Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Tak Bisa Lagi Tilang Manual, Badan Polisi akan Dipasangkan Kamera

Berita Otomotif

Tak Bisa Lagi Tilang Manual, Badan Polisi akan Dipasangkan Kamera

JAKARTA – Melengkapi larangan tilang manual, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan di badan para polisi lalu lintas bakal terpasang kamera.

Sigit, seperti dikutip dari situs resmi NTMC Polri pada Senin (31/10/2022), berbicara lebih lanjut mengenai kebijakannya melarang tilang manual sejak paruh kedua bulan lalu. Ia kembali menegaskan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari cara memulihkan citra kepolisian.

Apalagi, ia menilai di masyarakat saat ini terdapat stigma pungli (pungutan liar) terkait tilang manual yang dilakukan para oknum polisi lalu lintas. Oleh karena itu, teknologi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE) yang sudah hadir di 34 provinsi mulai sekarang bakal dimaksimalkan.

“Dengan menggunakan E-TLE, kami harapkan anggota kami, etalase kami yang paling depan, para anggota (polisi) lalu lintas ini kemudian tampil menjadi sosok yang tegas, humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ polisi ada,” pungkas dia.

polisi dilarang tilang manual

Larangan tilang manual ditetapkan melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang terbit pada 18 Oktober 2022. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi membubuhkan tanda tangan di atasnya, dengan mengatasnamakan Kapolri.

E-TLE di 34 provinsi sendiri sudah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015. Infrastruktur pendukungnya antara lain 270 kamera E-TLE Statis, 806 kamera E-TLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia.

Kamera-kamera E-TLE mobile, lanjut Sigit, nantinya juga terpasang di badan para polisi lalu lintas.

“Nanti yang mobile juga kita akan lengkapi dengan kelengkapan seperti body worn (camera/kamera yang dipasang di badan petugas), kemudian mobil yang dilengkapi dengan hal-hal seperti itu,” jelasnya.

polisi dilarang tilang manual

Peran mereka, lanjut sang jenderal, kini lebih kepada bantuan, edukasi. Termasuk ketika terjadi pelanggaran yang sudah terekam oleh E-TLE.

“Langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi. Jadi mengurangi hal-hal yang sifatnya menimbulkan stigma negatif. Ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk memanfaatkan teknologi informasi,” papar Sigit. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang