Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta, Polisi Janji Tak Cari-Cari Kesalahan

Berita Otomotif

Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta, Polisi Janji Tak Cari-Cari Kesalahan

JAKARTA – Tilang manual resmi berlaku lagi di Jakarta. Kepolisian berjanji tak mencari-cari kesalahan dan menjaga kepercayaan publik.

Tilang di tempat oleh polisi lalu lintas sudah diterapkan lagi di Ibu Kota. Aparat dijanjikan bakal melaksanakan tugasnya secara benar.

“Kami sangat ditekankan (tidak mencari kesalahan). Ya enggak ada, dari dulu juga enggak ada mencari-cari. Pasti ada kesalahannya,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya (Dirlantas Polda Metro) Kombes Pol. Latif Usman, seperti dilaporkan situs NTMC Polri pada Kamis (18/5/2023) kemarin.

tilang manual

Sekadar mengingatkan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meniadakan tilang manual pada Oktober 2022, sehingga kepolisian hanya mengandalkan tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE).

Akan tetapi, per April 2023, Sigit memerintahkannya berlaku kembali, melalui penerbitan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023.

Lebih lanjut, tilang di tempat disebut bukanlah cara untuk memperbanyak penindakan. Ini lebih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Tilang manual ini jangan diartikan kita ingin melakukan banyak penilangan. Bahwa menilang ini adalah langkah paling terakhir, dalam artian anggota ini harus betul-betul bisa menilai mana yang memang patut bisa dilakukan sampai dengan penilangan,” papar Latif.

“Harapan kami masyarakat sadar. Jadi, ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat, warning (peringatan) sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa ini (tilang) pun harus tertib,” lanjut dia.

tilang manual

Lulusan Akademi Kepolisian Angkatan 1995 tersebut kemudian menginstruksikan kepada para polisi lalu lintas yang berpatroli atau berjaga di lapangan agar menjaga kepercayaan publik.

“Dengan adanya tilang manual ini, betul-betul kepercayaan publik terhadap Polri tetap harus kami jaga betul. Makanya, jenjang pengawasannya kami lakukan betul. Dari pengarahan, pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Latif.

Terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan tilang manual. Di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah,  tidak menggunakan helm SNI.

Tilang di tempat juga akan mengincar tindakan melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator, ranmor memakai TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang