Beranda Berita Berita Otomotif Ojek Online Boleh Tarik Penumpang di PSBB Jawa Barat Ojek Online Boleh Tarik Penumpang di PSBB Jawa Barat Berita Otomotif Adi Hidayat | 05 May 2020 06:00 BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Jawa Barat akan memiliki beragam aturan terkait transportasi termasuk tentang ojek online.Salah satu yang menjadi perhatian adalah diperbolehkannya pengemudi sepeda motor untuk berboncengan meski tidak satu alamat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 atau virus korona di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Artikel terkait Jawa Barat akan Terapkan PSBB di Seluruh Wilayah Berita Otomotif 03 May 2020 Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang Berita Otomotif 15 April 2020 PSBB Ketat, Ojek Online Masih Boleh Angkut Penumpang Berita Otomotif 11 January 2021 Bila sebelumnya pengemudi motor boleh berboncengan hanya bila penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama, kini dalam pasal 16 ayat 6 akan diberi kemudahan tambahan. Bila diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan kondisi gawat darurat kesehatan maka akan mendapat pengecualian.Masih dalam pasal yang sama kemudahan pun diberikan untuk para ojek online. Hal ini tertuang dalam ayat 8 yang berbunyi ‘Dikecualikan dari ketentuan ayat (7), Angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan:a. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19; danb. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.Sementara untuk aturan transportasi lainya bisa dikatakan sama dengan aturan PSBB yang sudah berlaku di Bodebek dan Bandung Raya. Sebut saja seperti pembatasan jumlah penumpang dan posisi duduk di dalam kendaraan.Namun, pemberian kemudahan tersebut bisa berbeda di masing-masing wilayah Kabupaten dan Kota. Ini karena Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten berhak untuk melakukan penyesuaian aturan yang berlaku di daerah masing-masing.Aturan tersebut disebutkan dalam Pasal 16 ayat 11 dan 12 yang berbunyi ‘(11) Bupati/Wali Kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (8) serta mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.’‘(12) Pelaksanaan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota’. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Aturan transportasi ojek online PSBB PSBB Jawa Barat Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Ojek Online Boleh Tarik Penumpang di PSBB Jawa Barat Berita Otomotif Adi Hidayat | 05 May 2020 06:00 BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Jawa Barat akan memiliki beragam aturan terkait transportasi termasuk tentang ojek online.Salah satu yang menjadi perhatian adalah diperbolehkannya pengemudi sepeda motor untuk berboncengan meski tidak satu alamat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 atau virus korona di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Artikel terkait Jawa Barat akan Terapkan PSBB di Seluruh Wilayah Berita Otomotif 03 May 2020 Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang Berita Otomotif 15 April 2020 PSBB Ketat, Ojek Online Masih Boleh Angkut Penumpang Berita Otomotif 11 January 2021 Bila sebelumnya pengemudi motor boleh berboncengan hanya bila penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama, kini dalam pasal 16 ayat 6 akan diberi kemudahan tambahan. Bila diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan kondisi gawat darurat kesehatan maka akan mendapat pengecualian.Masih dalam pasal yang sama kemudahan pun diberikan untuk para ojek online. Hal ini tertuang dalam ayat 8 yang berbunyi ‘Dikecualikan dari ketentuan ayat (7), Angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan:a. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19; danb. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.Sementara untuk aturan transportasi lainya bisa dikatakan sama dengan aturan PSBB yang sudah berlaku di Bodebek dan Bandung Raya. Sebut saja seperti pembatasan jumlah penumpang dan posisi duduk di dalam kendaraan.Namun, pemberian kemudahan tersebut bisa berbeda di masing-masing wilayah Kabupaten dan Kota. Ini karena Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten berhak untuk melakukan penyesuaian aturan yang berlaku di daerah masing-masing.Aturan tersebut disebutkan dalam Pasal 16 ayat 11 dan 12 yang berbunyi ‘(11) Bupati/Wali Kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (8) serta mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.’‘(12) Pelaksanaan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota’. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Aturan transportasi ojek online PSBB PSBB Jawa Barat
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...