Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mobil Rusak karena Demonstrasi Bisa Ditanggung dengan Asuransi Khusus

Berita Otomotif

Mobil Rusak karena Demonstrasi Bisa Ditanggung dengan Asuransi Khusus

JAKARTA – Mobil yang rusak karena aksi demonstrasi tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor yang standar. Pemilik mobil mesti memiliki asuransi khusus untuk menjamin hal tersebut.

Beberapa pekan belakangan, tepatnya sejak 5 Oktober 2020, aksi unjuk rasa memang kembali marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Adapun pemicunya adalah kemarahan masyarakat—khususnya buruh, akademisi, dan mahasiswa—terhadap pengesahan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada para pekerja.

Sayangnya, ada oknum-oknum dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang diketahui melakukan perusakan. Lantas, bagaimana jika Anda yang sedang berkendara terjebak dalam demo dan mobil Anda dirusak oleh peserta aksi massa?


Ternyata, menurut Rismauli Silaban selaku Chief Technology Officer (CTO) Adira Insurance, perlindungan kendaraan terhadap kerusakan karena demonstrasi tidak ditanggung asuransi standar. Karena, itu termasuk dalam risiko kerusuhan, pemogokan, plus huru-hara (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC) yang memerlukan penambahan asuransi khusus.

“Kalau untuk kerusuhan atau demonstrasi itu sesuatu yang harus diperluas (produk asuransinya),” ucap Rismauli dalam diskusi virtual Forum Wartawan Otomotif (Forwot) pada Rabu (14/10/2020).

Berdasarkan penelusuran Mobil123.com dalam dokumen PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia), hal tersebut memang diatur dalam Bab II tentang Pengecualian, tepatnya pada Pasal 3, Ayat 3, Poin 3.1.

“Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan,” demikian tertulis dalam regulasi.

Dalam kondisi rentan demonstrasi seperti sekarang ini, Adira Insurance tidak menaikkan premi produk perlindungan kendaraan akibat hal – hal tersebut. Menurut Rismauli, mereka serta perusahaan – perusahaan asuransi lain tidak bisa begitu saja menaikkan harga sewaktu-waktu karena dilarang oleh aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Itulah keuntungan buat masyarakat kita, dengan mempunyai tarif yang diterbitkan oleh OJK. Jadi, ketika ada kejadian seperti sekarang ini, asuransi enggak bisa menaikkan premi sembarangan. Kami harus meminta izin lagi. Jadi, karena itu tarifnya masih tetap sama,” jelas dia. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang