Beranda Berita Panduan Pembeli Polisi: Mau Selamat? Kurangi Kecepatan! Polisi: Mau Selamat? Kurangi Kecepatan! Panduan Pembeli Adi Hidayat | 21 October 2015 14:01 JAKARTA – Tingginya angka kecelakaan di Indonesia mencemaskan. Pasalnya, kasus ini telah merenggut ribuan nyawa setiap tahunnya."Padahal, kecelakaan bisa diatasi hanya dengan menjaga kecepatan kendaraan. Jadi 10% saja kecepatan yang bisa kita kurangi, itu artinya fatalitas kecelakaan bisa berkurang hingga 20%,” ungkap Kepala Bidang Manajemen Operasi dan Rekayasa Korlantas Polri, Kombes Polisi Unggul Sedyantoro."Selisih 20% tersebut, tentu bisa menjadi batas antara hidup dan matinya seseorang."Sementara itu, dalam mengatur kecepatan kendaraan, ada 2 komponen yang menjadi penentu.“Kecepatan itu berhubungan langsung dengan komponen kendaraan dan pengemudi. Namun yang paling banyak berperan tentu pengemudi,” terangnya.Ia menyebut, pengemudi haruslah memiliki 2 komponen penting yang menentukan keselamatan yaitu antisipasi dan reaksi. Antisipasi adalah kondisi pengemudi dalam menghadapi segala sesuatu di jalan dan reaksi adalah pengembilan keputusan di jalan.“Pengemudi yang cakap, antisipasi dan reaksinya pasti bagus, apalagi secara teori setengah detik saja ada pengaruhnya,” ungkapnya.Tak hanya itu, Ia pun menambahkan bahwa semakin kencang kendaraan, maka antisipasi dan reaksi dipastikan juga akan semakin melambat.“Kecepatan yang paling dikuasai itu bergantung kebiasaan pengendara. Tapi sesuaikan saja dengan rambu-rambunya. Kalau tidak biasa, mengemudi di atas 100km/jam membuat antisipasi dan reaksi terganggu. “Komponen kedua barulah kendaraan. Kalau keduanya sudah bagus, maka barulah kondisi kendaraan seperti rem, ban. Semakin kencang kendaraan, maka jarak pengereman itu semakin jauh. Makanya jarak rambu dengan titik tujuannya (gerbang tol dan sebagainya) jauh, sebab kecepatan di jalan tol memang tinggi,” tutupnya. [Adi/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Kecepatan mobil baru batas kecepatan kecepatan di jalan raya polisi Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Polisi: Mau Selamat? Kurangi Kecepatan! Panduan Pembeli Adi Hidayat | 21 October 2015 14:01 JAKARTA – Tingginya angka kecelakaan di Indonesia mencemaskan. Pasalnya, kasus ini telah merenggut ribuan nyawa setiap tahunnya."Padahal, kecelakaan bisa diatasi hanya dengan menjaga kecepatan kendaraan. Jadi 10% saja kecepatan yang bisa kita kurangi, itu artinya fatalitas kecelakaan bisa berkurang hingga 20%,” ungkap Kepala Bidang Manajemen Operasi dan Rekayasa Korlantas Polri, Kombes Polisi Unggul Sedyantoro."Selisih 20% tersebut, tentu bisa menjadi batas antara hidup dan matinya seseorang."Sementara itu, dalam mengatur kecepatan kendaraan, ada 2 komponen yang menjadi penentu.“Kecepatan itu berhubungan langsung dengan komponen kendaraan dan pengemudi. Namun yang paling banyak berperan tentu pengemudi,” terangnya.Ia menyebut, pengemudi haruslah memiliki 2 komponen penting yang menentukan keselamatan yaitu antisipasi dan reaksi. Antisipasi adalah kondisi pengemudi dalam menghadapi segala sesuatu di jalan dan reaksi adalah pengembilan keputusan di jalan.“Pengemudi yang cakap, antisipasi dan reaksinya pasti bagus, apalagi secara teori setengah detik saja ada pengaruhnya,” ungkapnya.Tak hanya itu, Ia pun menambahkan bahwa semakin kencang kendaraan, maka antisipasi dan reaksi dipastikan juga akan semakin melambat.“Kecepatan yang paling dikuasai itu bergantung kebiasaan pengendara. Tapi sesuaikan saja dengan rambu-rambunya. Kalau tidak biasa, mengemudi di atas 100km/jam membuat antisipasi dan reaksi terganggu. “Komponen kedua barulah kendaraan. Kalau keduanya sudah bagus, maka barulah kondisi kendaraan seperti rem, ban. Semakin kencang kendaraan, maka jarak pengereman itu semakin jauh. Makanya jarak rambu dengan titik tujuannya (gerbang tol dan sebagainya) jauh, sebab kecepatan di jalan tol memang tinggi,” tutupnya. [Adi/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Kecepatan mobil baru batas kecepatan kecepatan di jalan raya polisi
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...