Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp100 juta yang Bagus untuk Berbagai Keperluan, Mulai Dari Jazz Hingga Grand Vitara
Adu 3 Mobil Listrik Baru di Bawah Rp500 Juta, Wuling Binguo EV Lebih Oke dari Citroen E-C3 dan Neta V?
Beranda Berita Berita Otomotif Hanya Pemudik dalam Kondisi Darurat yang Boleh Melintas, Ini Syaratnya Hanya Pemudik dalam Kondisi Darurat yang Boleh Melintas, Ini Syaratnya Berita Otomotif Adi Hidayat | 03 May 2020 00:09 JAKARTA - Kakorlantas Polri menegaskan bahwa pihaknya akan mengijinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya bila ada kondisi darurat.Kondisi darurat tersebut adalah bila mereka bertujuan untuk keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Diskresi tersebut diberikan dengan risiko pemudik akan ditetapkan sebagai ODP dan harus dikarantina 14 hari sesuai protokol penanganan covid-19. Artikel terkait PSBB di Jawa Barat, Polda Metro Jaya Tambah Check Point Berita Otomotif 14 April 2020 Siap-siap, Hari Ini Pelanggar PSBB akan Ditindak Berita Otomotif 14 April 2020 Lebih dari 3.000 Orang Melanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta Berita Otomotif 15 April 2020 “Jadi mereka mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia, itu tentunya polisi punya pertimbangan diskresi di lapangan, karena ini operasi kemanusiaan,” ungkap Irjen Pol Drs. Istiono, M.H, Kepala Korp Lalu Lintas Polri.Untuk mendapat diskresi tersebut, pihaknya akan memeriksa surat keterangan, salah satunya adalah surat yang dikeluarkan oleh keterangan RT/RW. Surat tersebut akan dijadikan acuan untuk memudahkan pemeriksaan ke depannya."Ini yang perlu diketahui RT/RW setempat. Bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari ijin RT/RW. Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, dimana daerah asal dia berangkat dan kemana, sehingga bisa dilakukan pengawasan," jelas Kakorlantas.Larangan mudik memang telah diberlakukan dan pengawasan dilakukan dengan cukup ketat. Hingga berita ini dibuat, lebih dari 15 ribu kendaraan telah diputarbalikkan karena terindikasi melakukan perjalanan mudik.Pemerintah melarang mudik dikarenakan penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin meluas ke berbagai daerah. Kondisi tersebut bisa semakin buruk bila budaya mudik tetap dilaksanakan ditengah pandemi. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait daruar PSBB Larangan mudikm mudik 2020 Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama BYD Mulai Tunjukkan Pergerakan! Kenalkan Diri di Indonesia Semester Satu 2024 Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek mobil listrik BYD mulai memperlihatkan pergerakan untuk masuk secara resmi ke pasar Indonesia.Kendaraan-kendaraan listrik BYD ... Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ... Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ... Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ... Komentar
Hanya Pemudik dalam Kondisi Darurat yang Boleh Melintas, Ini Syaratnya Berita Otomotif Adi Hidayat | 03 May 2020 00:09 JAKARTA - Kakorlantas Polri menegaskan bahwa pihaknya akan mengijinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya bila ada kondisi darurat.Kondisi darurat tersebut adalah bila mereka bertujuan untuk keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Diskresi tersebut diberikan dengan risiko pemudik akan ditetapkan sebagai ODP dan harus dikarantina 14 hari sesuai protokol penanganan covid-19. Artikel terkait PSBB di Jawa Barat, Polda Metro Jaya Tambah Check Point Berita Otomotif 14 April 2020 Siap-siap, Hari Ini Pelanggar PSBB akan Ditindak Berita Otomotif 14 April 2020 Lebih dari 3.000 Orang Melanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta Berita Otomotif 15 April 2020 “Jadi mereka mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia, itu tentunya polisi punya pertimbangan diskresi di lapangan, karena ini operasi kemanusiaan,” ungkap Irjen Pol Drs. Istiono, M.H, Kepala Korp Lalu Lintas Polri.Untuk mendapat diskresi tersebut, pihaknya akan memeriksa surat keterangan, salah satunya adalah surat yang dikeluarkan oleh keterangan RT/RW. Surat tersebut akan dijadikan acuan untuk memudahkan pemeriksaan ke depannya."Ini yang perlu diketahui RT/RW setempat. Bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari ijin RT/RW. Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, dimana daerah asal dia berangkat dan kemana, sehingga bisa dilakukan pengawasan," jelas Kakorlantas.Larangan mudik memang telah diberlakukan dan pengawasan dilakukan dengan cukup ketat. Hingga berita ini dibuat, lebih dari 15 ribu kendaraan telah diputarbalikkan karena terindikasi melakukan perjalanan mudik.Pemerintah melarang mudik dikarenakan penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin meluas ke berbagai daerah. Kondisi tersebut bisa semakin buruk bila budaya mudik tetap dilaksanakan ditengah pandemi. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait daruar PSBB Larangan mudikm mudik 2020
BYD Mulai Tunjukkan Pergerakan! Kenalkan Diri di Indonesia Semester Satu 2024 Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek mobil listrik BYD mulai memperlihatkan pergerakan untuk masuk secara resmi ke pasar Indonesia.Kendaraan-kendaraan listrik BYD ...
Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ...
Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ...
Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ...