Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Panduan Pembeli Tak Bisa via Online, Ini Cara Urus Pajak STNK Mati Lebih dari Setahun Tak Bisa via Online, Ini Cara Urus Pajak STNK Mati Lebih dari Setahun Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 30 May 2021 23:33 Cara urus pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) motor atau mobil yang mati sekarang memang bisa via online atau aplikasi. Akan tetapi, ada pengecualian bagi yang menunggak terlalu lama.Sebelum ini, Mobil123.com sudah membahas secara dalam mengenai cara menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia. Di dalamnya, juga terdapat tata cara membayar pajak secara online, baik bagi wajib pajak yang tepat waktu melakukannya maupun yang tidak.Kendati begitu, harus diketahui bahwa cara tersebut masih memiliki beberapa keterbatasan.Pertama, yang dilayani sejauh ini cuma pajak tahunan dan bukan lima tahunan. Kedua, batas waktu tunggakan untuk pembayaran pajak secara online adalah satu tahun.Seandainya lewat dari waktu tersebut, wajib pajak mesti mengurusnya mendatangi langsung kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap).Kalau yang terjadi adalah alasan nomor dua, tentu saja Anda harus mengetahui tata caranya terlebih dahulu, bukan? Nah, artikel kali ini akan mengulasnya secara mendalam untuk Anda, berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber.Kenapa Harus Membayar Pajak Kendaraan?Sebagai penduduk dan warga negara Indonesia yang baik, membayar pajak merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi. Pasalnya, pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang digunakan untuk melakukan pembangunan di berbagai aspek.Kendaraan bermotor, termasuk di dalamnya motor dan mobil, merupakan salah satu jenis benda yang kepemilikannya dikenakan pajak oleh pemerintah. Ada PKB yang dibayar tahunan dan juga lima tahun sekali. Keduanya tertera di STNK.Dasar hukum pemungutan PKB sendiri diatur dalam berbagai macam regulasi.Ada, misalnya, Undang – Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006, UU Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Daerah atau pun Keputusan Gubernur mengenai PKB yang bisa berbeda – beda di tiap provinsi.Sanksi Tak Bayar Pajak KendaraanSetiap orang yang mangkir dari keharusan membayar pajak tentu saja bakal dikenakan sanksi. Denda pajak yang semakin lama semakin besar merupakan salah satu bentuk sanksi telat membayar PKB.Tapi, tahukah Anda, bukan itu saja hukumannya? Jika Anda terkena razia surat – surat ketika sedang mengemudi mobil atau motor di jalan, aparat keamanan bisa melakukan penindakan seperti tilang, sanksi denda, bahkan sampai pidana penjara yang diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1.Besaran dendanya tak bisa dikatakan sedikit. Anda bisa merogoh kocek sampai dengan Rp500 ribu. Sementara, hukuman kurungan penjara berlangsung paling lama dua bulan.Tak hanya itu saja. UU yang sama di Pasal 74 Ayat 2 mengatur bahwa registrasi maupun identifikasi kendaraan bermotor yang Anda miliki, jika melewati jangka waktu tertentu, bakal diblokir.Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga menyatakan bahwa data pemilik kendaraan di STNK dalam jangka waktu tertentu bakal dihapus.Kalau itu sampai terjadi, motor atau mobil Anda tak ada bedanya dengan kendaraan ‘bodong’ alias illegal. Ke depannya, Anda akan sulit menjualnya di pasar kendaraan seken dan kalau pun ada yang bandel membeli, harga yang Anda dapat bakal jauh di bawah harga normal.Syarat dan Tata Cara Urus Pajak STNK MatiDokumen – dokumen yang Harus DibawaPersyaratan dokumen ketika mengurus pajak mobil atau motor yang mati tidak lah rumit dan banyak. Hanya tiga surat – surat yang mesti Anda bawa.Inilah tiga dokumen yang dimaksud:Kartu Tanda Penduduk (KTP)STNKBuku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)Anda tidak hanya harus membawa versi asli dari dokumen – dokumen tersebut. Dibutuhkan pula salinan alias fotokopi-annya.Untuk BPKB, siapkan fotokopi halaman pertama dan kedua.Prosedur Mengurus Pajak STNK MatiMendatangi Kantor SamsatPertama – tama, tentu saja Anda perlu meluangkan waktu mendatangi kantor Samsat. Anda bisa memilih kantor Samsat terdekat.Untungnya, hampir tiap kabupaten sudah memiliki kantor Samsat mereka masing – masing. Malahan, ada kabupaten – kabupaten yang memiliki lebih dari satu kantor Samsat. Satu merupakan kantor Samsat Induk atau Utama, sedangkan lainnya berperan sebagai kantor Samsat Pembantu.Melakukan Cek Fisik KendaraanLangkah kedua adalah mendatangi counter cek fisik kendaraan yang berada di luar gedung. Di sana, petugas jaga bakal memeriksakan nomor rangka, nomor mesin, untuk kemudian mencocokkannya dengan BPKB yang sudah Anda bawa.Dalam proses ini, Anda dikenakan biaya Rp15 ribu. Sebelum berlanjut ke tahap selanjutnya, Anda akan menerima Surat Nomor Cek Fisik Kendaraan yang nantinya Anda serahkan kepada petugas.Mengisi Formulir PajakSelanjutnya, Anda perlu melangkah ke dalam gedung Samsat. Di sana, Anda akan mengisi dan mencetak formulir pajak.Pengisian maupun pencetakan Anda lakukan sendiri dengan menggunakan komputer maupun mesin printer yang sudah tersedia. Ketik data – data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan tombol proses dan cetak.Demi mempercepat dan memperlancar proses, amat penting untuk membawa pulpen Anda sendiri. Apalagi, ini bukanlah isian terakhir yang harus Anda kerjakan selama proses.Serahkan Semua Dokumen di LoketLangkah keempat adalah menuju ke Loket Penerimaan Berkas Fisik. Sembari berjalan dan mengantre, cek kelengkapan berkas lalu urutkan dengan susunan sebagai berikut: STNK asli ada di posisi paling depan, diikuti oleh fotokopi KTP, fotokopi STNK, fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua.Mengisi Surat Keterangan Tidak Ada Perubahan KendaraanSetelahnya, Anda akan diminta mengisi sebuah surat keterangan. Di dalamnya, Anda menyatakan bahwa tidak ada perubahan data pada kendaraan, baik itu perubahan identitas pemilik maupun identitas dari mobil atau motor yang pajak STNK-nya mati dan sedang Anda urus.Membayar Denda di Loket Pembayaran ProgresifIni merupakan langkah terakhir. Setelah kelima tahap di atas kelar Anda lakukan, tinggal melakukan pembayaran denda di Loket Pembayaran Progresif dalam kantor Samsat yang Anda datangi.Patut diingat sekali lagi bahwa Anda tidak hanya membayar tunggakan PKB, tapi juga dendanya. Disarankan agar Anda menghitung dulu estimasi pajak plus denda sebelum menuju kantor Samsat.Kantor Samsat sudah bekerja sama dengan bank dari masing – masing daerah untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran. Kantor Samsat DKI Jakarta, contohnya, sudah berkolaborasi dengan Bank DKI.Keenam prosedur itu, dari awal sampai akhir, umumnya memakan waktu sekitar satu jam. Ini dengan catatan bahwa kondisi antrean kantor Samsat dalam kondisi normal dan Anda sudah dengan matang mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan ketika mengurus pajak STNK motor atau mobil yang mati.Sebaiknya, abaikan pula jika ada calo yang mengaku bisa ‘melicinkan’ proses. Soalnya, selain bakal membuat biaya membengkak dalam jumlah banyak, di era saat ini pengurusan pembayaran pajak atau tunggakan pajak kendaraan sudah makin baik, transparan, serta profesional. [Xan] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait alasan bayar pajak kendaraan cara mengurus pajak STNK mati cara mengurus pajak motor mati cara mengurus pajak mobil mati sanksi tak bayar pajak kendaraan Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Tak Bisa via Online, Ini Cara Urus Pajak STNK Mati Lebih dari Setahun Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 30 May 2021 23:33 Cara urus pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) motor atau mobil yang mati sekarang memang bisa via online atau aplikasi. Akan tetapi, ada pengecualian bagi yang menunggak terlalu lama.Sebelum ini, Mobil123.com sudah membahas secara dalam mengenai cara menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia. Di dalamnya, juga terdapat tata cara membayar pajak secara online, baik bagi wajib pajak yang tepat waktu melakukannya maupun yang tidak.Kendati begitu, harus diketahui bahwa cara tersebut masih memiliki beberapa keterbatasan.Pertama, yang dilayani sejauh ini cuma pajak tahunan dan bukan lima tahunan. Kedua, batas waktu tunggakan untuk pembayaran pajak secara online adalah satu tahun.Seandainya lewat dari waktu tersebut, wajib pajak mesti mengurusnya mendatangi langsung kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap).Kalau yang terjadi adalah alasan nomor dua, tentu saja Anda harus mengetahui tata caranya terlebih dahulu, bukan? Nah, artikel kali ini akan mengulasnya secara mendalam untuk Anda, berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber.Kenapa Harus Membayar Pajak Kendaraan?Sebagai penduduk dan warga negara Indonesia yang baik, membayar pajak merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi. Pasalnya, pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang digunakan untuk melakukan pembangunan di berbagai aspek.Kendaraan bermotor, termasuk di dalamnya motor dan mobil, merupakan salah satu jenis benda yang kepemilikannya dikenakan pajak oleh pemerintah. Ada PKB yang dibayar tahunan dan juga lima tahun sekali. Keduanya tertera di STNK.Dasar hukum pemungutan PKB sendiri diatur dalam berbagai macam regulasi.Ada, misalnya, Undang – Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006, UU Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Daerah atau pun Keputusan Gubernur mengenai PKB yang bisa berbeda – beda di tiap provinsi.Sanksi Tak Bayar Pajak KendaraanSetiap orang yang mangkir dari keharusan membayar pajak tentu saja bakal dikenakan sanksi. Denda pajak yang semakin lama semakin besar merupakan salah satu bentuk sanksi telat membayar PKB.Tapi, tahukah Anda, bukan itu saja hukumannya? Jika Anda terkena razia surat – surat ketika sedang mengemudi mobil atau motor di jalan, aparat keamanan bisa melakukan penindakan seperti tilang, sanksi denda, bahkan sampai pidana penjara yang diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1.Besaran dendanya tak bisa dikatakan sedikit. Anda bisa merogoh kocek sampai dengan Rp500 ribu. Sementara, hukuman kurungan penjara berlangsung paling lama dua bulan.Tak hanya itu saja. UU yang sama di Pasal 74 Ayat 2 mengatur bahwa registrasi maupun identifikasi kendaraan bermotor yang Anda miliki, jika melewati jangka waktu tertentu, bakal diblokir.Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga menyatakan bahwa data pemilik kendaraan di STNK dalam jangka waktu tertentu bakal dihapus.Kalau itu sampai terjadi, motor atau mobil Anda tak ada bedanya dengan kendaraan ‘bodong’ alias illegal. Ke depannya, Anda akan sulit menjualnya di pasar kendaraan seken dan kalau pun ada yang bandel membeli, harga yang Anda dapat bakal jauh di bawah harga normal.Syarat dan Tata Cara Urus Pajak STNK MatiDokumen – dokumen yang Harus DibawaPersyaratan dokumen ketika mengurus pajak mobil atau motor yang mati tidak lah rumit dan banyak. Hanya tiga surat – surat yang mesti Anda bawa.Inilah tiga dokumen yang dimaksud:Kartu Tanda Penduduk (KTP)STNKBuku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)Anda tidak hanya harus membawa versi asli dari dokumen – dokumen tersebut. Dibutuhkan pula salinan alias fotokopi-annya.Untuk BPKB, siapkan fotokopi halaman pertama dan kedua.Prosedur Mengurus Pajak STNK MatiMendatangi Kantor SamsatPertama – tama, tentu saja Anda perlu meluangkan waktu mendatangi kantor Samsat. Anda bisa memilih kantor Samsat terdekat.Untungnya, hampir tiap kabupaten sudah memiliki kantor Samsat mereka masing – masing. Malahan, ada kabupaten – kabupaten yang memiliki lebih dari satu kantor Samsat. Satu merupakan kantor Samsat Induk atau Utama, sedangkan lainnya berperan sebagai kantor Samsat Pembantu.Melakukan Cek Fisik KendaraanLangkah kedua adalah mendatangi counter cek fisik kendaraan yang berada di luar gedung. Di sana, petugas jaga bakal memeriksakan nomor rangka, nomor mesin, untuk kemudian mencocokkannya dengan BPKB yang sudah Anda bawa.Dalam proses ini, Anda dikenakan biaya Rp15 ribu. Sebelum berlanjut ke tahap selanjutnya, Anda akan menerima Surat Nomor Cek Fisik Kendaraan yang nantinya Anda serahkan kepada petugas.Mengisi Formulir PajakSelanjutnya, Anda perlu melangkah ke dalam gedung Samsat. Di sana, Anda akan mengisi dan mencetak formulir pajak.Pengisian maupun pencetakan Anda lakukan sendiri dengan menggunakan komputer maupun mesin printer yang sudah tersedia. Ketik data – data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan tombol proses dan cetak.Demi mempercepat dan memperlancar proses, amat penting untuk membawa pulpen Anda sendiri. Apalagi, ini bukanlah isian terakhir yang harus Anda kerjakan selama proses.Serahkan Semua Dokumen di LoketLangkah keempat adalah menuju ke Loket Penerimaan Berkas Fisik. Sembari berjalan dan mengantre, cek kelengkapan berkas lalu urutkan dengan susunan sebagai berikut: STNK asli ada di posisi paling depan, diikuti oleh fotokopi KTP, fotokopi STNK, fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua.Mengisi Surat Keterangan Tidak Ada Perubahan KendaraanSetelahnya, Anda akan diminta mengisi sebuah surat keterangan. Di dalamnya, Anda menyatakan bahwa tidak ada perubahan data pada kendaraan, baik itu perubahan identitas pemilik maupun identitas dari mobil atau motor yang pajak STNK-nya mati dan sedang Anda urus.Membayar Denda di Loket Pembayaran ProgresifIni merupakan langkah terakhir. Setelah kelima tahap di atas kelar Anda lakukan, tinggal melakukan pembayaran denda di Loket Pembayaran Progresif dalam kantor Samsat yang Anda datangi.Patut diingat sekali lagi bahwa Anda tidak hanya membayar tunggakan PKB, tapi juga dendanya. Disarankan agar Anda menghitung dulu estimasi pajak plus denda sebelum menuju kantor Samsat.Kantor Samsat sudah bekerja sama dengan bank dari masing – masing daerah untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran. Kantor Samsat DKI Jakarta, contohnya, sudah berkolaborasi dengan Bank DKI.Keenam prosedur itu, dari awal sampai akhir, umumnya memakan waktu sekitar satu jam. Ini dengan catatan bahwa kondisi antrean kantor Samsat dalam kondisi normal dan Anda sudah dengan matang mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan ketika mengurus pajak STNK motor atau mobil yang mati.Sebaiknya, abaikan pula jika ada calo yang mengaku bisa ‘melicinkan’ proses. Soalnya, selain bakal membuat biaya membengkak dalam jumlah banyak, di era saat ini pengurusan pembayaran pajak atau tunggakan pajak kendaraan sudah makin baik, transparan, serta profesional. [Xan] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait alasan bayar pajak kendaraan cara mengurus pajak STNK mati cara mengurus pajak motor mati cara mengurus pajak mobil mati sanksi tak bayar pajak kendaraan
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...