Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia
Beranda Berita Panduan Pembeli Penting! Ini Tips Agar Klaim Asuransi Kendaraan Tidak Ditolak Penting! Ini Tips Agar Klaim Asuransi Kendaraan Tidak Ditolak Panduan Pembeli Insan Akbar | 14 October 2020 16:01 JAKARTA – Meski Anda sudah mengasuransikan kendaraan, bukan berarti setiap klaim atas kerusakan akan diterima. Ada beberapa hal yang mesti Anda perhatikan dari sisi dokumen, jenis asuransinya, dan lain-lain.Asuransi hadir untuk menjaga segala aset yang Anda miliki, termasuk salah satunya asuransi kendaraan bermotor. Pasalnya, kita tak pernah tahu apa yang bakal terjadi pada harta benda kita.Jika tak punya asuransi, Anda bisa tiba-tiba merogoh kocek dalam jumlah besar karena adanya kerusakan pada mobil atau sepeda motor. Atau, bisa saja kendaraan Anda hilang dicuri.“Asuransi seperti payung. Kita enggak tahu kapan hujan, tapi payung tetap diperlukan suatu saat ketika hujan terjadi. Kalau tidak punya, kita akan basah kuyup,” ucap Rismauli Silaban, Chief Technology Officer (CTO) Adira Insurance dalam diskusi virtual Forum Wartawan Otomotif (Forwot) pada Rabu (14/10/2020).Bagi yang sudah memiliki asuransi, Rismauli mewanti-wanti beberapa hal penting agar klaim mereka tidak ditolak. Berikut ini rinciannya::Pastikan SIM Masih BerlakuDalam berbagai kasus, klaim asuransi ditolak karena Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah ‘mati’ alias tak berlaku. Malahan, ada yang tidak memiliki SIM.“Misalnya, anak – anak sekolah sudah dikasih saja mobil atau motor dan diperbolehkan menyetir,” tukas dia.Hal-hal seperti ini akan menyebabkan klaim asuransi ditolak. Karena itu, Rismauli berpesan agar pastikan bahwa kendaraan yang dilindungi asuransi dikemudikan pihak yang memiliki SIM yang masih berlaku. Tahu Produk Asuransi yang DibeliNasabah diminta pula untuk mengetahui betul produk asuransi yang dibeli/dimiliki. Pasalnya, penyebab kerusakan yang bakal dilindungi sudah diatur, tergantung produk asuransinya. Dua dari sekian banyak contohnya adalah produk asuransi komprehensif atau TLO (Total Lost Only).“Produk standar asuransi, misalnya, tidak menjamin banjir. Jadi untuk itu harus beli lagi produk untuk banjir. Kalau tidak, saat terjadi banjir dan mengajukan klaim karena hal tersebut, akan ditolak,” pungkas Rismauli. Jangan Terlambat KlaimJangka waktu pengajuan klaim juga mempengaruhi keputusan akhir dari pihak asuransi. Jika pelaporannya terlambat, ada kemungkinan klaim ditolak.Rismauli juga menyarankan agar klaim dilakukan per kejadian. Jangan ‘mengumpulkan’ kerusakan baru melakukan klaim.“Masa pelaporan standarnya adalah 5 hari. Setelah lebih dari itu, kami untuk verifikasi ke lapangan lebih susah,” terangnya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kendaraan Bermotor asuransi sepeda motor tips asuransi tips klaim asuransi kendaraan tak ditolak Asuransi kendaraan Asuransi Motor asuransi mobil Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ... Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ... Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ... SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ... Komentar
Penting! Ini Tips Agar Klaim Asuransi Kendaraan Tidak Ditolak Panduan Pembeli Insan Akbar | 14 October 2020 16:01 JAKARTA – Meski Anda sudah mengasuransikan kendaraan, bukan berarti setiap klaim atas kerusakan akan diterima. Ada beberapa hal yang mesti Anda perhatikan dari sisi dokumen, jenis asuransinya, dan lain-lain.Asuransi hadir untuk menjaga segala aset yang Anda miliki, termasuk salah satunya asuransi kendaraan bermotor. Pasalnya, kita tak pernah tahu apa yang bakal terjadi pada harta benda kita.Jika tak punya asuransi, Anda bisa tiba-tiba merogoh kocek dalam jumlah besar karena adanya kerusakan pada mobil atau sepeda motor. Atau, bisa saja kendaraan Anda hilang dicuri.“Asuransi seperti payung. Kita enggak tahu kapan hujan, tapi payung tetap diperlukan suatu saat ketika hujan terjadi. Kalau tidak punya, kita akan basah kuyup,” ucap Rismauli Silaban, Chief Technology Officer (CTO) Adira Insurance dalam diskusi virtual Forum Wartawan Otomotif (Forwot) pada Rabu (14/10/2020).Bagi yang sudah memiliki asuransi, Rismauli mewanti-wanti beberapa hal penting agar klaim mereka tidak ditolak. Berikut ini rinciannya::Pastikan SIM Masih BerlakuDalam berbagai kasus, klaim asuransi ditolak karena Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah ‘mati’ alias tak berlaku. Malahan, ada yang tidak memiliki SIM.“Misalnya, anak – anak sekolah sudah dikasih saja mobil atau motor dan diperbolehkan menyetir,” tukas dia.Hal-hal seperti ini akan menyebabkan klaim asuransi ditolak. Karena itu, Rismauli berpesan agar pastikan bahwa kendaraan yang dilindungi asuransi dikemudikan pihak yang memiliki SIM yang masih berlaku. Tahu Produk Asuransi yang DibeliNasabah diminta pula untuk mengetahui betul produk asuransi yang dibeli/dimiliki. Pasalnya, penyebab kerusakan yang bakal dilindungi sudah diatur, tergantung produk asuransinya. Dua dari sekian banyak contohnya adalah produk asuransi komprehensif atau TLO (Total Lost Only).“Produk standar asuransi, misalnya, tidak menjamin banjir. Jadi untuk itu harus beli lagi produk untuk banjir. Kalau tidak, saat terjadi banjir dan mengajukan klaim karena hal tersebut, akan ditolak,” pungkas Rismauli. Jangan Terlambat KlaimJangka waktu pengajuan klaim juga mempengaruhi keputusan akhir dari pihak asuransi. Jika pelaporannya terlambat, ada kemungkinan klaim ditolak.Rismauli juga menyarankan agar klaim dilakukan per kejadian. Jangan ‘mengumpulkan’ kerusakan baru melakukan klaim.“Masa pelaporan standarnya adalah 5 hari. Setelah lebih dari itu, kami untuk verifikasi ke lapangan lebih susah,” terangnya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kendaraan Bermotor asuransi sepeda motor tips asuransi tips klaim asuransi kendaraan tak ditolak Asuransi kendaraan Asuransi Motor asuransi mobil
Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ...
Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ...
Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ...
SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ...