JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan akan melakukan penjagaan di jalur sepeda yang telah dipermanenkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran jalur oleh kendaraan bermotor. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penindakan bila ada yang melanggar jalur tersebut.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, jalur sepeda permanen itu sejauh ini masih proses tahap uji coba yang dilakukan sejak tanggal 26 Februari 2021 lalu. Maka itu, belum ada penindakan ataupun sanksi manakala ada kendaraan yang menerobos jalur tersebut.
“Ini masih tahap uji coba jalur sepeda permanen. Kami masih mengkaji efektifitas, belum (disanksi),” kata AKBP Fahri Siregar, Selasa (2/3/2021).
Meski demikian, polisi mengimbau pada semua masyarakat, khususnya pengguna jalan kendaraan bermotor untuk bisa mematuhi aturan yang berlaku dengan melintasi dan tak menerobos jalur sepeda. Ke depan, polisi juga bakal mengerahkan personelnya membantu Dishub DKI menjaga jalur itu.
“Pada jam tertentu kami sudah minta petugas dishub berjaga dan mengarahkan agar kendaraan bermotor tidak melintas jalur sepeda. Kami juga mengimbau agar pengendara mematuhi aturan yang ada, termasuk mematuhi jalur yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Sejak tanggal 26 Februari 2021, Pemerintah DKI Jakarta telah membangun pembatas beton pada jalur sepeda di jalan Sudirman – Thamrin. Pembatas beton ini dibangun untuk memastikan keselamatan pesepeda.
Hal ini penting karena Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa terdapat sebanyak 3.647 pesepeda/hari pada hari kerja. Jumlah tersebut kemudian meningkat drastis saat weekend menjadi 11.320 pesepeda/hari. Data ini berdasarkan riset dari bulan Juni-Desember 2020.
Guna menghindari terjadinya konflik antara pengguna jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengedukasi kepada seluruh pengendara untuk menggunakan lajur yang sudah diperuntukkan bagi masing-masing kendaraan. Tentunya hal ini menjadi penting karena umumnya jalur sepeda memang tetap digunakan oleh pengguna kendaraan lain.
Dengan adanya aturan ini, pesepeda memang menjadi semakin istimewa di jalan. Hal ini karena pesepeda memang cukup diuntungkan dengan kebijakan yang dibuat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. [Adi/Ari]
Berita Utama

MURAH BANGET TAPI LUAS, Mending Ini Dibanding LCGC! Review Suzuki Splash M/T 2015
Video
MG Siap Meramaikan Pasar Mobil Listrik Indonesia Tahun Ini!
Berita Otomotif
Aturan Subsidi Motor Listrik Keluar Februari 2023, Bareng Subsidi Mobil Listrik?
Berita Otomotif