Beranda Berita Berita Otomotif Hadiah Awal 2017, Pemerintah Naikkan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Hadiah Awal 2017, Pemerintah Naikkan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Berita Otomotif Indra Prabowo | 31 December 2016 13:44 Jakarta – Awal 2017, para pemilik kendaraan bermotor akan diberi hadiah oleh Pemerintah Republik Indonesia seperti kenaikan biaya-biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).Kenaikan biaya-biaya tersebut di atas tertuang dalam “Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016” tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peraturan baru disahkan pada 6 Desember 2016 dan akan berlaku pada 6 Januari 2017 sekaligus menggantikan “PP nomor 50 Tahun 2010”.Pada peraturan baru tertera biaya Penerbitan STNK Roda-2 dan Roda-3 menjadi Rp 100.000,00 sebelumnya Rp 50.000,00. Untuk Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 200.000,00 dari Rp 75.000,00. Tarif untuk perpanjangan STNK sama, mengikuti peraturan baru.Dan mulai 6 Januari 2017, setiap pengesahan STNK akan dikenai biaya Rp 25.000,00 untuk Roda-2 dan Roda-3, serta Rp 50.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih. Pada peraturan sebelumnya tidak dikenai biaya.Untuk biaya Penerbitan BPKB Roda-2 serta Roda-3 naik hampir 3 kali lipat dari Rp 80.000,00 menjadi Rp 225.000,00. Tarif Penerbitan BPKB Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 375.000,00 dari Rp 100.000,00. Biaya Penerbitan BPKB Ganti Pemilik sama dengan Penerbitan Baru.Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ikutan naik menjadi Rp 60.000,00 untuk Roda-2, dan Roda-3 dari Rp 30.000,00, serta Rp 100.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih dari Rp 50.000,00.Meski ada kenaikan di beberapa pos Penerimaan Negara Non-Pajak seperti di atas, toh, Pemerintah tidak menaikkan tarif STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) masih Rp 25.000,00.Surat Penerbitan Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah, naik dari Rp 75.000,00 menjadi Rp 150.0000,00 Roda-2 dan Roda-3, serta 250.000,00 Roda-4 atau Lebih. [Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PP 60 Tahun 2016NoJenis Penerimaan Negara Bukan PajakLama (Rp)Baru (Rp)1Penerbitan STNK Roda-2 atau Roda-350.000,00100.000,00 Roda-4 atau Lebih75.000,00200.000,002Pengesahan STNK Roda-2 atau Roda-30,0025.000,00 Roda-4 atau Lebih0,0050.000,003Penerbitan BPKB Roda-2 atau Roda-380.000,00225.000,00 Roda-4 atau Lebih100.000,00375.000,004Penerbitan TNKB Roda-2 atau Roda-330.000,0060.000,00 Roda-4 atau Lebih50.000,00100.000,005Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Roda-2 atau Roda-375.000,00150.000,00 Roda-4 atau Lebih75.000,00250.000,00 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Biaya BPKB Biaya STNK mobil motor Cetak Indra Prabowo Managing Editor Berkarir sebagai seorang wartawan sejak 2002. Pada 2003, penulis menjadi jurnalis di bidang otomotif. Awal karirnya sendiri adalah seorang wiraniaga pada salah satu dealer brand mobil ternama di Indonesia. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Hadiah Awal 2017, Pemerintah Naikkan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Berita Otomotif Indra Prabowo | 31 December 2016 13:44 Jakarta – Awal 2017, para pemilik kendaraan bermotor akan diberi hadiah oleh Pemerintah Republik Indonesia seperti kenaikan biaya-biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).Kenaikan biaya-biaya tersebut di atas tertuang dalam “Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016” tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peraturan baru disahkan pada 6 Desember 2016 dan akan berlaku pada 6 Januari 2017 sekaligus menggantikan “PP nomor 50 Tahun 2010”.Pada peraturan baru tertera biaya Penerbitan STNK Roda-2 dan Roda-3 menjadi Rp 100.000,00 sebelumnya Rp 50.000,00. Untuk Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 200.000,00 dari Rp 75.000,00. Tarif untuk perpanjangan STNK sama, mengikuti peraturan baru.Dan mulai 6 Januari 2017, setiap pengesahan STNK akan dikenai biaya Rp 25.000,00 untuk Roda-2 dan Roda-3, serta Rp 50.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih. Pada peraturan sebelumnya tidak dikenai biaya.Untuk biaya Penerbitan BPKB Roda-2 serta Roda-3 naik hampir 3 kali lipat dari Rp 80.000,00 menjadi Rp 225.000,00. Tarif Penerbitan BPKB Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 375.000,00 dari Rp 100.000,00. Biaya Penerbitan BPKB Ganti Pemilik sama dengan Penerbitan Baru.Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ikutan naik menjadi Rp 60.000,00 untuk Roda-2, dan Roda-3 dari Rp 30.000,00, serta Rp 100.000,00 untuk Roda-4 atau Lebih dari Rp 50.000,00.Meski ada kenaikan di beberapa pos Penerimaan Negara Non-Pajak seperti di atas, toh, Pemerintah tidak menaikkan tarif STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) masih Rp 25.000,00.Surat Penerbitan Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah, naik dari Rp 75.000,00 menjadi Rp 150.0000,00 Roda-2 dan Roda-3, serta 250.000,00 Roda-4 atau Lebih. [Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PP 60 Tahun 2016NoJenis Penerimaan Negara Bukan PajakLama (Rp)Baru (Rp)1Penerbitan STNK Roda-2 atau Roda-350.000,00100.000,00 Roda-4 atau Lebih75.000,00200.000,002Pengesahan STNK Roda-2 atau Roda-30,0025.000,00 Roda-4 atau Lebih0,0050.000,003Penerbitan BPKB Roda-2 atau Roda-380.000,00225.000,00 Roda-4 atau Lebih100.000,00375.000,004Penerbitan TNKB Roda-2 atau Roda-330.000,0060.000,00 Roda-4 atau Lebih50.000,00100.000,005Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Roda-2 atau Roda-375.000,00150.000,00 Roda-4 atau Lebih75.000,00250.000,00 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Biaya BPKB Biaya STNK mobil motor
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...