Beranda Berita Berita Otomotif Siap-siap, Hari Ini Pelanggar PSBB akan Ditindak Siap-siap, Hari Ini Pelanggar PSBB akan Ditindak Berita Otomotif Adi Hidayat | 14 April 2020 06:00 JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai hari ini akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang tak patuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta.Penindakan tersebut berupa surat teguran tertulis dan diharapkan bisa membuat masyarakat lebih disiplin. Salah satu pelanggaran yang akan mendapat teguran adalah tidak menggunakan masker saat berkendara. Artikel terkait Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di PSBB Jakarta Jilid II Berita Otomotif 14 September 2020 Polda Metro Jaya: Pesepedamotor Paling Banyak Melanggar Berita Otomotif 30 May 2023 PSBB di Jawa Barat, Polda Metro Jaya Tambah Check Point Berita Otomotif 14 April 2020 “Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar) sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi. Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma engga pake ini (masker) kena satu tahun (penjara),” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.Tak hanya itu, pelanggar juga akan diminta untuk membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengulangi kesalahan serupa. Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.“Hari senin kita akan berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini nanti kemudian akan kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blangko kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.Menurut dia, jika pengendara itu mengulangi kesalahan yang sama, pihaknya akan memberikan sanksi lebih berat dari sebelumnya. Selama PSBB, masyarakat memang dilarang untuk keluar dari rumah kecuali untuk sesuatu yang darurat. Saat keluar rumah dan berkendara, masyarakat harus menggunakan masker, baik sepeda motor maupun mobil. Jumlah penumpang di kendaraan pun dibatasi yaitu 50 persen dari total kapasitas yang ada di kendaraan tersebut. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Pembatasan pelanggar PSBB Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Siap-siap, Hari Ini Pelanggar PSBB akan Ditindak Berita Otomotif Adi Hidayat | 14 April 2020 06:00 JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai hari ini akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang tak patuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta.Penindakan tersebut berupa surat teguran tertulis dan diharapkan bisa membuat masyarakat lebih disiplin. Salah satu pelanggaran yang akan mendapat teguran adalah tidak menggunakan masker saat berkendara. Artikel terkait Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di PSBB Jakarta Jilid II Berita Otomotif 14 September 2020 Polda Metro Jaya: Pesepedamotor Paling Banyak Melanggar Berita Otomotif 30 May 2023 PSBB di Jawa Barat, Polda Metro Jaya Tambah Check Point Berita Otomotif 14 April 2020 “Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar) sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi. Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma engga pake ini (masker) kena satu tahun (penjara),” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.Tak hanya itu, pelanggar juga akan diminta untuk membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengulangi kesalahan serupa. Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.“Hari senin kita akan berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini nanti kemudian akan kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blangko kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.Menurut dia, jika pengendara itu mengulangi kesalahan yang sama, pihaknya akan memberikan sanksi lebih berat dari sebelumnya. Selama PSBB, masyarakat memang dilarang untuk keluar dari rumah kecuali untuk sesuatu yang darurat. Saat keluar rumah dan berkendara, masyarakat harus menggunakan masker, baik sepeda motor maupun mobil. Jumlah penumpang di kendaraan pun dibatasi yaitu 50 persen dari total kapasitas yang ada di kendaraan tersebut. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Pembatasan pelanggar PSBB
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...