Beranda Berita Panduan Pembeli Waspadai STNK Bermasalah Saat Beli Mobil di Pelelangan Waspadai STNK Bermasalah Saat Beli Mobil di Pelelangan Panduan Pembeli Adi Hidayat | 26 October 2017 11:00 JAKARTA – Salah satu yang menjadi perhatian dalam membeli mobil di pelelangan adalah adanya masalah surat-surat kepemilikan. Hal ini dikarenakan sebagian besar mobil yang dilelang adalah mobil hasil tarikan kredit.Daddy Doxa Manurung, Chief Operation Officer PT. Balai Lelang Serasi (Ibid) - Astra International mengakui hal tersebut. Untuk itu, dalam brosur lelang selalu disebutkan kondisi surat-surat kendaraan tersebut.“Jadi begini, saya juga tidak bisa jamin 100 persen STNK itu asli. Karena disini kebanyakan mobil leasing dan yang terjadi sering kasusnya mobil ditarik paksa. Karena tarik baik-baik tidak bisa, tim leasing bisa mencegat di jalan kemudian ditarik. Nah, STNK itu seringnya masih ada di dompet pengemudi dan tidak terbawa, jadi datang ke sini tidak ada STNKnya,” ungkap Doxa.Selain itu, ada pula kasus dimana STNK ada dan diserahkan pemiliknya secara baik-baik. Namun pemiliknya kemudian melakukan pengaduan ke Polisi dan mengaku dirampok atau diambil paksa.Selain itu, ada pula kasus dimana STNK ada, namun diblokir oleh pemilik lamanya. Sehingga pembeli tidak bisa melakukan pergantian nama. Laporan tersebut kemudian diterima oleh Polisi dan STNK diblokir. Ketika mobil ini terbeli dan mau balik nama tidak bisa karena terblokir“Ini memang bisa terjadi dan baru ketahuan setelah beberapa bulan setelah lelang. Tapi kami tidak lepas tangan, kami akan bicara ke pihak leasing dan mereka a menjelaskan kasusnya seperti apa pada Kepolisian. Nah kalau ternyata ini tidak bisa selesai kasusnya, maka uangnya akan saya kembalikan. Itu memang ada tapi itu kecil jumlahnya. Setiap bulan mungkin hanya 3-5 mobil,” terang Dexa.Untuk menghindari hal-hal tersebut, Benhard Humisar, Head of National Operation PT Ibid pun sudah melakukan pengecekan surat-surat terlebih dahulu sebelum dilelang. Kalaupun ternyata STNK bermasalah, kondisi tersebut akan disampaikan terbuka pada peserta lelang.“Biasanya sebelum lelang kami cek ke Polda setempat untuk memeriksa mobil tersebut diblokir atau tidak. Kalau diblokir kami cantumkan, STNK hilang, kami cantumkan, BPKB dalam proses kasus, kami tulis. kami tidak mau peserta lelang luput informasi, karena nanti mereka menuntut ke kami. Padahal kami cuma dititipkan untuk melelang,” pungkas Benhard. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Lelang surat kepemilikan kendaraan mobil hasil lelang Mobil lelang STNK Surat kendaraan Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Waspadai STNK Bermasalah Saat Beli Mobil di Pelelangan Panduan Pembeli Adi Hidayat | 26 October 2017 11:00 JAKARTA – Salah satu yang menjadi perhatian dalam membeli mobil di pelelangan adalah adanya masalah surat-surat kepemilikan. Hal ini dikarenakan sebagian besar mobil yang dilelang adalah mobil hasil tarikan kredit.Daddy Doxa Manurung, Chief Operation Officer PT. Balai Lelang Serasi (Ibid) - Astra International mengakui hal tersebut. Untuk itu, dalam brosur lelang selalu disebutkan kondisi surat-surat kendaraan tersebut.“Jadi begini, saya juga tidak bisa jamin 100 persen STNK itu asli. Karena disini kebanyakan mobil leasing dan yang terjadi sering kasusnya mobil ditarik paksa. Karena tarik baik-baik tidak bisa, tim leasing bisa mencegat di jalan kemudian ditarik. Nah, STNK itu seringnya masih ada di dompet pengemudi dan tidak terbawa, jadi datang ke sini tidak ada STNKnya,” ungkap Doxa.Selain itu, ada pula kasus dimana STNK ada dan diserahkan pemiliknya secara baik-baik. Namun pemiliknya kemudian melakukan pengaduan ke Polisi dan mengaku dirampok atau diambil paksa.Selain itu, ada pula kasus dimana STNK ada, namun diblokir oleh pemilik lamanya. Sehingga pembeli tidak bisa melakukan pergantian nama. Laporan tersebut kemudian diterima oleh Polisi dan STNK diblokir. Ketika mobil ini terbeli dan mau balik nama tidak bisa karena terblokir“Ini memang bisa terjadi dan baru ketahuan setelah beberapa bulan setelah lelang. Tapi kami tidak lepas tangan, kami akan bicara ke pihak leasing dan mereka a menjelaskan kasusnya seperti apa pada Kepolisian. Nah kalau ternyata ini tidak bisa selesai kasusnya, maka uangnya akan saya kembalikan. Itu memang ada tapi itu kecil jumlahnya. Setiap bulan mungkin hanya 3-5 mobil,” terang Dexa.Untuk menghindari hal-hal tersebut, Benhard Humisar, Head of National Operation PT Ibid pun sudah melakukan pengecekan surat-surat terlebih dahulu sebelum dilelang. Kalaupun ternyata STNK bermasalah, kondisi tersebut akan disampaikan terbuka pada peserta lelang.“Biasanya sebelum lelang kami cek ke Polda setempat untuk memeriksa mobil tersebut diblokir atau tidak. Kalau diblokir kami cantumkan, STNK hilang, kami cantumkan, BPKB dalam proses kasus, kami tulis. kami tidak mau peserta lelang luput informasi, karena nanti mereka menuntut ke kami. Padahal kami cuma dititipkan untuk melelang,” pungkas Benhard. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Lelang surat kepemilikan kendaraan mobil hasil lelang Mobil lelang STNK Surat kendaraan
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...