Beranda Berita Berita Otomotif Ojek Online Boleh Tarik Penumpang di PSBB Jawa Barat Ojek Online Boleh Tarik Penumpang di PSBB Jawa Barat Berita Otomotif Adi Hidayat | 05 May 2020 06:00 BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Jawa Barat akan memiliki beragam aturan terkait transportasi termasuk tentang ojek online.Salah satu yang menjadi perhatian adalah diperbolehkannya pengemudi sepeda motor untuk berboncengan meski tidak satu alamat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 atau virus korona di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Artikel terkait Jawa Barat akan Terapkan PSBB di Seluruh Wilayah Berita Otomotif 03 May 2020 Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang Berita Otomotif 15 April 2020 PSBB Ketat, Ojek Online Masih Boleh Angkut Penumpang Berita Otomotif 11 January 2021 Bila sebelumnya pengemudi motor boleh berboncengan hanya bila penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama, kini dalam pasal 16 ayat 6 akan diberi kemudahan tambahan. Bila diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan kondisi gawat darurat kesehatan maka akan mendapat pengecualian.Masih dalam pasal yang sama kemudahan pun diberikan untuk para ojek online. Hal ini tertuang dalam ayat 8 yang berbunyi ‘Dikecualikan dari ketentuan ayat (7), Angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan:a. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19; danb. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.Sementara untuk aturan transportasi lainya bisa dikatakan sama dengan aturan PSBB yang sudah berlaku di Bodebek dan Bandung Raya. Sebut saja seperti pembatasan jumlah penumpang dan posisi duduk di dalam kendaraan.Namun, pemberian kemudahan tersebut bisa berbeda di masing-masing wilayah Kabupaten dan Kota. Ini karena Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten berhak untuk melakukan penyesuaian aturan yang berlaku di daerah masing-masing.Aturan tersebut disebutkan dalam Pasal 16 ayat 11 dan 12 yang berbunyi ‘(11) Bupati/Wali Kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (8) serta mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.’‘(12) Pelaksanaan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota’. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Aturan transportasi ojek online PSBB PSBB Jawa Barat Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Ojek Online Boleh Tarik Penumpang di PSBB Jawa Barat Berita Otomotif Adi Hidayat | 05 May 2020 06:00 BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Jawa Barat akan memiliki beragam aturan terkait transportasi termasuk tentang ojek online.Salah satu yang menjadi perhatian adalah diperbolehkannya pengemudi sepeda motor untuk berboncengan meski tidak satu alamat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 atau virus korona di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Artikel terkait Jawa Barat akan Terapkan PSBB di Seluruh Wilayah Berita Otomotif 03 May 2020 Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang Berita Otomotif 15 April 2020 PSBB Ketat, Ojek Online Masih Boleh Angkut Penumpang Berita Otomotif 11 January 2021 Bila sebelumnya pengemudi motor boleh berboncengan hanya bila penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama, kini dalam pasal 16 ayat 6 akan diberi kemudahan tambahan. Bila diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan kondisi gawat darurat kesehatan maka akan mendapat pengecualian.Masih dalam pasal yang sama kemudahan pun diberikan untuk para ojek online. Hal ini tertuang dalam ayat 8 yang berbunyi ‘Dikecualikan dari ketentuan ayat (7), Angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan:a. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19; danb. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.Sementara untuk aturan transportasi lainya bisa dikatakan sama dengan aturan PSBB yang sudah berlaku di Bodebek dan Bandung Raya. Sebut saja seperti pembatasan jumlah penumpang dan posisi duduk di dalam kendaraan.Namun, pemberian kemudahan tersebut bisa berbeda di masing-masing wilayah Kabupaten dan Kota. Ini karena Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten berhak untuk melakukan penyesuaian aturan yang berlaku di daerah masing-masing.Aturan tersebut disebutkan dalam Pasal 16 ayat 11 dan 12 yang berbunyi ‘(11) Bupati/Wali Kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (8) serta mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.’‘(12) Pelaksanaan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota’. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Aturan transportasi ojek online PSBB PSBB Jawa Barat
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...