Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia
Beranda Berita Berita Otomotif Siap-siap, Hari Ini Pelanggar PSBB akan Ditindak Siap-siap, Hari Ini Pelanggar PSBB akan Ditindak Berita Otomotif Adi Hidayat | 14 April 2020 06:00 JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai hari ini akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang tak patuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta.Penindakan tersebut berupa surat teguran tertulis dan diharapkan bisa membuat masyarakat lebih disiplin. Salah satu pelanggaran yang akan mendapat teguran adalah tidak menggunakan masker saat berkendara. Artikel terkait Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di PSBB Jakarta Jilid II Berita Otomotif 14 September 2020 Polda Metro Jaya: Pesepedamotor Paling Banyak Melanggar Berita Otomotif 30 May 2023 PSBB di Jawa Barat, Polda Metro Jaya Tambah Check Point Berita Otomotif 14 April 2020 “Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar) sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi. Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma engga pake ini (masker) kena satu tahun (penjara),” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.Tak hanya itu, pelanggar juga akan diminta untuk membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengulangi kesalahan serupa. Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.“Hari senin kita akan berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini nanti kemudian akan kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blangko kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.Menurut dia, jika pengendara itu mengulangi kesalahan yang sama, pihaknya akan memberikan sanksi lebih berat dari sebelumnya. Selama PSBB, masyarakat memang dilarang untuk keluar dari rumah kecuali untuk sesuatu yang darurat. Saat keluar rumah dan berkendara, masyarakat harus menggunakan masker, baik sepeda motor maupun mobil. Jumlah penumpang di kendaraan pun dibatasi yaitu 50 persen dari total kapasitas yang ada di kendaraan tersebut. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Pembatasan pelanggar PSBB Cetak Berita Utama Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ... Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ... Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ... SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ... Komentar
Siap-siap, Hari Ini Pelanggar PSBB akan Ditindak Berita Otomotif Adi Hidayat | 14 April 2020 06:00 JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai hari ini akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang tak patuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta.Penindakan tersebut berupa surat teguran tertulis dan diharapkan bisa membuat masyarakat lebih disiplin. Salah satu pelanggaran yang akan mendapat teguran adalah tidak menggunakan masker saat berkendara. Artikel terkait Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di PSBB Jakarta Jilid II Berita Otomotif 14 September 2020 Polda Metro Jaya: Pesepedamotor Paling Banyak Melanggar Berita Otomotif 30 May 2023 PSBB di Jawa Barat, Polda Metro Jaya Tambah Check Point Berita Otomotif 14 April 2020 “Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar) sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi. Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma engga pake ini (masker) kena satu tahun (penjara),” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.Tak hanya itu, pelanggar juga akan diminta untuk membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengulangi kesalahan serupa. Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.“Hari senin kita akan berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini nanti kemudian akan kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blangko kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.Menurut dia, jika pengendara itu mengulangi kesalahan yang sama, pihaknya akan memberikan sanksi lebih berat dari sebelumnya. Selama PSBB, masyarakat memang dilarang untuk keluar dari rumah kecuali untuk sesuatu yang darurat. Saat keluar rumah dan berkendara, masyarakat harus menggunakan masker, baik sepeda motor maupun mobil. Jumlah penumpang di kendaraan pun dibatasi yaitu 50 persen dari total kapasitas yang ada di kendaraan tersebut. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Pembatasan pelanggar PSBB
Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ...
Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ...
Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ...
SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ...