Beranda Berita Berita Otomotif Redam Ego Ketika Mengemudi Agar Tak Macet di Persimpangan Jalan Redam Ego Ketika Mengemudi Agar Tak Macet di Persimpangan Jalan Berita Otomotif Insan Akbar | 13 March 2018 17:41 JAKARTA – Macet, kerap menjadi lokasi macet di Jakarta atau di mana pun khususnya di persimpangan-persimpangan jalan . Mobil dari berbagai arah bertemu di satu titik dan sering kali dijumpai pengemudi-pengemudi mobil yang tak mau mengalah.Selain menyebabkan kemacetan, aksi tak mau mengalah bisa berdampak pada terjadinya insiden lalu lintas seperti senggol-menyenggol antar kendaraan sampai perkelahian. Jika ini terjadi, semua pemakai jalan bisa mendapatkan kerugian material, fisik, hingga waktu.Pihak mana yang mesti memberi jalan dan melaju terlebih dahulu ternyata sudah diatur di Undang-undang (UU). Hal ini coba diingatkan kembali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui akun instagram resmi mereka yaitu @kemenhub151 pada Selasa (13/3/2018).“Sering perilaku berkendara saling merebut mendahului dapat membahayakan sesama pengguna jalan. Termasuk memotong antrian hingga mengakibatkan terhambatnya pergerakan lalu lintas,” tulis mereka. Artikel terkait 10 Kota Termacet di Dunia Berita Otomotif 14 February 2019 Ini Jadwal Ujicoba Rekayasa Lalu Lintas Terbaru di Puncak Berita Otomotif 04 December 2019 Semakin Baik, DKI Jakarta Kini Hanya di Peringkat 10 Kota Termacet di Dunia Berita Otomotif 05 February 2020 Menurut Kemenhub, kondisi tersebut tak seharus terjadi jika para pengguna jalan mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), rambu, marka jalan. Mereka juga perlu memperhatikan kewajiban dan hak jika berada dalam situasi ini.“Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan APPIL, pengemudi wajib memberikan hak utama pada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan,” papar institusi ini.Tak main-main, sudah ada regulasi mengenai ini yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 113 Ayat 1 Butir B. Berdasarkan dokumen UU terkait yang diunduh Mobil123.com, diketahui bahwa pasal tersebut memang khusus mengatur mengenai siapa yang wajib memberikan jalur lebih dulu di persimpangan jalan tanpa APPIL dalam berbagai skenario.Dengan peraturan tersebut, apa yang semestinya dilakukan sudah diketahui. Kini tinggal bagaimana menekan ego masing-masing ketika berada di atas aspal demi menciptakan situasi kondusif di jalan raya. (Xan/Ari) ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait macet lalu lintas Undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 persimpangan jalan Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Redam Ego Ketika Mengemudi Agar Tak Macet di Persimpangan Jalan Berita Otomotif Insan Akbar | 13 March 2018 17:41 JAKARTA – Macet, kerap menjadi lokasi macet di Jakarta atau di mana pun khususnya di persimpangan-persimpangan jalan . Mobil dari berbagai arah bertemu di satu titik dan sering kali dijumpai pengemudi-pengemudi mobil yang tak mau mengalah.Selain menyebabkan kemacetan, aksi tak mau mengalah bisa berdampak pada terjadinya insiden lalu lintas seperti senggol-menyenggol antar kendaraan sampai perkelahian. Jika ini terjadi, semua pemakai jalan bisa mendapatkan kerugian material, fisik, hingga waktu.Pihak mana yang mesti memberi jalan dan melaju terlebih dahulu ternyata sudah diatur di Undang-undang (UU). Hal ini coba diingatkan kembali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui akun instagram resmi mereka yaitu @kemenhub151 pada Selasa (13/3/2018).“Sering perilaku berkendara saling merebut mendahului dapat membahayakan sesama pengguna jalan. Termasuk memotong antrian hingga mengakibatkan terhambatnya pergerakan lalu lintas,” tulis mereka. Artikel terkait 10 Kota Termacet di Dunia Berita Otomotif 14 February 2019 Ini Jadwal Ujicoba Rekayasa Lalu Lintas Terbaru di Puncak Berita Otomotif 04 December 2019 Semakin Baik, DKI Jakarta Kini Hanya di Peringkat 10 Kota Termacet di Dunia Berita Otomotif 05 February 2020 Menurut Kemenhub, kondisi tersebut tak seharus terjadi jika para pengguna jalan mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), rambu, marka jalan. Mereka juga perlu memperhatikan kewajiban dan hak jika berada dalam situasi ini.“Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan APPIL, pengemudi wajib memberikan hak utama pada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan,” papar institusi ini.Tak main-main, sudah ada regulasi mengenai ini yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 113 Ayat 1 Butir B. Berdasarkan dokumen UU terkait yang diunduh Mobil123.com, diketahui bahwa pasal tersebut memang khusus mengatur mengenai siapa yang wajib memberikan jalur lebih dulu di persimpangan jalan tanpa APPIL dalam berbagai skenario.Dengan peraturan tersebut, apa yang semestinya dilakukan sudah diketahui. Kini tinggal bagaimana menekan ego masing-masing ketika berada di atas aspal demi menciptakan situasi kondusif di jalan raya. (Xan/Ari) ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait macet lalu lintas Undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 persimpangan jalan
Semakin Baik, DKI Jakarta Kini Hanya di Peringkat 10 Kota Termacet di Dunia Berita Otomotif 05 February 2020
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...