Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Penting! Ini Tips Agar Klaim Asuransi Kendaraan Tidak Ditolak

Panduan Pembeli

Penting! Ini Tips Agar Klaim Asuransi Kendaraan Tidak Ditolak

JAKARTA – Meski Anda sudah mengasuransikan kendaraan, bukan berarti setiap klaim atas kerusakan akan diterima. Ada beberapa hal yang mesti Anda perhatikan dari sisi dokumen, jenis asuransinya, dan lain-lain.

Asuransi hadir untuk menjaga segala aset yang Anda miliki, termasuk salah satunya asuransi kendaraan bermotor. Pasalnya, kita tak pernah tahu apa yang bakal terjadi pada harta benda kita.

Jika tak punya asuransi, Anda bisa tiba-tiba merogoh kocek dalam jumlah besar karena adanya kerusakan pada mobil atau sepeda motor. Atau, bisa saja kendaraan Anda hilang dicuri.

“Asuransi seperti payung. Kita enggak tahu kapan hujan, tapi payung tetap diperlukan suatu saat ketika hujan terjadi. Kalau tidak punya, kita akan basah kuyup,” ucap Rismauli Silaban, Chief Technology Officer (CTO) Adira Insurance dalam diskusi virtual Forum Wartawan Otomotif (Forwot) pada Rabu (14/10/2020).


Bagi yang sudah memiliki asuransi, Rismauli mewanti-wanti beberapa hal penting agar klaim mereka tidak ditolak. Berikut ini rinciannya::

  • Pastikan SIM Masih Berlaku
    Dalam berbagai kasus, klaim asuransi ditolak karena Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah ‘mati’ alias tak berlaku. Malahan, ada yang tidak memiliki SIM.
    “Misalnya, anak – anak sekolah sudah dikasih saja mobil atau motor dan diperbolehkan menyetir,” tukas dia.
    Hal-hal seperti ini akan menyebabkan klaim asuransi ditolak. Karena itu, Rismauli berpesan agar pastikan bahwa kendaraan yang dilindungi asuransi dikemudikan pihak yang memiliki SIM yang masih berlaku.
     
  • Tahu Produk Asuransi yang Dibeli
    Nasabah diminta pula untuk mengetahui betul produk asuransi yang dibeli/dimiliki. Pasalnya, penyebab kerusakan yang bakal dilindungi sudah diatur, tergantung produk asuransinya. Dua dari sekian banyak contohnya adalah produk asuransi komprehensif atau TLO (Total Lost Only).
    “Produk standar asuransi, misalnya, tidak menjamin banjir. Jadi untuk itu harus beli lagi produk untuk banjir. Kalau tidak, saat terjadi banjir dan mengajukan klaim karena hal tersebut, akan ditolak,” pungkas Rismauli.
     
  • Jangan Terlambat Klaim
    Jangka waktu pengajuan klaim juga mempengaruhi keputusan akhir dari pihak asuransi. Jika pelaporannya terlambat, ada kemungkinan klaim ditolak.
    Rismauli juga menyarankan agar klaim dilakukan per kejadian. Jangan ‘mengumpulkan’ kerusakan baru melakukan klaim.
    “Masa pelaporan standarnya adalah  5 hari. Setelah lebih dari itu, kami untuk verifikasi ke lapangan lebih susah,” terangnya. [Xan/Ari]


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang