus perusahaan asuransi, jika kendaraan tersebut masih memiliki polis perlindungan.Soalnya, jika tidak melakukan hal itu, asuransi berpotensi hangus. Persoalan ini sudah dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab IV Pasal 10.“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan,” demikian tertulis di dalam regulasi tersebut. Artikel terkait Isi serta Cara Membuat Surat Perjanjian Over Kredit Mobil Panduan Pembeli 30 May 2023 7 Cara Memilih Asuransi Kendaraan Berita Otomotif 16 January 2018 Cek Kembali Asuransi Mobil Anda Panduan Pembeli 11 January 2016 Pelaporan dan persetujuan tertulis dibutuhkan karena pemilik barulah yang selanjutnya menanggung semua biaya risiko yang terjadi, jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Jika polis asuransinya masih atas nama pemilik terdahulu, ada risiko klaim yang diajukan akhirnya tertolak karena PSAKBI mengaturnya demikian.Jadi, agar aman, jangan lupa melaporkan pembelian over kredit ke leasing maupun asuransi. Dengan begitu, pemilik dapat berkendara dengan mobil yang baru dibelinya dengan lebih tenang karena tahu bahwa pihak asuransi pasti melindungi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait beli mobil over kredit over kredit tips asuransi mobil asuransi over kredit mobil asuransi mobil Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 10 January 2025 JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin ... Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ... Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ... Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ... Komentar
Beli Mobil Over Kredit, Lakukan Ini Jika Tak Mau Asuransinya Hangus Panduan Pembeli Insan Akbar | 04 August 2020 12:14 JAKARTA – Over kredit adalah salah satu cara yang dapat dipilih ketika membeli mobil. Salah satu keuntungannya, terkadang mobil tersebut masih dilindungi oleh asuransi.Memiliki minimal satu unit mobil hingga saat ini masih menjadi impian masyarakat Indonesia. Dengan rasio kepemilikan mobil sangat rendah di negara ini plus tingkat daya beli yang beragam, para penjual roda empat pun memberikan berbagai pilihan untuk mewujudkan keinginan tersebut.Selain membeli secara tunai, kredit, dan tukar-tambah, ada lagi opsi bernama over kredit. Pilihan ini, menurut keterangan resmi dari Asuransi Astra beberapa waktu lalu, adalah membeli dengan mengambil alih sisa utang atau pun kredit dari pihak penjual atau pemilik lama.Dengan begitu, penjual atau pemilik sebelumnya tidak lagi harus membayar sisa cicilan. Kewajiban tersebut sudah pindah ke pembeli.Namun, ada hal yang mesti diperhatikan dalam pembelian mobil over kredit. Pembeli sangat disarankan untuk melapor perubahan kepemilikan ke pihak perusahaan pembiayaan (leasing) plus perusahaan asuransi, jika kendaraan tersebut masih memiliki polis perlindungan.Soalnya, jika tidak melakukan hal itu, asuransi berpotensi hangus. Persoalan ini sudah dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab IV Pasal 10.“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan,” demikian tertulis di dalam regulasi tersebut. Artikel terkait Isi serta Cara Membuat Surat Perjanjian Over Kredit Mobil Panduan Pembeli 30 May 2023 7 Cara Memilih Asuransi Kendaraan Berita Otomotif 16 January 2018 Cek Kembali Asuransi Mobil Anda Panduan Pembeli 11 January 2016 Pelaporan dan persetujuan tertulis dibutuhkan karena pemilik barulah yang selanjutnya menanggung semua biaya risiko yang terjadi, jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Jika polis asuransinya masih atas nama pemilik terdahulu, ada risiko klaim yang diajukan akhirnya tertolak karena PSAKBI mengaturnya demikian.Jadi, agar aman, jangan lupa melaporkan pembelian over kredit ke leasing maupun asuransi. Dengan begitu, pemilik dapat berkendara dengan mobil yang baru dibelinya dengan lebih tenang karena tahu bahwa pihak asuransi pasti melindungi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait beli mobil over kredit over kredit tips asuransi mobil asuransi over kredit mobil asuransi mobil
Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 10 January 2025 JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin ...
Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ...
Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ...
Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ...