Beranda Berita Berita Otomotif PSBB Ketat DKI, Ojol Ngumpul Ramai-Ramai Bisa Kena Hukuman PSBB Ketat DKI, Ojol Ngumpul Ramai-Ramai Bisa Kena Hukuman Berita Otomotif Insan Akbar | 19 September 2020 06:21 JAKARTA – Operasional ojek online (ojol) kembali diatur dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang kedua kalinya di DKI Jakarta. Meski boleh mengangkut penumpang, sesama ojol mesti jaga jarak serta dilarang berkerumun, atau bakal kena hukuman dilarang beroperasi.Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB ketat lagi mulai mulai Senin (14/9/2020) hingga 2 minggu setelahnya, karena angka positif virus Corona yang kembali melonjak. Di antara berbagai ketentuan di dalamnya adalah pengurangan jumlah orang yang bekerja di kantor dari 50 persen total karyawan menjadi 25 persennya.Aturan pakai masker saat keluar rumah maupun pembatasan kapasitas penumpang kendaraan pribadi dan umum juga diawasi dengan tegas oleh TNI serta kepolisian. Selain itu, jam operasional moda transportasi umum pun dikurangi.Warga pun dilarang berkerumun lebih dari lima orang saat keluar rumah. Larangan berkerumun pun berlaku bagi ojol.Ojol, menurut Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020, masih boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan. Ini tidak seperti ketika PSBB ketat pertama, April – awal Juni, saat mereka hanya diizinkan mengangkut barang.Hanya saja, para pengendara ojol dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Aturan sama berlaku pula bagi ojek pangkalan (opang).“Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 (meter) saat menunggu penumpang,” tulis SK Kadishub DKI Jakarta tersebut.Dalam rangka pembatasan operasional ojol selama masa PSBB ketat, perusahaan aplikasi pun wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing. Ini agar para pengendara ojol berkerumun di satu titik tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.Jika poin-poin itu tidak dipenuhi, mulai dari pengendara ojol sampai perusahaan aplikasi bisa terkena hukuman sekurang-kurangnya adalah pelarangan aktivitas pengangkutan penumpang. Pemerintah daerah akan mengawasi dan mengevaluasi untuk menjadi bahan kebijakan lebih lanjut jika PSBB ketat diperpanjang.“Menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang,” demikian tercantum dalam regulasi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Gubernur DKI Jakarta PSBB ketat DKI PSBB ketat Gubernur DKI Pembatasan Sosial Berskala Besar ojol PSBB ketat Jakarta Anies Baswedan ojek online PSBB Gubernur Jakarta Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
PSBB Ketat DKI, Ojol Ngumpul Ramai-Ramai Bisa Kena Hukuman Berita Otomotif Insan Akbar | 19 September 2020 06:21 JAKARTA – Operasional ojek online (ojol) kembali diatur dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang kedua kalinya di DKI Jakarta. Meski boleh mengangkut penumpang, sesama ojol mesti jaga jarak serta dilarang berkerumun, atau bakal kena hukuman dilarang beroperasi.Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB ketat lagi mulai mulai Senin (14/9/2020) hingga 2 minggu setelahnya, karena angka positif virus Corona yang kembali melonjak. Di antara berbagai ketentuan di dalamnya adalah pengurangan jumlah orang yang bekerja di kantor dari 50 persen total karyawan menjadi 25 persennya.Aturan pakai masker saat keluar rumah maupun pembatasan kapasitas penumpang kendaraan pribadi dan umum juga diawasi dengan tegas oleh TNI serta kepolisian. Selain itu, jam operasional moda transportasi umum pun dikurangi.Warga pun dilarang berkerumun lebih dari lima orang saat keluar rumah. Larangan berkerumun pun berlaku bagi ojol.Ojol, menurut Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020, masih boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan. Ini tidak seperti ketika PSBB ketat pertama, April – awal Juni, saat mereka hanya diizinkan mengangkut barang.Hanya saja, para pengendara ojol dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Aturan sama berlaku pula bagi ojek pangkalan (opang).“Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 (meter) saat menunggu penumpang,” tulis SK Kadishub DKI Jakarta tersebut.Dalam rangka pembatasan operasional ojol selama masa PSBB ketat, perusahaan aplikasi pun wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing. Ini agar para pengendara ojol berkerumun di satu titik tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.Jika poin-poin itu tidak dipenuhi, mulai dari pengendara ojol sampai perusahaan aplikasi bisa terkena hukuman sekurang-kurangnya adalah pelarangan aktivitas pengangkutan penumpang. Pemerintah daerah akan mengawasi dan mengevaluasi untuk menjadi bahan kebijakan lebih lanjut jika PSBB ketat diperpanjang.“Menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang,” demikian tercantum dalam regulasi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Gubernur DKI Jakarta PSBB ketat DKI PSBB ketat Gubernur DKI Pembatasan Sosial Berskala Besar ojol PSBB ketat Jakarta Anies Baswedan ojek online PSBB Gubernur Jakarta
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...