Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Subsidi Mobil Listrik Bulan Depan

Berita Otomotif

Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Subsidi Mobil Listrik Bulan Depan

JAKARTA – Subsidi sepeda motor listrik akhirnya resmi berlaku. Tapi, subsidi mobil listrik ditahan sampai bulan depan.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan subsidi motor listrik efektif berlaku mulai Rabu (20/3/2023) atau selambat-lambatnya Kamis (21/3/2023).

“Selanjutnya, untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat ke atas termasuk bus akan diumumkan kebijakannya tepat pada 1 April 2023. Saat ini proses finalisasi sedang kami rampungkan bersama,” kata dia dalam konferensi pers virtual di YouTube Kemenko Marves pada Rabu ini.

Seluruh kendaraan listrik yang mendapatkan subsidi tersebut harus sudah dirakit lokal, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam persentase tertentu.

subsidi motor listrik konversi

Besaran subsidi motor listrik, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pada kesempatan yang sama, mencapai Rp7 juta per unit. Tahun ini, kuotanya mencapai 200 ribu motor listrik baru serta 50 ribu motor listrik konversi.

Subsidi mobil listrik yang final berbentuk potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kuotanya mencapai 35.900 unit hingga akhir 2023.

Informasi mengenai bentuk subsidi mobil listrik dari pemerintah sendiri berubah-ubah sejak pertama kali wacana kebijakan ini dibocorkan pada Desember 2022.

“(Bagi mobil listrik) diberikan insentif PPN sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen,” tegas Sri Mulyani.

Subsidi bus listrik yang sejak awal tidak pernah didetailkan pun akhirnya jelas sudah. Bentuknya sama-sama reduksi PPN.

Kuotanya mencapai 138 unit sampai penghujung 2023.

“Bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen diberikan insentif PPN 5 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen,” tandasnya lagi.

Merek Motor Listrik dan Mobil Listrik yang Dapat Subsidi

mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dapat subsidi

Syarat TKDN dalam subsidi bus listrik sendiri lebih ringan ketimbang motor dan mobil listrik.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menerangkan motor listrik dan mobil listrik baru mesti punya TKDN 40 persen ke atas untuk mendapatkan subsidi.

“Jumlah perusahaan industri KBLBB roda dua yang memiliki sertifikat TKDN di atas 40 persen sampai hari ini sudah ada 8 perusahaan untuk 13 model,” kata Taufiek tanpa merinci nama mereknya.

Sebelum ini, baru tiga merek yang disebutkan memenuhi syarat. Ketiganya adalah Gesits, Volta, Selis.

Merek mobil listrik yang memenuhi syarat, di sisi lain, hanya dua merek yaitu Hyundai dan Wuling. Adapun model-modelnya ialah Hyundai Ioniq 5 serta Wuling Air EV.

Merek bus listrik yang memenuhi syarat dapat subsidi tidak disebutkan.

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir gencar memberikan insentif bagi kendaraan listrik, dengan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Beberapa contohnya ialah insentif tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), uang muka (down payment/DP) kredit ringan sampai dengan 0 persen, tax holiday bagi produsen kendaraan listrik, maupun super tax deduction untuk aktivitas riset dan pengembangan di dalam negeri. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang