Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

MotoGP 2017 Kian Dekat ke Indonesia

Berita Otomotif

MotoGP 2017 Kian Dekat ke Indonesia

JAKARTA - Setelah diminta menunjukkan keseriusan, pemerintah lewat Menpora Imam Nahrawi akhirnya menandatangani LOI (Letter of Intention) untuk MotoGP 2017.

Dalam situs resmi Kemenpora, dikatakan hal itu adalah tindak lanjut dari janji dan komitmen Pemerintah Indonesia untuk membawa MotoGP ke Indonesia. LOI yang ditandatangani Nahrawi pada tanggal 18 November 2015 ini, juga ditandatangani oleh Camelo Ezpeleta selaku CEO Dorna Sport SL.

Sebagaimana diketahui, Menpora pada tanggal 21 Oktober 2015 pagi telah menerima kunjungan Carmelo Ezpeleta selaku CEO Dorna Sports SL yang didampingi oleh Tinton Soeprapto selalu Direktur Sentul International Circuit. 

Kunjungan ini adalah selain untuk bersilaturahmi, juga sebagai wujud keinginan Carmelo untuk mengetahui secara langsung dari Menpora tentang sejauh mana keseriusan Pemerintah Indonesia dalam merencanakan penyelenggaraan MotoGP Race 2017. 

Memang selama ini pihak Dorna Sports SL sudah sangat sering berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Indonesia, namun pada awalnya adalah dengan Menteri Pariwisata Arief Yahya, yang kemudian melimpahkan kewenangannya sesuai ruang lingkupnya kepada Menpora Imam Nahrawi. Sejak itu, Dorna Sports SL dan Kemenpora terus melakukan korespondensi langsung maupun tidak langsung. 

Pada saat pertemuan tanggal 21 Oktober 2015 tersebut, Pemerintah Indonesia dimohon lebih serius dalam mempersiapkan diri, karena jika tidak, maka kesempatan tersebut akan diberikan pada negara lain yang masih tinggi minatnya, seperti di antaranya Kazakstan, Thailand, Finlandia, Brazil dan Chili yang kesemuanya itu masih berminat jika Indonesia membatalkan niatnya.  

Bentuk keseriusannya itu diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk penyesaian LOI dan Maater Plan rencana MotoGP Race 2017 yang disampaikan pada Dorna Sports paling lambat pada saat berlangsungnya Sidang Umum FIM (Federation of International Motorcycling) pada bulan November 2015.  

Dalam responnya, Menpora mengatakan akan mengusahakan untuk memenuhi permintaan Dorna Sports SL. Lebih dari itu, Menpora juga sedang mengusahakan segera tersusunnya Keputusan Presiden sebagai payung hukum untuk penyelenggaraan MotoGP Race 2017. Keputusan Presiden tersebut bisa juga sebagai landasan hukum untuk melibatkan banyak instansi baik pemerintah maupun swasta bagi suksesnya penyelenggaran MotoGP Race 2017.

Sebagai bentuk keseriusan itu, Menpora Imam Nahrawi baru saja pagi ini menanda-tangani LOI dan akan segera dikirimkan ke Dorna Sports SL atau paling lambat tanggal 20 November 2015, karena Sidang Umum FIM akan mulai berlangsung pada tanggal 21 November di Wina, Austria. 

Adapun draft Master Plan dan  draft Keputusan Presiden sedang dalam tahap penyelesaian dan itu bisa disusulkan kemudian di awal tahun 2016, karena yang segera dikehendaki oleh Dorna Sport SL adalah LOI ini sendiri, meskipun sesungguhnya pihak Pemerintah Indonesia sesungguhnya sudah mengirimkan surat resmi pemberitahuan kepada Dorna Sports SL sekitar 2 bulan yang lalu. 

Prinsip utama Pemerintah Indonesia, penyelenggaraan MotoGP 2017 tetap direncanakan. Namun jika dalam persiapan dan komunikasinya dengan Dorna Sports SL ditemu kenali ada hal-hal yang merugikan kepentingan Indonesia, maka Pemerintah Indonesia akan dan berhak meninjau ulang.

Beberapa hal penting yang disebutkan dalam LOI tersebut adalah antara lain sebagai berikut:

1. LOI ini adalah sebagai bentuk perolehan hak kepada Indonesia dari FIM untuk menyelenggarakan dan mempromosikan FIM Road Racing World Champioship Grand Prox di Indonesia dari tahun 2017 hingga 2019.
2. Setelah adanya LOI, akan diselesaikan juga kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Dorna Sports SL paling lambat tanggal 30 Januari 2016.
3. Pemerintah Indonesia sepakat untuk memenuhi kewajiban admimistratif, teknis dan finansial, dan juga berhak atas keistimewaan fasilitas promosi yang diperolehnya baik langsung maupun melalui berbagai media televisi nasional maupun internasional yang ada.
4. Seandainya ada perselisihan hukum, akan diselesaikan sesuai ketentuan arbitrasi internasional yang ada. [Syu/Idr]

 



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang