Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Asyik! Kuota Subsidi Motor Listrik pada 2024 Jadi 750 Ribu Unit

Berita Otomotif

Asyik! Kuota Subsidi Motor Listrik pada 2024 Jadi 750 Ribu Unit

JAKARTA – Kuota subsidi motor listrik pada 2024 ditambah tiga kali lipat dari tahun ini.

Pemerintah memberlakukan subsidi motor listrik rakitan lokal pascapengumuman resminya pada Rabu (20/3/2023) sore kemarin.

Subsidi motor listrik tahun ini diberikan kepada 200 ribu unit baru serta 50 ribu unit konversi.

Ada bantuan Rp7 juta per unit yang akan mengurangi harga atau pun biaya konversi di bengkel-bengkel yang telah mendapatkan sertifikasi dari regulator terkait.

Kuota subsidi motor listrik tahun depan juga telah dipastikan. Jumlahnya jauh lebih banyak daripada tahun pertamanya.

motor listrik Polytron dapat subsidi

“Untuk 2024, (subsidi) motor listrik baru sebanyak 600 ribu unit dan motor listrik konversi sebanyak 150 ribu unit,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Dengan demikian, secara total, ada 750 ribu unit motor listrik baru maupun konversi yang mendapatkan subsidi pada tahun kedua kebijakan ini.

Peningkatannya mencapai 200 persen dibandingkan tahun ini.

Besaran subsidinya sendiri masih tetap sama yakni Rp7 juta per unit.

Pengaturan dan pengawasan subsidi motor listrik, kata Sri Mulyani, berada di bawah dua kementerian berbeda. Kementerian Perindustrian bertanggungjawab untuk motor listrik baru.

Ada delapan merek motor listrik yang berhak mendapatkannya (Volta, Gesits, Polytron, United, Rakata, Smoot, Viar, Selis).

“Untuk motor listrik konversi dilakukan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” sambung dia.

motor listrik konversi dapat subsidi

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan subsidi diberikan agar harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau.

Tujuan akhirnya adalah mendatangkan lebih banyak lagi investasi di dalam negeri, juga menyerap tenaga kerja lebih banyak.

Pasalnya, ada syarat melakukan perakitan lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen atau lebih, untuk mendapatkan subsidi.

Selain subsidi mobil listrik, terdapat pula subsidi mobil listrik dan bus listrik. Tapi, penerapannya baru dilakukan per 1 April 2023.

Bentuk subsidinya juga bukan uang, melainkan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Syarat TKDN untuk subsidi mobil listrik juga 40 persen ke atas, dengan dua merek yang memenuhinya (Hyundai, Wuling). Syarat subsidi bus listrik lebih ringan, dengan TKDN 20-40 persen, tapi belum ada yang sanggup mencapainya.

Sebelum ini, sejak munculnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah telah memberikan sederet insentif fiskal dan non-fiskal bagi kendaraan listrik.

Dengan semua keistimewaan tersebut, pasar plus industri kendaraan listrik beserta komponennya diharapkan dapat berkembang pesat di Tanah Air. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang