Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Hadiah Awal 2017, Pemerintah Naikkan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor

Berita Otomotif

Hadiah Awal 2017, Pemerintah Naikkan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor

Jakarta – Awal 2017, para pemilik kendaraan bermotor akan diberi hadiah oleh Pemerintah Republik Indonesia seperti kenaikan biaya-biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Kenaikan biaya-biaya tersebut di atas tertuang dalam “Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016” tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peraturan baru disahkan pada 6 Desember 2016 dan akan berlaku pada 6 Januari 2017 sekaligus menggantikan “PP nomor 50 Tahun 2010”.

Pada peraturan baru tertera biaya Penerbitan STNK Roda-2 dan Roda-3 menjadi Rp 100.000,00 sebelumnya Rp 50.000,00. Untuk Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 200.000,00 dari Rp 75.000,00. Tarif untuk perpanjangan STNK sama, mengikuti peraturan baru.

Dan mulai 6 Januari 2017, setiap pengesahan STNK akan dikenai biaya Rp 25.000,00 untuk Roda-2 dan Roda-3, serta Rp 50.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih. Pada peraturan sebelumnya tidak dikenai biaya.

Untuk biaya Penerbitan BPKB Roda-2 serta Roda-3 naik hampir 3 kali lipat dari Rp 80.000,00 menjadi Rp 225.000,00. Tarif Penerbitan BPKB Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 375.000,00 dari Rp 100.000,00. Biaya Penerbitan BPKB Ganti Pemilik sama dengan Penerbitan Baru.

Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ikutan naik menjadi Rp 60.000,00 untuk Roda-2, dan Roda-3 dari Rp 30.000,00, serta Rp 100.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih dari Rp 50.000,00.

Meski ada kenaikan di beberapa pos Penerimaan Negara Non-Pajak seperti di atas, toh, Pemerintah tidak menaikkan tarif STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) masih Rp 25.000,00.

Surat Penerbitan Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah, naik dari Rp 75.000,00 menjadi Rp 150.0000,00 Roda-2 dan Roda-3, serta 250.000,00 Roda-4 atau Lebih. [Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PP 60 Tahun 2016

No

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Lama (Rp)

Baru (Rp)

1

Penerbitan STNK

 

 

 

  1. Roda-2 atau Roda-3

50.000,00

100.000,00

 

  1. Roda-4 atau Lebih

75.000,00

200.000,00

2

Pengesahan STNK

 

 

 

  1. Roda-2 atau Roda-3

0,00

25.000,00

 

  1. Roda-4 atau Lebih

0,00

50.000,00

3

Penerbitan BPKB

 

 

 

  1. Roda-2 atau Roda-3

80.000,00

225.000,00

 

  1. Roda-4 atau Lebih

100.000,00

375.000,00

4

Penerbitan TNKB

 

 

 

  1. Roda-2 atau Roda-3

30.000,00

60.000,00

 

  1. Roda-4 atau Lebih

50.000,00

100.000,00

5

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan

 

 

 

  1. Roda-2 atau Roda-3

75.000,00

150.000,00

 

  1. Roda-4 atau Lebih

75.000,00

250.000,00



Indra Prabowo

Indra Prabowo

Managing Editor

Berkarir sebagai seorang wartawan sejak 2002. Pada 2003, penulis menjadi jurnalis di bidang otomotif. Awal karirnya sendiri adalah seorang wiraniaga pada salah satu dealer brand mobil ternama di Indonesia.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang