Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Beli Mobil Over Kredit, Lakukan Ini Jika Tak Mau Asuransinya Hangus

Panduan Pembeli

Beli Mobil Over Kredit, Lakukan Ini Jika Tak Mau Asuransinya Hangus

JAKARTA – Over kredit adalah salah satu cara yang dapat dipilih ketika membeli mobil. Salah satu keuntungannya, terkadang mobil tersebut masih dilindungi oleh asuransi.

Memiliki minimal satu unit mobil hingga saat ini masih menjadi impian masyarakat Indonesia. Dengan rasio kepemilikan mobil sangat rendah di negara ini plus tingkat daya beli yang beragam, para penjual roda empat pun memberikan berbagai pilihan untuk mewujudkan keinginan tersebut.

Selain membeli secara tunai, kredit, dan tukar-tambah, ada lagi opsi bernama over kredit. Pilihan ini, menurut keterangan resmi dari Asuransi Astra beberapa waktu lalu, adalah membeli dengan mengambil alih sisa utang atau pun kredit dari pihak penjual atau pemilik lama.

Dengan begitu, penjual atau pemilik sebelumnya tidak lagi harus membayar sisa cicilan. Kewajiban tersebut sudah pindah ke pembeli.

Namun, ada hal yang mesti diperhatikan dalam pembelian mobil over kredit. Pembeli sangat disarankan untuk melapor perubahan kepemilikan ke pihak perusahaan pembiayaan (leasing) plus perusahaan asuransi, jika kendaraan tersebut masih memiliki polis perlindungan.

Soalnya, jika tidak melakukan hal itu, asuransi berpotensi hangus. Persoalan ini sudah dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab IV Pasal 10.

“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan,” demikian tertulis di dalam regulasi tersebut.

Pelaporan dan persetujuan tertulis dibutuhkan karena pemilik barulah yang selanjutnya menanggung semua biaya risiko yang terjadi, jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Jika polis asuransinya masih atas nama pemilik terdahulu, ada risiko klaim yang diajukan akhirnya tertolak karena PSAKBI mengaturnya demikian.

Jadi, agar aman, jangan lupa melaporkan pembelian over kredit ke leasing maupun asuransi. Dengan begitu, pemilik dapat berkendara dengan mobil yang baru dibelinya dengan lebih tenang karena tahu bahwa pihak asuransi pasti melindungi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. [Xan/Ari]



Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang