Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kapolri Usul Peserta Ujian SIM Diberi Kesempatan Mengulang di Hari yang Sama

Berita Otomotif

Kapolri Usul Peserta Ujian SIM Diberi Kesempatan Mengulang di Hari yang Sama

JAKARTA – Ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidaklah mudah. Jika peserta gagal harus mengulang di waktu yang berbeda sekira 14 hari setelahnya. Tentu aturan tersebut cukup memakan waktu bagi para pemohon SIM.

Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan supaya pemohon SIM baru yang gagal ujian praktik diberi kesempatan untuk melakukan pengulangan di hari yang sama. Selain itu, peserta diberi kesempatan latihan dahulu sebelum melakukan ujian ulang.

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama, karena makan waktu juga jika datang lagi. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” kata Sigit saat sidak ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, belum lama ini.

Sebagai informasi, peraturan tentang pengulangan ujian praktik diatur dalam pasal 19 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pada ayat 4 tertulis, “Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.”

Dengan usulan dari Kapolri tersebut, bukan tidak mungkin akan ada perubahan pada Perpol di masa mendatang yang lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh SIM.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Usia

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI pemohon usia 17 tahun
  • SIM CI pemohon usia 18 tahun
  • SIM CII pemohon usia 19 tahun
  • SIM A Umum dan SIM BI pemohon usia 20 tahun
  • SIM BII pemohon usia 21 tahun
  • SIM BI Umum pemohon usia 22 tahun
  • SIM BII Umum pemohon usia 23 tahun

Administrasi 

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

Kesehatan

  • Pemeriksaan kesehatan jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

  • Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.

Kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

(Foto: NTMC Polri)

Persyaratan Lulus Ujian SIM

  1. ujian teori
  2. ujian keterampilan melalui simulator
  3. ujian praktik.

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM baru tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya pembuatan SIM

  • SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

 [ABP/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang