Beranda Berita Berita Otomotif Redam Ego Ketika Mengemudi Agar Tak Macet di Persimpangan Jalan Redam Ego Ketika Mengemudi Agar Tak Macet di Persimpangan Jalan Berita Otomotif Insan Akbar | 13 March 2018 17:41 JAKARTA – Macet, kerap menjadi lokasi macet di Jakarta atau di mana pun khususnya di persimpangan-persimpangan jalan . Mobil dari berbagai arah bertemu di satu titik dan sering kali dijumpai pengemudi-pengemudi mobil yang tak mau mengalah.Selain menyebabkan kemacetan, aksi tak mau mengalah bisa berdampak pada terjadinya insiden lalu lintas seperti senggol-menyenggol antar kendaraan sampai perkelahian. Jika ini terjadi, semua pemakai jalan bisa mendapatkan kerugian material, fisik, hingga waktu.Pihak mana yang mesti memberi jalan dan melaju terlebih dahulu ternyata sudah diatur di Undang-undang (UU). Hal ini coba diingatkan kembali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui akun instagram resmi mereka yaitu @kemenhub151 pada Selasa (13/3/2018).“Sering perilaku berkendara saling merebut mendahului dapat membahayakan sesama pengguna jalan. Termasuk memotong antrian hingga mengakibatkan terhambatnya pergerakan lalu lintas,” tulis mereka. Artikel terkait 10 Kota Termacet di Dunia Berita Otomotif 14 February 2019 Ini Jadwal Ujicoba Rekayasa Lalu Lintas Terbaru di Puncak Berita Otomotif 04 December 2019 Semakin Baik, DKI Jakarta Kini Hanya di Peringkat 10 Kota Termacet di Dunia Berita Otomotif 05 February 2020 Menurut Kemenhub, kondisi tersebut tak seharus terjadi jika para pengguna jalan mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), rambu, marka jalan. Mereka juga perlu memperhatikan kewajiban dan hak jika berada dalam situasi ini.“Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan APPIL, pengemudi wajib memberikan hak utama pada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan,” papar institusi ini.Tak main-main, sudah ada regulasi mengenai ini yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 113 Ayat 1 Butir B. Berdasarkan dokumen UU terkait yang diunduh Mobil123.com, diketahui bahwa pasal tersebut memang khusus mengatur mengenai siapa yang wajib memberikan jalur lebih dulu di persimpangan jalan tanpa APPIL dalam berbagai skenario.Dengan peraturan tersebut, apa yang semestinya dilakukan sudah diketahui. Kini tinggal bagaimana menekan ego masing-masing ketika berada di atas aspal demi menciptakan situasi kondusif di jalan raya. (Xan/Ari) ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait macet lalu lintas Undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 persimpangan jalan Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Redam Ego Ketika Mengemudi Agar Tak Macet di Persimpangan Jalan Berita Otomotif Insan Akbar | 13 March 2018 17:41 JAKARTA – Macet, kerap menjadi lokasi macet di Jakarta atau di mana pun khususnya di persimpangan-persimpangan jalan . Mobil dari berbagai arah bertemu di satu titik dan sering kali dijumpai pengemudi-pengemudi mobil yang tak mau mengalah.Selain menyebabkan kemacetan, aksi tak mau mengalah bisa berdampak pada terjadinya insiden lalu lintas seperti senggol-menyenggol antar kendaraan sampai perkelahian. Jika ini terjadi, semua pemakai jalan bisa mendapatkan kerugian material, fisik, hingga waktu.Pihak mana yang mesti memberi jalan dan melaju terlebih dahulu ternyata sudah diatur di Undang-undang (UU). Hal ini coba diingatkan kembali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui akun instagram resmi mereka yaitu @kemenhub151 pada Selasa (13/3/2018).“Sering perilaku berkendara saling merebut mendahului dapat membahayakan sesama pengguna jalan. Termasuk memotong antrian hingga mengakibatkan terhambatnya pergerakan lalu lintas,” tulis mereka. Artikel terkait 10 Kota Termacet di Dunia Berita Otomotif 14 February 2019 Ini Jadwal Ujicoba Rekayasa Lalu Lintas Terbaru di Puncak Berita Otomotif 04 December 2019 Semakin Baik, DKI Jakarta Kini Hanya di Peringkat 10 Kota Termacet di Dunia Berita Otomotif 05 February 2020 Menurut Kemenhub, kondisi tersebut tak seharus terjadi jika para pengguna jalan mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), rambu, marka jalan. Mereka juga perlu memperhatikan kewajiban dan hak jika berada dalam situasi ini.“Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan APPIL, pengemudi wajib memberikan hak utama pada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan,” papar institusi ini.Tak main-main, sudah ada regulasi mengenai ini yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 113 Ayat 1 Butir B. Berdasarkan dokumen UU terkait yang diunduh Mobil123.com, diketahui bahwa pasal tersebut memang khusus mengatur mengenai siapa yang wajib memberikan jalur lebih dulu di persimpangan jalan tanpa APPIL dalam berbagai skenario.Dengan peraturan tersebut, apa yang semestinya dilakukan sudah diketahui. Kini tinggal bagaimana menekan ego masing-masing ketika berada di atas aspal demi menciptakan situasi kondusif di jalan raya. (Xan/Ari) ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait macet lalu lintas Undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 persimpangan jalan
Semakin Baik, DKI Jakarta Kini Hanya di Peringkat 10 Kota Termacet di Dunia Berita Otomotif 05 February 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...