Beranda Berita Panduan Pembeli Telat Bayar Pajak Mobil atau Motor? Ini Cara Hitung Dendanya Telat Bayar Pajak Mobil atau Motor? Ini Cara Hitung Dendanya Panduan Pembeli Insan Akbar | 02 July 2021 15:09 Denda Pajak Mobil dan Motor - Salah satu kewajiban tahunan para pemilik mobil maupun sepeda motor adalah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika telat, bersiaplah kena dendanya.PKB dibayarkan setiap dua belas bulan sekali, sesuai dengan tanggal jatuh tempo dari kendaraan masing – masing. Dasar hukumnya untuk wilayah DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2010.Tapi, pada kenyataannya, masih saja ada yang menunggak PKB. Masa tunggakan tidak hanya hitungan bulan, tapi sampai bertahun - tahun.Berdasarkan penelusuran dari berbagi sumber, denda jika telat membayar pajak mobil maupun motor dalam basis harian akan dihitung sama dengan telat membayar selama satu bulan. Besaran dendanya ialah 25 persen per tahun atau setara dengan sekitar 2 persen per bulan.Berikut tim redaksi Mobil123 merangkum cara menghitungnya, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, seperti dikutip dari berbagai sumber.Rumus Menghitung Denda Pajak Mobil dan MotorAda beberapa komponen yang masuk dalam penghitungan denda pajak kendaraan. Pertama adalah besaran PKB yang bisa dilihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Kedua ialah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang juga bisa dilihat di STNK. Besaran SWDKLLJ berbeda – beda sesuai jenis kendaraan maupun kapasitas mesinnya.Sebagai contoh, SWDKLLJ sepeda motor maupun skuter berkapasitas 500 – 250 cc adalah Rp 35 ribu. Adapun untuk sedan, jeep, mobil penumpang bukan angkutan umum, serta pikap atau mobil barang berkapasitas mesin sampai 2.400 cc, SWDKLLJ-nya Rp 143 ribu.Jika Anda telat membayar pajak mobil atau motor dalam hitungan bulanan, rumus menghitung dendanya saja adalah PKB x 25 persen x bulan menunggak/12 + SWDKLLJ.Sementara, kalau terlambatnya sudah bertahun – tahun, cara menghitung dendanya saja ialah tahun menunggak x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ.Simulasi Perhitungan Denda Pajak Mobil dan MotorMobilSetelah mengetahui rumusnya, mari melakukan simulasi perhitungan denda selama tiga bulan, enam bulan, satu tahun, serta dua tahun agar lebih jelas. Untuk mobil, sampel yang dipakai adalah sedan Mercedes-Benz C-Class 2002 dengan PKB Rp1.905.600 dan SWDKLLJ Rp143.000.Denda Tiga BulanRp1.905.600 x 25 persen x 3/12 + Rp143.000 = Rp262.100Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp262.100 = Rp2.310.700Denda Enam BulanRp1.905.600 x 25 persen x 6/12 + Rp143.000 = Rp381.200Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp381.200 = Rp2.429.800Denda Satu TahunRp1.905.600 x 25 persen x 12/12 + Rp143.000 = Rp619.400Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp619.400 = Rp2.668.000Denda Dua Tahun2 x Rp1.905.600 x 25 persen x 12/12 + Rp143.000 = Rp952.800Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp952.800 = Rp3.001.400MotorUntuk sepeda motor, sampel yang digunakan Suzuki Nex II 2018. Besaran PKB Rp224.000, dengan SWDKLLJ Rp35.000.Denda Tiga BulanRp224.000 x 25 persen x 3/12 + Rp35.000 = Rp49.000Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp224.000 + Rp35.000 + Rp49.000 = Rp 308.000Denda Enam BulanRp224.000 x 25 persen x 6/12 + Rp35.000 = Rp63.000Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp224.000 + Rp35.000 + Rp63.000 = Rp332.000Denda Satu TahunRp224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp91.000Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp224.000 + Rp35.000 + Rp91.000 = Rp350.000Denda Dua Tahun2 x Rp224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp147.000Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp224.000 + Rp35.000 + Rp147.000 = Rp406.000Bayar Pajak Kendaraan Secara OnlineTidak seperti dahulu, perkembangan teknologi membuat cara membayar pajak tahunan mobil atau motor kini lebih beragam serta fleksibel. Selain membayarnya secara luring (offline) dengan mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), wajib pajak juga bisa melakukannya secara daring (online).Untuk metode offline, ada tiga tempat yang bisa disambangi. Ini tempat – tempat tersebut:Kantor Samsat IndukGerai SamsatSamsat KelilingAda pula tiga persyaratan dokumen yang jangan sampai lupa untuk dibawa. Berikut rinciannya:STNK asli dan fotokopiBuku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopiKTP pemilik kendaraan asli dan fotokopiDi beberapa Samsat, sekarang tersedia inovasi layanan Drive Thru. Warga harus langsung datang ke layanan ini, tidak bisa diwakilkan, dengan membawa kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya. Samsat Drive Thru juga tak melayani kendaraan yang sudah diblokir.Sekarang, ada pula aplikasi – aplikasi ponsel pintar yang bisa membantu pembayaran pajak kendaraan secara online. Salah satunya aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel) yang membuat masyarakat Ibu Kota benar – benar tidak perlu keluar rumah untuk melunasi pajak kendaraan.Ini tentu membuat wajib pajak lebih merasa nyaman. Apalagi, di masa pandemi virus Corona (Covid-19), semakin banyak orang yang merasa was-was kalau mendatangi kerumunan karena takut tertular virus tersebut.Wajib pajak perlu menjalani lima tahapan ketika membayar melalui Si-Ondel. Inilah lima langkah itu:Melakukan registrasi serta pembayaran melalui e-Samsat DKIMemesan layanan pengantaran (delivery) lewat aplikasi tersebutPengendara yang menerima pesanan mengambil TBPKP di loket Samsat Drive Thru terdekatSetelah mendapatkan TBPKP, pengendara mengantarkannya ke alamat wajib pajakWajib pajak menerima TBPKP plus Stiker Pengesahan STNKPembayaran denda pajak mobil atau motor pun bisa pula dilakukan secara offline atau online. Akan tetapi, cara yang variatif ini hanya berlaku bagi mereka dengan masa tunggakan tak lebih dari satu tahun.Jika sudah lewat dari 12 bulan, yang bersangkutan mesti menghampiri Kantor Samsat Induk.Pajak Kendaraan Lima TahunanSetiap lima tahun sekali, ada lagi pajak yang mesti dibayar oleh pemilik mobil atau motor. Prosesnya tak sefleksibel pajak tahunan karena ini hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk.Gerai Samsat dan aplikasi – aplikasi online sejauh ini tidak bisa memproses pajak kendaraan lima tahunan.Ketika melakukannya, ada beberapa persyaratan tambahan yang mesti dibawa selain tiga dokumen pada pajak tahunan (STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi). Misalnya dokumen SKDP, NPWP Perusahaan, SIUP, TDP jika kendaraan milik korporasi.Mobil atau motor terkait harus dibawa untuk proses cek fisik. Jika pemilik kendaraan diwakilkan oleh orang lain, wajib membawa Surat Kuasa—yang harus disertai kop plus stempel resmi perusahaan jika atas nama korporasi.Biayanya tentu lebih mahal ketimbang pajak kendaraan tahunan. Ketika sudah merampungkan seluruh prosesnya, pemilik kendaraan bakal menerima STNK plus pelat nomor baru. [Xan/Tutus] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara hitung denda pajak motor Denda Pajak Kendaraan denda pajak mobil cara hitung denda pajak mobil Pajak Kendaraan simulasi cara hitung denda pajak mobil Pajak Kendaraan Bermotor denda pajak motor PKB simulasi cara hitung denda pajak motor Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Telat Bayar Pajak Mobil atau Motor? Ini Cara Hitung Dendanya Panduan Pembeli Insan Akbar | 02 July 2021 15:09 Denda Pajak Mobil dan Motor - Salah satu kewajiban tahunan para pemilik mobil maupun sepeda motor adalah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika telat, bersiaplah kena dendanya.PKB dibayarkan setiap dua belas bulan sekali, sesuai dengan tanggal jatuh tempo dari kendaraan masing – masing. Dasar hukumnya untuk wilayah DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2010.Tapi, pada kenyataannya, masih saja ada yang menunggak PKB. Masa tunggakan tidak hanya hitungan bulan, tapi sampai bertahun - tahun.Berdasarkan penelusuran dari berbagi sumber, denda jika telat membayar pajak mobil maupun motor dalam basis harian akan dihitung sama dengan telat membayar selama satu bulan. Besaran dendanya ialah 25 persen per tahun atau setara dengan sekitar 2 persen per bulan.Berikut tim redaksi Mobil123 merangkum cara menghitungnya, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, seperti dikutip dari berbagai sumber.Rumus Menghitung Denda Pajak Mobil dan MotorAda beberapa komponen yang masuk dalam penghitungan denda pajak kendaraan. Pertama adalah besaran PKB yang bisa dilihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Kedua ialah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang juga bisa dilihat di STNK. Besaran SWDKLLJ berbeda – beda sesuai jenis kendaraan maupun kapasitas mesinnya.Sebagai contoh, SWDKLLJ sepeda motor maupun skuter berkapasitas 500 – 250 cc adalah Rp 35 ribu. Adapun untuk sedan, jeep, mobil penumpang bukan angkutan umum, serta pikap atau mobil barang berkapasitas mesin sampai 2.400 cc, SWDKLLJ-nya Rp 143 ribu.Jika Anda telat membayar pajak mobil atau motor dalam hitungan bulanan, rumus menghitung dendanya saja adalah PKB x 25 persen x bulan menunggak/12 + SWDKLLJ.Sementara, kalau terlambatnya sudah bertahun – tahun, cara menghitung dendanya saja ialah tahun menunggak x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ.Simulasi Perhitungan Denda Pajak Mobil dan MotorMobilSetelah mengetahui rumusnya, mari melakukan simulasi perhitungan denda selama tiga bulan, enam bulan, satu tahun, serta dua tahun agar lebih jelas. Untuk mobil, sampel yang dipakai adalah sedan Mercedes-Benz C-Class 2002 dengan PKB Rp1.905.600 dan SWDKLLJ Rp143.000.Denda Tiga BulanRp1.905.600 x 25 persen x 3/12 + Rp143.000 = Rp262.100Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp262.100 = Rp2.310.700Denda Enam BulanRp1.905.600 x 25 persen x 6/12 + Rp143.000 = Rp381.200Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp381.200 = Rp2.429.800Denda Satu TahunRp1.905.600 x 25 persen x 12/12 + Rp143.000 = Rp619.400Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp619.400 = Rp2.668.000Denda Dua Tahun2 x Rp1.905.600 x 25 persen x 12/12 + Rp143.000 = Rp952.800Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp 1.905.600 + Rp143.000 + Rp952.800 = Rp3.001.400MotorUntuk sepeda motor, sampel yang digunakan Suzuki Nex II 2018. Besaran PKB Rp224.000, dengan SWDKLLJ Rp35.000.Denda Tiga BulanRp224.000 x 25 persen x 3/12 + Rp35.000 = Rp49.000Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp224.000 + Rp35.000 + Rp49.000 = Rp 308.000Denda Enam BulanRp224.000 x 25 persen x 6/12 + Rp35.000 = Rp63.000Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp224.000 + Rp35.000 + Rp63.000 = Rp332.000Denda Satu TahunRp224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp91.000Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp224.000 + Rp35.000 + Rp91.000 = Rp350.000Denda Dua Tahun2 x Rp224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp147.000Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:Rp224.000 + Rp35.000 + Rp147.000 = Rp406.000Bayar Pajak Kendaraan Secara OnlineTidak seperti dahulu, perkembangan teknologi membuat cara membayar pajak tahunan mobil atau motor kini lebih beragam serta fleksibel. Selain membayarnya secara luring (offline) dengan mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), wajib pajak juga bisa melakukannya secara daring (online).Untuk metode offline, ada tiga tempat yang bisa disambangi. Ini tempat – tempat tersebut:Kantor Samsat IndukGerai SamsatSamsat KelilingAda pula tiga persyaratan dokumen yang jangan sampai lupa untuk dibawa. Berikut rinciannya:STNK asli dan fotokopiBuku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopiKTP pemilik kendaraan asli dan fotokopiDi beberapa Samsat, sekarang tersedia inovasi layanan Drive Thru. Warga harus langsung datang ke layanan ini, tidak bisa diwakilkan, dengan membawa kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya. Samsat Drive Thru juga tak melayani kendaraan yang sudah diblokir.Sekarang, ada pula aplikasi – aplikasi ponsel pintar yang bisa membantu pembayaran pajak kendaraan secara online. Salah satunya aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel) yang membuat masyarakat Ibu Kota benar – benar tidak perlu keluar rumah untuk melunasi pajak kendaraan.Ini tentu membuat wajib pajak lebih merasa nyaman. Apalagi, di masa pandemi virus Corona (Covid-19), semakin banyak orang yang merasa was-was kalau mendatangi kerumunan karena takut tertular virus tersebut.Wajib pajak perlu menjalani lima tahapan ketika membayar melalui Si-Ondel. Inilah lima langkah itu:Melakukan registrasi serta pembayaran melalui e-Samsat DKIMemesan layanan pengantaran (delivery) lewat aplikasi tersebutPengendara yang menerima pesanan mengambil TBPKP di loket Samsat Drive Thru terdekatSetelah mendapatkan TBPKP, pengendara mengantarkannya ke alamat wajib pajakWajib pajak menerima TBPKP plus Stiker Pengesahan STNKPembayaran denda pajak mobil atau motor pun bisa pula dilakukan secara offline atau online. Akan tetapi, cara yang variatif ini hanya berlaku bagi mereka dengan masa tunggakan tak lebih dari satu tahun.Jika sudah lewat dari 12 bulan, yang bersangkutan mesti menghampiri Kantor Samsat Induk.Pajak Kendaraan Lima TahunanSetiap lima tahun sekali, ada lagi pajak yang mesti dibayar oleh pemilik mobil atau motor. Prosesnya tak sefleksibel pajak tahunan karena ini hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk.Gerai Samsat dan aplikasi – aplikasi online sejauh ini tidak bisa memproses pajak kendaraan lima tahunan.Ketika melakukannya, ada beberapa persyaratan tambahan yang mesti dibawa selain tiga dokumen pada pajak tahunan (STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi). Misalnya dokumen SKDP, NPWP Perusahaan, SIUP, TDP jika kendaraan milik korporasi.Mobil atau motor terkait harus dibawa untuk proses cek fisik. Jika pemilik kendaraan diwakilkan oleh orang lain, wajib membawa Surat Kuasa—yang harus disertai kop plus stempel resmi perusahaan jika atas nama korporasi.Biayanya tentu lebih mahal ketimbang pajak kendaraan tahunan. Ketika sudah merampungkan seluruh prosesnya, pemilik kendaraan bakal menerima STNK plus pelat nomor baru. [Xan/Tutus] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara hitung denda pajak motor Denda Pajak Kendaraan denda pajak mobil cara hitung denda pajak mobil Pajak Kendaraan simulasi cara hitung denda pajak mobil Pajak Kendaraan Bermotor denda pajak motor PKB simulasi cara hitung denda pajak motor
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...