Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pengendara Sepeda Motor Listrik dan Moge Harus Buat SIM Baru

Panduan Pembeli

Pengendara Sepeda Motor Listrik dan Moge Harus Buat SIM Baru

JAKARTA – Pemilik sepeda motor listrik dan motor gede (Moge) kini harus mengganti SIM C mereka dengan SIM CI atau SIM CII.

Hal ini karena telah ada tentang SIM pada Peraturan Kepala Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Perpol ini menggolongkan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.

Dan berikut adalah penggolongan baru SIM C

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dengan aturan ini maka pemilik sepeda motor listrik harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM CI atau SIM CII. Tak hanya itu, pengendara sepeda motor bermesin di atas 250cc juga wajib memiliki SIM baru.

Namun pemilik moge dan motor listrik tidak bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM CII. Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI. Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII.

Tak hanya itu, dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah. Dan berikut adalah usia minimal pemilik SIM sebagai berikut:

  • SIM C minimal berusia 17 tahun
  • SIM CI minimal berusia 18 tahun
  • SIM CII minimal berusia 19 tahun

Namun aturan baru penggolongan SIM C ini belum sepenuhnya diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini. [Adi/Had]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang