Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia
Beranda Berita Berita Otomotif Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta, Polisi Janji Tak Cari-Cari Kesalahan Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta, Polisi Janji Tak Cari-Cari Kesalahan Berita Otomotif Insan Akbar | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Tilang manual resmi berlaku lagi di Jakarta. Kepolisian berjanji tak mencari-cari kesalahan dan menjaga kepercayaan publik.Tilang di tempat oleh polisi lalu lintas sudah diterapkan lagi di Ibu Kota. Aparat dijanjikan bakal melaksanakan tugasnya secara benar.“Kami sangat ditekankan (tidak mencari kesalahan). Ya enggak ada, dari dulu juga enggak ada mencari-cari. Pasti ada kesalahannya,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya (Dirlantas Polda Metro) Kombes Pol. Latif Usman, seperti dilaporkan situs NTMC Polri pada Kamis (18/5/2023) kemarin. Artikel terkait Catat! Tilang Manual Lewat Razia Dilarang Berita Otomotif 22 May 2023 Awas, Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta untuk Pelanggaran Tertentu Berita Otomotif 15 February 2023 Tak Bisa Lagi Tilang Manual, Badan Polisi akan Dipasangkan Kamera Berita Otomotif 31 October 2022 Sekadar mengingatkan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meniadakan tilang manual pada Oktober 2022, sehingga kepolisian hanya mengandalkan tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE).Akan tetapi, per April 2023, Sigit memerintahkannya berlaku kembali, melalui penerbitan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023.Lebih lanjut, tilang di tempat disebut bukanlah cara untuk memperbanyak penindakan. Ini lebih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.“Tilang manual ini jangan diartikan kita ingin melakukan banyak penilangan. Bahwa menilang ini adalah langkah paling terakhir, dalam artian anggota ini harus betul-betul bisa menilai mana yang memang patut bisa dilakukan sampai dengan penilangan,” papar Latif.“Harapan kami masyarakat sadar. Jadi, ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat, warning (peringatan) sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa ini (tilang) pun harus tertib,” lanjut dia.Lulusan Akademi Kepolisian Angkatan 1995 tersebut kemudian menginstruksikan kepada para polisi lalu lintas yang berpatroli atau berjaga di lapangan agar menjaga kepercayaan publik.“Dengan adanya tilang manual ini, betul-betul kepercayaan publik terhadap Polri tetap harus kami jaga betul. Makanya, jenjang pengawasannya kami lakukan betul. Dari pengarahan, pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Latif.Terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan tilang manual. Di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI.Tilang di tempat juga akan mengincar tindakan melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator, ranmor memakai TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita Electronic-Traffic Law Enforcement tilang elektronik E-TLE tilang manual Jakarta news tilang manual berlaku lagi tilang manual Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ... Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ... Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ... SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ... Komentar
Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta, Polisi Janji Tak Cari-Cari Kesalahan Berita Otomotif Insan Akbar | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Tilang manual resmi berlaku lagi di Jakarta. Kepolisian berjanji tak mencari-cari kesalahan dan menjaga kepercayaan publik.Tilang di tempat oleh polisi lalu lintas sudah diterapkan lagi di Ibu Kota. Aparat dijanjikan bakal melaksanakan tugasnya secara benar.“Kami sangat ditekankan (tidak mencari kesalahan). Ya enggak ada, dari dulu juga enggak ada mencari-cari. Pasti ada kesalahannya,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya (Dirlantas Polda Metro) Kombes Pol. Latif Usman, seperti dilaporkan situs NTMC Polri pada Kamis (18/5/2023) kemarin. Artikel terkait Catat! Tilang Manual Lewat Razia Dilarang Berita Otomotif 22 May 2023 Awas, Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta untuk Pelanggaran Tertentu Berita Otomotif 15 February 2023 Tak Bisa Lagi Tilang Manual, Badan Polisi akan Dipasangkan Kamera Berita Otomotif 31 October 2022 Sekadar mengingatkan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meniadakan tilang manual pada Oktober 2022, sehingga kepolisian hanya mengandalkan tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE).Akan tetapi, per April 2023, Sigit memerintahkannya berlaku kembali, melalui penerbitan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023.Lebih lanjut, tilang di tempat disebut bukanlah cara untuk memperbanyak penindakan. Ini lebih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.“Tilang manual ini jangan diartikan kita ingin melakukan banyak penilangan. Bahwa menilang ini adalah langkah paling terakhir, dalam artian anggota ini harus betul-betul bisa menilai mana yang memang patut bisa dilakukan sampai dengan penilangan,” papar Latif.“Harapan kami masyarakat sadar. Jadi, ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat, warning (peringatan) sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa ini (tilang) pun harus tertib,” lanjut dia.Lulusan Akademi Kepolisian Angkatan 1995 tersebut kemudian menginstruksikan kepada para polisi lalu lintas yang berpatroli atau berjaga di lapangan agar menjaga kepercayaan publik.“Dengan adanya tilang manual ini, betul-betul kepercayaan publik terhadap Polri tetap harus kami jaga betul. Makanya, jenjang pengawasannya kami lakukan betul. Dari pengarahan, pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Latif.Terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan tilang manual. Di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI.Tilang di tempat juga akan mengincar tindakan melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator, ranmor memakai TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita Electronic-Traffic Law Enforcement tilang elektronik E-TLE tilang manual Jakarta news tilang manual berlaku lagi tilang manual
Awas, Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta untuk Pelanggaran Tertentu Berita Otomotif 15 February 2023
Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ...
Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ...
Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ...
SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ...