JAKARTA – Dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepedamotor di jalan MH Thamrin oleh Mahkamah Agung pun mulai terlihat dampaknya.
Sejumlah sepedamotor yang tadinya tidak boleh memasuki wilayah tersebut kini sudah bisa melintas dengan leluasa. Bahkan sejak pagi hari tadi, sejumlah petugas sudah mulai melepas rambu larangan melintas bagi sepedamotor tersebut.
Meski sudah diperbolehkan, namun sejumlah pengendara sepedamotor memang terlihat masih ragu untuk melintas. Wajar, karena sejumlah Polisi cukup banyak di wilayah tersebut dan pencabutan larangan tersebut pun masih belum banyak disosialisasikan.
Dengan pencabutan larangan melintas bagi sepeda motor ini pun diyakini akan membuat pengendara sepeda menjadi lebih mudah untuk mengakses kawasan padat tersebut. Selama ini, pengendara sepedamotor memang dipaksa untuk melalui jalur alternatif di kawasan tersebut.
Mahkamah Agung beberapa waktu lalu memang membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalan MH Thamrin karena dianggap bertentangan dengan sejumlah pasal pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Hak Asasi Manusia serta UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tersebut tertuang pada Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.
Pencabutan tersebut pun disambut oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ini artinya, Ia sudah menepati salah satu janji kampanyenya yaitu melakukan revisi pergub khususnya terkait larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin. [Adi/Ari]
Berita Utama

Harga Suzuki Ertiga Generasi Terbaru di Bawah Rp 240 Juta
Berita Otomotif
Honda Small RS World Premiere di IIMS 2018
Berita Otomotif