JAKARTA – Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen membuat harga Daihatsu Xenia per Maret 2021 turun. Banderol tiap tipenya jadi lebih murah dan lebih banyak yang berkisar di Rp 100 jutaan.
Xenia merupakan satu dari 21 model mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM mulai Maret 2021, agar harga jualnya turun di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Stimulus fiskal dari pemerintah itu diberikan secara bertahap selama 10 bulan, dimulai dengan PPnBM 0 persen pada Maret – Mei mendatang.
Ini dilanjutkan dengan insentif PPnBM 50 persen dari tarif pada Juni – Agustus dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif pada September – Desember.
Model – model lain yang mendapatkan stimulus tersebut di antaranya adalah Toyota Avanza, Daihatsu Terios, Wuling Confero. Ada pula dua model yang belum meluncur di Indonesia yaitu duo Toyota Raize – Daihatsu Rocky.
Adapun harga Xenia per Maret ini, berdasarkan pengamatan Mobil123.com di situs resmi Daihatsu Indonesia, sudah terkoreksi menjadi lebih kecil. Jika dibandingkan dengan banderol pada Februari kemarin, penurunannya antara Rp 12,2 Juta sampai dengan Rp 14,75 juta.
Berikut daftar harga on-the-road Jakarta Xenia per Maret 2021 beserta nominal penurunan harganya berkat insentif PPnBM 0 persen:
- X MT 1.3 STD Rp 184.500.000 (Rp 12,25 Juta)
- X AT 1.3 STD Rp 194.600.000 (Rp 13,05 Juta)
- X MT 1.3 DLX Rp 196.500.000 (Rp 12,2 Juta)
- X AT 1.3 DLX Rp 207.500.000 (Rp 13,05 Juta)
- R MT 1.3 STD Rp 195.100.00 (Rp 13,05 Juta)
- R AT 1.3 STD Rp 205.200.000 (Rp 13,85 Juta)
- R MT 1.3 DLX Rp 206.900.000 (Rp 13,05 Juta)
- R AT 1.3 DLX Rp 217.100.000 (Rp 13,85 Juta)
- R MT 1.5 DLX Rp 215.800.000 (Rp 13,95 Juta)
- R AT 1.5 DLX Rp 225.900.000 (Rp 14,75 Juta)
Relaksasi PPnBM 0 persen membuat makin banyak tipe Xenia yang banderolnya termasuk Rp 100 jutaan. Ada empat tipe yang demikian yaitu X MT 1.3 STD, X AT 1.3 STD, X MT 1.3 DLX, R MT 1.3 STD.
Padahal, sebelum kebijakan itu berlaku, hanya ada satu tipe Xenia yang bernilai jual Rp 100 juta yaitu X MT 1.3 STD. Harganya pada Februari 2021 adalah Rp 196.750.000.
Di samping relaksasi PPnBM, pemerintah juga melonggarkan kebijakan uang muka (Down Payment/DP) hingga 0 persen. Kebijakan ini berlaku pula pada Maret – Desember mendatang. [Xan/Ari]
Berita Utama

MURAH BANGET TAPI LUAS, Mending Ini Dibanding LCGC! Review Suzuki Splash M/T 2015
Video
MG Siap Meramaikan Pasar Mobil Listrik Indonesia Tahun Ini!
Berita Otomotif
Aturan Subsidi Motor Listrik Keluar Februari 2023, Bareng Subsidi Mobil Listrik?
Berita Otomotif